New Policy: Kemenag uji kapasitas bakal calon anggota Majelis Masyayikh

Kemenag Evaluasi Kualifikasi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

New Policy – Jakarta, Sabtu – Kementerian Agama (Kemenag) tengah melaksanakan penilaian kualifikasi terhadap bakal calon anggota Majelis Masyayikh yang akan memimpin lembaga pendidikan pesantren selama periode 2026 hingga 2031. Proses ini diikuti oleh 83 peserta, terdiri dari 61 orang yang menjalani wawancara secara daring dan 22 peserta yang bertemu langsung di lokasi fisik. Uji kapasitas ini bertujuan memastikan calon yang dipilih memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan fungsi kelembagaan, sekaligus menjaga standar kualitas pendidikan pesantren.

Proses Seleksi dan Kriteria Evaluasi

Seleksi calon Majelis Masyayikh dilakukan oleh sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa uji kapasitas ini penting untuk mengidentifikasi individu yang layak memimpin pendidikan pesantren. “Seleksi ini bertujuan memastikan calon memiliki kompetensi dan profesionalisme yang cukup untuk menjalankan tugas kelembagaan secara efektif,” katanya saat diwawancarai dari Jakarta.

“Proses seleksi harus menggali kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, serta visi peserta secara mendalam,” tambah Basnang Said. Ia menekankan bahwa selain kemampuan akademik, aspek lain seperti pemahaman tentang standar pendidikan pesantren, kemampuan manajerial, dan pengalaman dalam sistem penjaminan kualitas juga menjadi fokus utama.

Wawancara daring berlangsung pada 25-26 Juni 2026, sementara wawancara luring dilaksanakan pada 27 Juni 2026. Pemilihan metode ini didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat proses seleksi sekaligus memastikan keterlibatan peserta secara luas. Tim penguji menggunakan instrumen penilaian yang telah dirancang untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas seluruh tahapan. Hasil evaluasi akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan figur terbaik yang akan menjadi anggota Majelis Masyayikh.

Peran Strategis Majelis Masyayikh dalam Pendidikan Pesantren

Dalam wawancara, Basnang Said juga menyoroti peran Majelis Masyayikh sebagai penjaga dan pendorong peningkatan kualitas pendidikan pesantren. “Majelis Masyayikh memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tradisi keilmuan pesantren tetap dijaga, sistem pengelolaan diperkuat, serta program pendidikan yang relevan dengan tuntutan masa depan,” ujarnya. Untuk mewujudkan hal ini, dia menekankan bahwa calon anggota harus mampu memahami standar mutu pendidikan pesantren, termasuk pengembangan kurikulum dan sistem penjaminan kualitas yang sesuai dengan karakteristik lokal.

“Salah satu aspek utama yang dinilai adalah kemampuan calon dalam mengawal standar pendidikan, baik dalam konteks kurikulum maupun pengelolaan program pendidikan,” lanjut Basnang. Ia juga menyebut bahwa keberagaman latar belakang peserta diharapkan bisa menciptakan komposisi keanggotaan yang seimbang, meliputi ilmu keagamaan, pengalaman manajerial, serta keahlian teknis dan administratif.

Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menambahkan bahwa wawancara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam profil, kontribusi, dan visi masing-masing peserta. “Personal branding peserta menjadi indikator penting dalam menilai kapasitas kepemimpinan mereka,” katanya. Ia menjelaskan bahwa selama wawancara, para calon diminta menjelaskan rekam jejak pengabdian di lingkungan pesantren atau masyarakat sekitar, serta kemampuan mereka dalam membangun citra kelembagaan.

Miftah Faqih juga menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara proporsional berdasarkan durasi yang telah ditentukan untuk setiap peserta. “Sesi wawancara dirancang agar masing-masing calon memiliki kesempatan untuk memperlihatkan kapasitas keilmuan, integritas, serta kontribusi yang dapat diberikan,” ujarnya. Hasil dari semua aspek ini akan dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih anggota Majelis Masyayikh yang terbaik.

Keberagaman dan Kualifikasi Teknis

Kemenag berharap keberagaman latar belakang peserta akan memperkaya perspektif dan keahlian dalam Majelis Masyayikh. Komposisi keanggotaan yang beragam diharapkan dapat memastikan keputusan yang diambil lebih komprehensif dan berimbang. Hal ini mencakup keragaman bidang ilmu, seperti pengelolaan pesantren, pendidikan agama, administrasi, serta pengalaman praktis di berbagai sektor.

“Keberagaman ini penting agar Majelis Masyayikh bisa menjalankan tugas secara optimal,” kata Miftah Faqih. Ia menambahkan bahwa calon yang terpilih nantinya harus mampu menjawab tantangan perubahan era digital, sekaligus memastikan bahwa pendidikan pesantren tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Dalam seleksi, selain kemampuan akademik dan pengalaman, fokus juga diberikan pada visi calon anggota. Visi ini diharapkan bisa mengarahkan pengembangan pesantren ke arah yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan. “Visi yang jelas akan memastikan Majelis Masyayikh tidak hanya mampu menjaga tradisi, tetapi juga mengembangkannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Pesantren,” jelas Miftah Faqih.

Kemenag juga menjelaskan bahwa hasil wawancara akan menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja yang layak diangkat sebagai anggota Majelis Masyayikh. Proses ini memerlukan pertimbangan matang, karena keputusan akan berdampak besar terhadap kinerja lembaga pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Dengan adanya anggota yang kompeten dan berintegritas, Kemenag optimis bahwa Majelis Masyayikh bisa menjadi pengawal utama kualitas pendidikan yang berkembang secara berkelanjutan.

Target dan Harapan untuk Periode 2026-2031

Sebagai penutup, Miftah Faqih menegaskan bahwa Majelis Masyayikh tidak hanya bertugas menjaga tradisi, tetapi juga memastikan pesantren bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional. “Anggota Majelis Masyayikh yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjadi penghubung antara institusi pesantren dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah,” katanya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan pesantren di tengah tantangan modernisasi.

Dengan 83 bakal calon yang terdaftar, Kemenag memperkirakan proses seleksi akan memakan waktu hingga akhir Juni 2026. Tim evaluasi terus mengumpulkan data dan analisis untuk memastikan pilihan yang tepat. Harapan utama adalah Majelis Masyayikh bisa menjadi bagian dari upaya mereformasi pendidikan pesantren, sekaligus mendorong inovasi yang tetap menjaga nilai-nilai tradisional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi pedoman utama dalam penyeleksian calon anggota. Kemenag menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar pendidikan pesantren tidak hanya berjalan baik secara internal, tetapi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *