Solving Problems: Polresta Pati ungkap dugaan pelecehan Ustadz AS sejak 2020-2024

Polresta Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ustadz AS dari Tahun 2020 hingga 2024

Solving Problems – Kota Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ustadz AS (51), seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Kasus ini terungkap setelah serangkaian tindakan pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi selama empat tahun terhadap santri perempuan berinisial FA. Dalam konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis (7/5), Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Kasus Terbongkar Usai Korban Ceritakan Pengalaman

Dalam konferensi pers, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya, serta perwakilan dari Kemenag Pati dan UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus tertentu untuk mengajak korban ke kamar. Modus tersebut dilakukan dengan alasan meminta dipijat, sehingga korban diharuskan melepas pakaian dan menjadi korban pelecehan seksual. Tindakan ini berulang sebanyak 10 kali dalam waktu yang berbeda.

“Pelaku diduga menerapkan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual melalui pengaruhnya dengan menyebarkan doktrin bahwa santri harus menuruti instruksi guru untuk menyerap ilmu,” ujar Jaka Wahyudi.

Menurut keterangan polisi, kekerasan seksual ini tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga psikologis. Pelaku dituduh memberikan tekanan kepada korban agar merasa wajib mengikuti perintahnya. Kasus ini muncul setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ayahnya, yang kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga penegak hukum.

Pelaku Melarikan Diri Sebelum Ditangkap

Saat proses penyidikan, pelaku sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berusaha melarikan diri. Namun, dalam waktu dua hari setelah kabur, atau dalam rentang 48 jam, tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri berhasil menangkap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan ini dilakukan pagi hari pada Kamis (7/5) setelah petugas melakukan pencarian intensif.

“Tersangka AS ditangkap dua hari setelah melarikan diri, sehingga proses penyelidikan tetap berjalan lancar,” tambah Jaka Wahyudi.

Pelaku dibawa ke kantor polisi dengan sejumlah barang bukti, seperti kerudung hitam, bra hitam, celana dalam hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban. Polisi menegaskan bahwa barang bukti ini menjadi dasar untuk menuntut tersangka secara hukum.

Persidangan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penyidikan, tersangka dijerat dengan tiga pasal berbeda. Pertama, Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberi ancaman hukuman hingga 12 tahun. Pasal ketiga adalah Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Menurut Jaka Wahyudi, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun, proses penyelidikan mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sejumlah saksi menarik keterangannya, sehingga menyebabkan perlambatan dalam penegakan hukum. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah menerima dukungan dari saksi tambahan.

Peran Saksi dan Penegakan Hukum

Kepolisian menyebutkan bahwa ada beberapa saksi yang menjadi bagian dari proses penyelidikan. Di antaranya adalah saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, saksi dari keluarga pelaku, serta saksi alumni santriwati yang mengakui pengalaman serupa dengan korban. Selain itu, ada saksi dari wali murid, Rumah Sakit Mitra Bangsa Patim, dan Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati. Bahkan, saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo turut diperkenalkan dalam penyidikan ini.

Proses penyidikan ini dianggap profesional dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta Pati mengatakan bahwa setiap tahap penyelidikan telah dilakukan secara ketat untuk memastikan kebenaran fakta. Dengan adanya saksi-saksi yang memperkuat laporan, kasus ini bisa diusut lebih lanjut hingga mencapai kesimpulan yang jelas.

Kondisi di Lingkungan Pesantren

Kasus Ustadz AS juga memicu perhatian masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang berada di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Sejumlah warga menyebut bahwa lingkungan pesantren ini selama ini dianggap aman dan terpercaya, namun kejadian ini mengungkap adanya kelemahan dalam pengawasan internal. Keberadaan pelaku sebagai pengasuh yang memiliki wewenang besar terhadap santri membuat kasus ini lebih mengejutkan.

Menurut informasi dari Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, lembaga tersebut sedang melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pesantren tersebut. “Kami akan mengawal proses hukum ini hingga selesai, sekaligus melakukan peninjauan terhadap lingkungan pesantren untuk memastikan tidak terjadi kejadian serupa,” ujar Syaiku. Dalam waktu dekat, tim penegak hukum juga akan melibatkan pihak eksternal, seperti universitas dan lembaga pendidikan, untuk mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pelaku.

Penegakan Hukum yang Berkelanjutan

Kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Meski ada tindakan mangkir dan melarikan diri, tim penyidik tetap berupaya maksimal untuk memperoleh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *