UI investigasi dugaan pelecehan verbal sejumlah mahasiswa di FHUI
UI Periksa Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FHUI
Di Depok, Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI). Laporan ini telah mencuat di media sosial, menurut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, saat memberikan pernyataan di Kampus UI Depok, Selasa.
Penanganan Berbasis Korban
Erwin menyatakan bahwa UI menganggap setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip universitas. Hal ini berlaku baik dalam interaksi digital maupun tatap muka. “Setiap bentuk kekerasan seksual verbal dianggap sebagai pelanggaran yang berdampak pada nilai-nilai dasar universitas serta kode etik sivitas akademika,” ujarnya.
“UI menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal, baik dalam interaksi digital maupun tatap muka, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin.
Proses investigasi saat ini diarahkan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pendekatan yang digunakan berfokus pada korban, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian. Langkah ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit-unit di fakultas dan universitas.