Solution For: Menteri Hukum dorong pembentukan posbankum berbasis komunitas

Menteri Hukum Dorong Pembentukan Posbankum Berbasis Komunitas

Solution For – Kota Jambi, Jambi (ANTARA) – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Ia menekankan pentingnya perluasan akses keadilan melalui pengembangan pos bantuan hukum (posbankum) yang dijalankan dengan pendekatan komunitas. Dalam sebuah wawancara di Kota Jambi pada Selasa, Supratman menyatakan bahwa posbankum akan dibentuk berdasarkan pengakuan terhadap kekuatan lembaga lokal seperti adat atau organisasi kemasyarakatan. “Di Aceh, kita sudah memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh, sehingga mereka bisa menjadi contoh yang bisa diikuti. Di Papua, kita berharap gereja dan lembaga adat bisa turut serta, dan di Jambi, kita ingin menyasar semua kelompok masyarakat,” jelasnya.

Pendekatan Kolaboratif untuk Penyelesaian Konflik

Menurut Supratman, model bantuan hukum ke depan tidak hanya memerlukan partisipasi profesional tetapi juga masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa posbankum yang dijalankan oleh lembaga non-pemerintah, seperti organisasi masyarakat atau institusi lokal, akan lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi di tingkat desa dan kelurahan. “Lembaga seperti gereja, adat, atau organisasi kemasyarakatan bisa menjadi mitra kuat dalam membangun penyelesaian konflik secara lokal,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa konflik harian, seperti sengketa lahan, pertikaian batas tanah, atau perselisihan antarwarga, lebih mudah diatasi jika diawasi langsung oleh komunitas setempat.

“Posbankum berbasis komunitas ini bukan sekadar tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi kesadaran hukum bagi masyarakat sehari-hari,” kata Supratman.

Menurut Menteri Hukum, pendekatan ini bisa menciptakan keadilan yang lebih inklusif. Ia mengatakan bahwa dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, penyelesaian masalah tidak hanya lebih cepat tetapi juga lebih sesuai dengan konteks budaya setiap daerah. “Saya yakin, dengan cara ini, masyarakat akan merasa lebih dipercaya dalam mengambil keputusan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka,” tambahnya.

Kolaborasi dengan Generasi Muda dan Akademisi

Supratman juga menyoroti peran generasi muda dan kalangan akademisi dalam pembentukan posbankum. Ia menyatakan bahwa kemandirian menjadi dasar utama bagi keberhasilan inisiatif ini. “Anak muda, mahasiswa, atau akademisi bisa membuat posbankum di daerah masing-masing, asalkan memiliki komitmen dan keahlian,” ungkapnya. Ia berharap mereka tidak hanya menjadi penyedia layanan hukum tetapi juga penggerak perubahan dalam masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno H. Siregar, menyetujui upaya pemerintah dalam memudahkan akses hukum bagi warga. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara pemerintah dan lembaga lokal. “Ini adalah bentuk kehadiran nyata negara untuk mendukung keadilan di tingkat masyarakat,” kata Krisno. Ia menambahkan bahwa kerja sama yang terjalin secara langsung dengan posbankum akan memberikan dampak positif pada penyelesaian konflik di daerah. “Kita bisa eksekusi secara cepat, dan peran masyarakat dalam menyelesaikan masalah menjadi kunci utama,” jelasnya.

“Ini adalah kolaborasi yang tangguh, karena masyarakat tidak hanya terlayani tetapi juga terlibat secara aktif dalam proses penyelesaian sengketa,” kata Krisno.

Menurut data terbaru, hingga saat ini terdapat 83.980 posbankum yang telah berdiri di seluruh Indonesia. Pos-pos ini didukung oleh sekitar 16.796 paralegal yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Paralegal, yang merupakan anggota masyarakat yang dilatih untuk memahami hukum, berperan penting dalam membantu warga menyelesaikan masalah yang terjadi di tingkat desa. “Tidak hanya itu, paralegal juga bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Supratman.

Peran Lembaga Lokal dalam Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat

Supratman menjelaskan bahwa keberhasilan posbankum berbasis komunitas tergantung pada partisipasi aktif dari lembaga lokal. “Kita harus memastikan bahwa setiap posbankum memiliki struktur yang jelas dan dukungan dari komunitas sekitar,” katanya. Ia menekankan bahwa pembentukan posbankum ini tidak hanya meningkatkan akses hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kerja sama dengan lembaga adat dan organisasi keagamaan, kata Supratman, akan memberikan keuntungan tambahan karena mereka sudah terbiasa dengan kebiasaan dan nilai-nilai masyarakat setempat. “Dengan memanfaatkan kekuatan lokal, kita bisa menyelesaikan permasalahan secara lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya. Ia juga menyinggung bahwa posbankum akan menjadi titik penghubung antara layanan hukum formal dan informal. “Kita ingin mengurangi jarak antara masyarakat dan hukum, sehingga mereka bisa lebih mudah mengakses keadilan,” ujarnya.

“Posbankum bukan hanya tempat menerima layanan hukum, tetapi juga sarana pembelajaran bagi masyarakat bagaimana memanfaatkan sistem hukum yang ada,” tutur Supratman.

Menurutnya, posbankum bisa menjadi ruang yang dinamis untuk berdiskusi dan memecahkan masalah secara bersama. “Dengan masyarakat yang aktif, kita bisa mencegah konflik meluas dan menjadikannya selesai sejak awal,” katanya. Ia menambahkan bahwa posbankum juga bisa menjadi bentuk kegiatan sosial yang menggabungkan pemberdayaan masyarakat dan penguatan sistem hukum.

Supratman menyebutkan bahwa pemerintah pusat terus mendukung pembentukan posbankum di berbagai wilayah. “Kita sudah menyediakan dana dan kebijakan yang memungkinkan lembaga lokal untuk berkontribusi secara maksimal,” ujarnya. Ia berharap, melalui pendekatan ini, masyarakat akan lebih terbuka terhadap solusi hukum yang dibangun bersama. “Kedekatan dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan posbankum,” tegasnya.

Kepolisian Daerah Jambi, melalui Kapolda Krisno H. Siregar, menyambut baik inisiatif pembentukan posbankum. Ia menilai bahwa langkah ini membantu mengurangi beban pengadilan dalam menangani sengketa kecil yang sering terjadi. “Kerja sama ini bisa mempercepat proses penyelesaian konflik, dan masyarakat akan lebih merasa didukung oleh pemerintah,” kata Krisno. Ia juga berharap bahwa keberadaan posbankum akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya posbankum, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa harus berjalan jauh ke kota. Supratman menyatakan bahwa keberhasilan model ini bergantung pada kesiapan dan keterlibatan masyarakat setempat. “Kita harus terus memberikan pel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *