Solution For: Komisi VIII DPR tegaskan negara tak boleh lengah lindungi anak

Komisi VIII DPR tegaskan negara tak boleh lengah lindungi anak

Dari Jakarta, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menekankan bahwa anak-anak merupakan amanah dan harapan bangsa, oleh karena itu negara wajib terus memperkuat perlindungan terhadap mereka. Ia menyoroti insiden kekerasan di Daycare Littel Aresha Yogyakarta sebagai tragedi kemanusiaan yang mengejutkan, serta meminta perbaikan komprehensif terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia.

“Daycare seharusnya menjadi tempat yang aman untuk pertumbuhan anak. Namun dalam kasus ini, ada indikasi perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma serius pada balita,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan informasi dari polisi, setidaknya 53 balita menjadi korban kekerasan fisik dan lisan, dari 103 anak yang pernah diserahkan ke tempat tersebut. Menurut Singgih, kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam menjaga kesejahteraan anak.

Ia juga mengkritik beberapa daycare yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah atau lembaga terkait, meski standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak telah tersedia. “Adanya daycare tanpa izin menunjukkan kelemahan dalam penerapan regulasi,” lanjut Singgih.

Menurutnya, orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang fasilitas, metode pengasuhan, maupun pengawasan harian anak. Singgih mengingatkan bahwa ada ketidaksesuaian antara janji fasilitas seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif dengan kondisi nyata, yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap konsumen layanan.

Sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Singgih mendorong penguatan hukum yang lebih ketat agar insiden serupa tidak terjadi lagi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus harus tuntas hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya kebiaran sistematis oleh pengelola.

Menurut Singgih, penetapan 13 tersangka harus diiringi proses hukum yang transparan dan adil. “Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh serta pembersihan terhadap semua daycare di Indonesia, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak,” tambahnya.

Terpisah, Singgih juga meminta adanya regulasi yang lebih ketat dan terpadu antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian PPPA. Selain itu, ia menekankan pentingnya mekanisme pelaporan cepat dan aman bagi orang tua serta tenaga kerja di dalam daycare, guna mencegah potensi kekerasan sejak dini.

Singgih menyatakan apresiasi terhadap langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan untuk korban. Namun, ia menambahkan bahwa pemulihan anak harus lebih menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga korban, serta rehabilitasi sosial yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *