PAN tegaskan kasus korupsi Bupati Langkat tanggung jawab pribadi

PAN Tegaskan Kasus Korupsi Bupati Langkat Tanggung Jawab Pribadi

Partai Amanat Nasional Sampaikan Permintaan Maaf dan Komitmen Penguatan Etika Kader

PAN tegaskan kasus korupsi Bupati Langkat – Jakarta –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Bupati Langkat Syah Afandin, seorang kader partai, merupakan tanggung jawab pribadi, bukan berupa tanggung jawab partai.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, saat berbicara di Jakarta pada Jumat (30/9). Menurut Viva, kejadian tersebut mengecewakan karena melanggar prinsip kebersihan pemerintahan yang menjadi dasar PAN dalam perjuangan politiknya. “PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan,” ujar Viva, yang juga dikenal sebagai Viva Yoya, dalam wawancara terpisah.

PAN, yang tergabung dalam koalisi pemerintahan sejak 2019, menyatakan bahwa keputusan untuk memproses Syah Afandin adalah langkah kecil untuk menjaga kredibilitas partai. Viva menegaskan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selalu mengingatkan anggota kader partai, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar tetap menjaga integritas dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi, sehingga selalu berupaya memperkuat pembinaan sikap dan karakter kader,” tambahnya.

DPP PAN mengakui kesalahan yang dilakukan Syah Afandin, namun menegaskan bahwa ini tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh seluruh anggota partai. “PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Langkat, dan akan terus mendorong penguasaan pengetahuan hukum serta penguatan etika dalam tugas-tugas pemerintahan,” kata Viva.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat. KPK membawa bupati tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Syah Afandin adalah satu-satunya orang yang dibawa ke Jakarta dalam operasi ini.

Budi menjelaskan bahwa Syah Afandin telah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, sebelum tiba di Gedung KPK. “Setelah pemeriksaan awal di Medan, penyidik KPK akan melanjutkan investigasi secara intensif, termasuk mengeksplorasi kemungkinan adanya penerimaan tambahan yang diduga diterima Bupati Langkat,” ujarnya. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti-bukti keterlibatan Syah Afandin dalam skandal korupsi yang terungkap akhir bulan September.

“Kasus ini menunjukkan bahwa ada ketidaksempurnaan dalam pemerintahan yang dijalankan oleh kader PAN, namun kita yakin bahwa langkah penegakan hukum ini akan membawa manfaat untuk reformasi birokrasi,” kata Budi Prasetyo.

Sebagai langkah responsif, DPP PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Pemimpinan partai di wilayah tersebut kini diambil alih oleh DPP, dengan harapan penguasaan kader di daerah bisa lebih terjaga. Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa keputusan ini adalah bagian dari upaya PAN untuk memperkuat kontrol internal terhadap anggota kader yang diamanahkan jabatan.

Kasus Syah Afandin tidak hanya menimpa individu, tetapi juga menjadi contoh bagaimana sistem pemerintahan bisa terpengaruh oleh tindakan korupsi. Sebagai bupati yang menjabat sejak 2019, Syah Afandin disebut sebagai figur sentral dalam program pembangunan daerah. Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadapnya berlangsung secara menyeluruh, termasuk memeriksa alur dana dan pengelolaan proyek pemerintahan.

“PAN berkomitmen untuk tidak hanya menegakkan hukum terhadap individu, tetapi juga memastikan reformasi struktural dalam partai. Kita perlu mengedukasi kader agar lebih waspada dan transparan dalam menjalankan tugas,” jelas Viva.

Menurut laporan KPK, OTT yang menangkap Syah Afandin melibatkan dana desa dan pengadaan proyek infrastruktur di Langkat. Penyidikan ini dianggap sebagai bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. DPP PAN mengakui bahwa kasus ini menggambarkan risiko yang mungkin terjadi dalam sistem pemerintahan yang masih terbuka.

PAN, yang berdiri pada 1973, telah beberapa kali memperkenalkan kebijakan pemberantasan korupsi dalam agenda nasional. Namun, kejadian terkini ini menjadi tantangan bagi partai dalam menjaga reputasi sebagai pelaku politik bersih. Viva menyebut bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kader PAN, terutama dalam menjalankan tugas di daerah.

Selain menonaktifkan Syah Afandin, DPP PAN juga memperketat mekanisme pengawasan internal, termasuk memperkenalkan sistem evaluasi berkala terhadap kader yang berada di posisi strategis. Upaya ini bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang di masa depan. “Kita perlu meningkatkan kapasitas pengetahuan hukum dan penguatan disiplin di seluruh tingkatan struktur partai,” lanjut Viva.

Dalam wawancara terpisah, Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penguatan etika kader sejak lama. “Ini bukan pertama kalinya kader PAN diuji, tetapi kita tetap optimis bahwa ada peningkatan dari waktu ke waktu,” imbuhnya. Menurut Zulkifli, kasus Syah Afandin juga menjadi pengingat bahwa seluruh anggota kader harus selalu menjaga standar integritas.

Sebagai partai dengan jumlah anggota lebih dari 500 ribu, PAN mengakui bahwa ada sebagian kader yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya. KPK, dengan kredibilitasnya sebagai lembaga anti-korupsi, menjadi mitra penting dalam upaya ini. “Kita berharap proses hukum yang sedang berlangsung bisa memberikan dampak positif untuk reformasi birokrasi di tingkat daerah,” pungkas Viva Yoga Mauladi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *