Topics Covered: Menhut: Tak ada pelepasan hutan, amplop Bupati Kuansing dikembalikan
Menhut: Tak Ada Pelepasan Hutan, Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan
Topics Covered – Jakarta — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan pernyataan resmi terkait isu yang menyebutkan namanya terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Menurut Menhut, tidak ada keputusan pelepasan hutan yang dikeluarkan oleh Kemenhut di kawasan Kuansing. Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Kronologi Audiensi dan Pengembalian Amplop
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jumat, Menhut menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut dimulai setelah pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi untuk bertemu dengan kementerian tersebut. Dalam kesempatan ini, Menhut menyampaikan bahwa proses audiensi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di sana yang saya beri izin menjadi Area Penggunaan Lain,” ujar Menhut Raja Juli.
Ia menegaskan bahwa keputusan pelepasan hutan di Kuansing tidak pernah diambil oleh Kemenhut. Justru, Menhut menjelaskan bahwa seluruh proses audiensi telah ditutup dengan adanya surat tugas yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhut. Hal ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.
Menhut mengungkapkan bahwa setelah pertemuan selesai, ia mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Tanpa membuka atau mengetahui isi amplop tersebut, Menhut langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang itu. Alasannya, Menhut merasa tidak memiliki hak untuk menyimpan amplop tersebut.
Pengembalian amplop tersebut dilakukan setelah agenda tertentu yang mengharuskan ajudan tetap mengiringi Menhut dalam kegiatan dinas. Sebab itu, pihak Kemenhut membutuhkan bantuan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing. Proses ini berlangsung pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Pembenahan
Menhut menegaskan bahwa pengembalian amplop menjadi bagian dari upaya mencegah gratifikasi. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK karena memulai investigasi terhadap Bupati Kuansing. “Kami siap membantu proses ini karena merupakan bagian dari pembenahan di Kemenhut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen terkait pertemuan dan pengembalian amplop telah didokumentasikan secara rapi. Termasuk surat permohonan resmi, daftar hadir, serta notulensi yang bisa diserahkan ke KPK jika diperlukan. “Pertemuan itu bersifat resmi, dengan adanya surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi. Semua dokumen siap diberikan kepada KPK,” tambah Menhut.
Mengenai tanggal audiensi, Menhut menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing. Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan tersebut. “Pengembalian amplop itu selesai sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan, yang berarti kita tidak mempercepat proses korupsi,” kata Menhut.
Dalam kesempatan ini, Menhut juga menyampaikan bahwa Kemenhut akan terus mendukung proses hukum yang berjalan di KPK. Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang ingin menegakkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menhut menegaskan bahwa komitmen ini menjadi fokus utama bagi kementerian yang dipimpinnya.
Menurut Menhut, keputusan pelepasan hutan selalu melalui mekanisme yang ketat. Ia menekankan bahwa Kemenhut tidak pernah mengambil keputusan secara sembarangan. “Setiap SK pelepasan hutan di Kuantan Singingi harus melalui prosedur yang lengkap, termasuk pertimbangan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Dengan pengembalian amplop, Menhut berharap menunjukkan bahwa Kemenhut tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pemerintah daerah. “Saya memastikan bahwa proses ini tidak terjadi karena adanya kesepakatan yang tidak sah,” ujarnya.
Kasus Bupati Kuansing telah menjadi sorotan publik karena dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana daerah. Menhut mengatakan bahwa Kemenhut tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK dalam investigasi lebih lanjut. “Kami siap membantu proses hukum karena ini bagian dari upaya bersama mencegah korupsi,” pungkasnya.
Dengan menjelaskan kronologi audiensi dan proses pengembalian amplop, Menhut berharap menghilangkan prasangka terhadap kementerian yang dipimpinnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan. “Kami tidak pernah mempercepat proses, tetapi melalui mekanisme yang benar,” tutup Menhut.