Special Plan: KKJ Aceh sayangkan aksi represif aparat pada jurnalis saat demo JKA

KKJ Aceh Sayangkan Aksi Represif Aparat pada Jurnalis Saat Demo JKA

Special Plan – Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh merasa kecewa terhadap tindakan keras yang dilakukan petugas keamanan terhadap tiga jurnalis selama meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu malam (13/5). Aparat dianggap melakukan penghinaan dan penekanan terhadap profesi pers, terutama saat membubarkan peserta unjuk rasa menggunakan meriam air dan gas air mata. Rino Abonita, koordinator KKJ Aceh, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi saat tiga jurnalis berusaha menghindari kerusuhan di sekitar lokasi.

Laporan yang Diterima KKJ

Menurut informasi yang diterima dari komite tersebut, tiga jurnalis yang terkena perlakuan tersebut adalah Dani Randi dari CNN Indonesia, Julinar Nora Novianti dari AJNN, serta Hulwa Dzakira dari Waspada. Rino menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika aparat keamanan mulai menerapkan tindakan represif untuk membubarkan massa. Saat itu, jurnalis CNN Indonesia mengalami tekanan ketika berusaha melarikan diri dari kerumunan yang terjadi di area dekat Kantor Gubernur Aceh.

“Tidak peduli dengan penjelasan korban sebagai jurnalis, aparat tetap berusaha merampas alat kerja dan meminta menghapus foto serta video hasil liputan,” ujar Rino Abonita.

Rino mengatakan bahwa salah satu jurnalis, Dani Randi, terpaksa berlari ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk menghindari dampak gas air mata. Meski telah menunjukkan identitas pers, ia diduga masih dihantui oleh petugas yang mencoba merampas perangkat perekam seperti tablet dan ponsel. Aparat juga memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan yang telah mereka buat, terlepas dari upaya penjelasan.

Aparat Disebut “Di Tempat Itu Tidak Berlaku Pers”

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas keamanan beberapa kali menyatakan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers” saat memaksa jurnalis menghapus hasil kerja mereka. Tindakan ini, menurut Rino, menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Selain itu, dua jurnalis perempuan dari media AJNN dan Waspada juga mengalami perlakuan serupa, dipaksa menghapus foto dan video yang mereka ambil selama aksi.

KKJ Aceh menegaskan bahwa seluruh hasil karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada pihak yang berhak secara paksa menghapus atau menyensor dokumen-dokumen yang dihasilkan selama proses peliputan. Rino menambahkan bahwa tindakan memaksa jurnalis menghapus data liputan termasuk dalam bentuk penyensoran modern, yang bertentangan dengan prinsip dasar kemerdekaan pers.

Pasal Hukum yang Dibandingkan

KKJ Aceh juga menyebutkan bahwa Pasal 4 Ayat 2 UU Pers melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap media. Tindakan aparat keamanan dalam menyensor dokumentasi jurnalis dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers. Komite tersebut menilai bahwa kejadian ini memperlihatkan kurangnya penghormatan terhadap profesi pers oleh petugas yang terlibat.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh yang bergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) berakhir ricuh. Tindakan membubarkan peserta unjuk rasa dengan meriam air dan gas air mata menyebabkan ketegangan, termasuk serangan terhadap jurnalis yang meliput. Para mahasiswa melakukan aksi untuk menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, yang memuat pembatasan jaminan kesehatan berdasarkan kelas ekonomi atau desil.

“KKJ Aceh juga meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dan mendata aparat yang terlibat dalam tindakan represif terhadap wartawan saat peliputan berlangsung,” kata Rino Abonita.

Persyaratan Kode Etik Jurnalistik

Dalam upaya mengingatkan pihak terkait, KKJ Aceh mengingatkan bahwa setiap orang yang merasa tidak puas dengan laporan jurnalis dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. Tidak boleh langsung memaksa penghapusan dokumentasi tanpa proses yang sah. Komite tersebut juga mengimbau para jurnalis tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas, sambil menegaskan pentingnya melaporkan setiap bentuk intimidasi yang dialami selama meliput.

Rino Abonita menambahkan bahwa aksi represif ini menunjukkan ketidakseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan pers. “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis selama aksi berlangsung mencerminkan kurangnya kesadaran akan peran media sebagai penjaga demokrasi,” ujarnya. KKJ Aceh kembali menyatakan dukungan terhadap upaya melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan, baik secara fisik maupun nonfisik, saat meliput kegiatan publik.

Persyaratan Kepada Kapolda Aceh

Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, untuk menindak anggota aparat yang terlibat dalam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Rino menekankan bahwa proses hukum harus segera dilakukan, baik untuk menegakkan aturan maupun memberikan keadilan kepada korban. “Jurnalis tidak boleh ditindas tanpa ada bukti yang jelas dan prosedur yang tepat,” katanya.

Dalam situasi ini, KKJ Aceh berharap kepolisian bisa lebih sensitif dalam menghadapi media, mengingat bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara objektif. Tindakan aparat yang memaksa penghapusan dokumentasi juga dinilai sebagai bentuk penggunaan kekuasaan untuk mengendalikan narasi publik. “Kebebasan pers adalah dasar dari transparansi pemerintahan, dan jurnalis harus diberi ruang untuk bekerja tanpa gangguan,” ujar Rino.

KKJ Aceh meminta semua pihak untuk memperhatikan keberadaan jurnalis dalam setiap peristiwa yang terjadi. Mereka juga menyoroti bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat Aceh untuk mengekspresikan aspirasi mereka terhadap kebijakan JKA. Jika jurnalis diperlakukan tidak adil, maka kepercayaan publik terhadap media akan terganggu, dan kebebasan berbicara akan terancam.

Perspektif Lebih Luas

Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini menjadi contoh bagaimana kekuasaan bisa terasa lebih dominan saat kebebasan pers dipertahankan. KKJ Aceh berharap pihak berwenang mampu menyeimbangkan antara tugas mempertahankan ketertiban dan menjaga kebebasan media. “Jika tindakan represif terus dilakukan, maka jurnalis akan merasa takut untuk menyampaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *