New Policy: BPKN minta pemda awasi “daycare” secara berkala

BPKN minta pemda awasi “daycare” secara berkala

Dalam upaya memastikan perlindungan anak, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengeluarkan pernyataan penting kepada pemerintah daerah. Mereka diminta untuk melakukan pengawasan terus-menerus terhadap lembaga penitipan anak atau daycare yang beroperasi di wilayahnya. Permintaan ini khusus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta, setelah terjadi kasus penganiayaan terhadap anak di sebuah daycare.

“Pengawasan yang teratur dan menyeluruh menjadi kunci untuk menghindari munculnya daycare ilegal tanpa standar yang jelas. Ini sangat berpengaruh pada keselamatan generasi masa depan,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok, dikutip di Jakarta, Minggu.

Dalam upaya pemulihan, BPKN RI menekankan pentingnya langkah-langkah komprehensif bagi para korban. Mufti mendorong pemerintah bersama lembaga terkait memperkuat layanan rehabilitasi psikososial. Diantaranya, disarankan menyediakan konseling gratis, membangun pusat pemulihan terpadu, serta memantau kondisi psikologis korban secara rutin. Pendekatan ini dinyatakan vital untuk mengurangi dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.

Selain itu, dukungan dari pihak berwenang lokal diperlukan untuk menunjang pemulihan psikologis korban. Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY memberikan bantuan psikososial kepada para anak yang terkena dampak. Keluarga korban juga harus mendapatkan layanan yang terpadu untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

BPKN juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan efektif. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *