Key Discussion: Kemenag: Terduga pelaku cabul di Pekalongan bukan pimpinan Ponpes
Kemenag: Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Ponpes
Key Discussion – Jakarta, Kamis – Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memberikan pernyataan bahwa individu yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa perempuan di Pekalongan tidak memiliki jabatan sebagai pimpinan ponpes, melainkan sebagai pemimpin sebuah padepokan. Menurutnya, lembaga tersebut sebenarnya tidak termasuk ponpes, melainkan padepokan. “Saya telah memeriksa data dari sistem informasi manajemen pendidikan (EMIS),” jelas Basnang, “dan terbukti lembaga ini tidak memiliki ijin operasional serta tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.”
Pembuktian Lembaga Bukan Ponpes
Dalam penjelasannya, Basnang menegaskan bahwa Padepokan Padhang Ati, yang menjadi tempat kejadian perkara, tidak memenuhi syarat sebagai ponpes. Ia menyebutkan bahwa lembaga tersebut berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan hingga saat ini belum terdaftar secara resmi. “Kami yakin bahwa lembaga ini dikelola sebagai padepokan, bukan ponpes,” lanjutnya. Ia menambahkan, bahwa sebab itu, penyebutan lembaga tersebut sebagai ponpes dinilai tidak tepat.
Kemenag mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap legalitas keberadaan padepokan tersebut. “Sistem informasi pendidikan yang digunakan memastikan bahwa lembaga ini tidak memiliki izin operasional,” ujar Basnang. Pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya memverifikasi data yang ada. Kemenag menyatakan bahwa pemimpin padepokan tersebut, yang diduga melakukan tindakan cabul, tidak memiliki status sebagai pimpinan ponpes.
Proses Hukum Bersama Kemenag dan Pemda
Kasus ini, kata Basnang, telah dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait di Kabupaten Pekalongan. Rapat tersebut diadakan di Dinas P3A dan PPKB pada 11 Mei 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain perwakilan dari Kemenag serta Kesbangpol. “Setelah melalui verifikasi, kami memutuskan bahwa kasus ini lebih tepat ditangani oleh Polres Pekalongan,” terang Basnang.
Ia menjelaskan bahwa karena padepokan tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi pendidikan, maka pihak Kemenag dan Kesbangpol sepakat mengalihkan penanganan kasus ke pihak kepolisian. “Dengan demikian, lembaga tersebut tidak memiliki status sebagai ponpes, dan penyebabannya adalah karena ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pelaku Diamankan oleh Polres Pekalongan
Menurut Basnang, laporan dari para korban yang mengatakan terjadi tindak kekerasan seksual sudah masuk ke Polresta Pekalongan. Setelah proses investigasi, para pelaku, termasuk pemimpin Padepokan Padhang Ati, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada 27 Mei 2026. “Pemimpin padepokan tersebut telah diperiksa dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya,” katanya.
Basnang juga mengatakan bahwa Kemenag sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga kepolisian. “Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual, baik itu di ponpes maupun padepokan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar bisa menjadi titik temu untuk meninjau keberadaannya.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Padepokan dan Ponpes
Basnang menjelaskan bahwa perbedaan antara ponpes dan padepokan terletak pada struktur organisasi serta persyaratan administratif. “Ponpes memiliki sistem yang lebih lengkap, termasuk izin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenag,” kata Basnang. Padepokan, di sisi lain, mungkin lebih fleksibel dalam pengelolaannya, tetapi tidak semuanya memenuhi kriteria ponpes.
Menurutnya, dalam kasus ini, Padepokan Padhang Ati belum terdaftar sebagai ponpes. “Maka dari itu, penyebutan lembaga tersebut sebagai ponpes bisa memicu kesalahpahaman,” ujarnya. Basnang menambahkan bahwa selama ini, banyak lembaga yang dianggap sebagai ponpes ternyata berbentuk padepokan. “Kami berharap masyarakat bisa membedakan kedua lembaga ini,” jelasnya.
Persiapan untuk Penegakan Hukum
Basnang juga menyebutkan bahwa Kemenag akan terus memantau kasus tersebut bersama dengan pihak kepolisian. “Kami akan memberikan dukungan penuh selama proses penyelidikan berlangsung,” katanya. Ia menambahkan bahwa lembaga pendidikan seperti padepokan wajib memenuhi standar tertentu untuk bisa diakui secara resmi.
“Jika tidak memiliki ijin, maka pihak terkait wajib memenuhi syarat-syarat administratif sebelum dapat dikategorikan sebagai ponpes,” terang Basnang. Ia menjelaskan bahwa Kemenag sudah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan kejelasan permasalahan ini. “Langkah-langkah tersebut dilakukan agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat dan efisien,” tambahnya.
Proses Verifikasi dan Pengawasan
Basnang menegaskan bahwa verifikasi terhadap legalitas lembaga padepokan tersebut sudah dilakukan secara menyeluruh. “Kami memastikan bahwa Padepokan Padhang Ati tidak memiliki ijin operasional, dan statusnya hanya sebagai padepokan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa hasil verifikasi ini menjadi dasar untuk memutuskan bahwa kasus cabul tidak terkait dengan ponpes.
Dalam keterangannya, Basnang juga menyebutkan bahwa Kemenag akan terus melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di wilayah Pekalongan. “Kami ingin memastikan bahwa semua lembaga pendidikan yang ada beroperasi secara legal dan transparan,” katanya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan ponpes dalam kasus ini adalah hal yang bisa dikesankan jika ada ketidaksesuaian dalam persyaratan administratif.
Penutup dan Kesimpulan
Dalam kesimpulan, Basnang Said menyatakan bahwa Kemenag memastikan bahwa terduga pelaku cabul di Pekalongan tidak memiliki keterkaitan dengan ponpes. “Tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Padepokan Padhang Ati menjadi contoh bagaimana pentingnya verifikasi lembaga pendidikan,” ujarnya.
“Kami akan terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, karena kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan terjadi di mana pun,” tambah Basnang. Ia berharap dengan penegakan hukum ini, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya memastikan lembaga pendidikan memiliki ijin yang lengkap. “Kita harus membedakan antara ponpes dan padepokan, agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan pendidikan agama,” pungkasnya.