Pengamat soroti pentingnya sinergi Pusat-Daerah atasi perlintasan liar
Pengamat Soroti Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah Atasi Perlintasan Liar
Pengamat soroti pentingnya sinergi Pusat Daerah – Jakarta, Minggu – Isu keamanan di jalur kereta api kembali mencuri perhatian publik, terutama setelah beberapa perlintasan liar di DKI Jakarta ditemukan tidak terjaga. Menyikapi kondisi tersebut, pengamat transportasi Djoko Setjowarno mengingatkan bahwa kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini secara efektif. Menurutnya, keberhasilan penanganan perlintasan liar tidak bisa dicapai hanya dengan upaya dari satu pihak, tetapi memerlukan koordinasi yang intensif antara kedua lembaga.
Pengamat Transportasi Djoko Setjowarno: Sinergi Pusat-Daerah Harus Jelas
Djoko Setjowarno menjelaskan bahwa perlintasan liar yang ada di jalur nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, perlintasan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, menjadi kewenangan masing-masing pemda. “Tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah bisa menghindari kebingungan dalam pengelolaan keselamatan transportasi,” kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu. Ia menekankan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi, terutama di daerah dengan intensitas kereta api yang tinggi.
“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,”
Djoko menambahkan bahwa perlintasan liar perlu ditutup secara permanen untuk meminimalkan risiko tabrakan antara kendaraan dan pejalan kaki. Kebutuhan ini muncul karena banyak titik perlintasan yang tidak memiliki pengawasan atau sistem pemberitahuan yang memadai. Menurutnya, keberhasilan penutupan perlintasan liar akan bergantung pada keputusan bersama antara pusat dan daerah, yang harus saling mendukung untuk mencapai tujuan keselamatan masyarakat.
Analisis PT KAI: 432 Titik Perlintasan, 138 di Antaranya Tidak Terjaga
Dalam penelusuran data yang dilakukan PT KAI, terungkap bahwa terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta, yang meliputi area dari Banten hingga Cikampek. Dari total tersebut, sebanyak 138 perlintasan dikategorikan sebagai tidak terjaga. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perlintasan yang ada masih memerlukan perbaikan struktur dan manajemen.
Djoko mengkritik adanya potensi penurunan kualitas pelayanan di jalur kereta api jika sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tidak terjalin dengan baik. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, perlintasan liar bisa terabaikan karena tanggung jawab dipersepsikan sebagai tugas yang hanya menjadi beban daerah. “Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah,” jelas Djoko Setjowarno. Ini berarti, APBN harus ikut berperan dalam memberikan dana dan dukungan untuk program penutupan perlintasan liar.
Kebutuhan Anggaran untuk Keselamatan Transportasi
Djoko menegaskan bahwa anggaran untuk keselamatan transportasi tidak boleh dipangkas. Jika niat meningkatkan keselamatan di jalur kereta api tidak didukung oleh dana yang memadai, maka upaya tersebut akan sia-sia. “Penataan pelintasan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh di berbagai wilayah,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa perlintasan liar bukan hanya masalah teknis, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan administratif yang kompleks.
Mengenai peran APBN, Djoko menyebutkan bahwa anggaran harus digunakan secara optimal untuk mendukung pelatihan tenaga penjaga perlintasan dan menjamin status P3K (Pensiun Pegawai Kehutanan) bagi mereka. Dengan memiliki tenaga penjaga yang terlatih dan berstatus pensiun, perlintasan sebidang bisa dikelola lebih baik, terutama di daerah-daerah dengan aksesibilitas yang rendah. “Kebutuhan anggaran tidak hanya untuk biaya operasional, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” ujarnya.
Pengamat tersebut juga menyoroti bahwa perlintasan liar sering kali muncul akibat keterbatasan fasilitas di daerah. Misalnya, beberapa desa atau kota kecil memilih menjadikan jalur kereta api sebagai akses pengangkutan umum karena belum ada alternatif lain. Namun, ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keselamatan. Djoko menekankan bahwa pemerintah daerah harus proaktif dalam mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang rawan dan segera mengambil langkah-langkah pencegahan.
Perlintasan Liar: Ancaman Serius bagi Keselamatan Masyarakat
Kondisi perlintasan liar di DKI Jakarta menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah. Meski beberapa perlintasan telah dijaga, tetapi masih banyak yang belum tercover, terutama di jalur yang tidak sering dilewati kereta api. Hal ini membuat masyarakat rentan terhadap kecelakaan karena kurangnya kesadaran akan bahaya yang tersembunyi.
Djoko menjelaskan bahwa kecelakaan di perlintasan liar tidak hanya terjadi saat kereta api melintas, tetapi juga bisa terjadi secara rutin jika pejalan kaki atau kendaraan tidak mematuhi aturan. “Sering kali, orang-orang tidak menyadari bahwa mereka berada di area berbahaya,” tuturnya. Untuk menghindari hal ini, Djoko mengusulkan adanya pendidikan keselamatan transportasi yang lebih masif, baik melalui sosialisasi di masyarakat maupun penegakan aturan yang tegas.
Menurutnya, penutupan perlintasan liar tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi memerlukan rencana yang matang. Dalam beberapa kasus, perlintasan sebidang harus dipindahkan atau ditambahkan infrastruktur seperti palang pintu otomatis. “Tidak semua perlintasan bisa ditutup, tetapi harus dikelola dengan sistem yang lebih aman,” kata Djoko. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran yang efisien akan menentukan keberhasilan upaya ini.
Peran Pemda dalam Pengelolaan Perlintasan
Sementara itu, Djoko menyoroti bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mengelola perlintasan. Ia menekankan bahwa pemda harus aktif dalam memantau kondisi perlintasan di wilayahnya, termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap titik-titik yang berpotensi membahayakan. “Pemda harus menyediakan sumber daya yang cukup, baik dalam bentuk dana maupun personel, untuk memastikan keamanan,” ujarnya.
Djoko juga mengkritik kebijakan yang terkadang bersifat reaktif dalam menangani perlintasan liar. Menurutnya, pemerintah daerah sering kali hanya bertindak setelah terjadi kecelakaan, bukan sebelumnya melakukan pencegahan. “Jika dana keselamatan transportasi tidak dialokasikan secara tepat, maka upaya pencegahan akan terganggu,” katanya. Ia mencontohkan bahwa beberapa pemda di daerah kota besar telah berhasil menutup perlintasan liar dengan pendekatan yang sistematis, sementara daerah lain masih tertinggal.
Di sisi lain, Djoko menekankan bahwa pemerintah pusat juga harus berperan aktif. Dengan mendorong penggunaan anggaran nasional untuk pembangunan infrastruktur transportasi, baik di daerah maupun di jalur nasional, maka perlintasan liar bisa diminimalkan. “Sinergi antara pusat dan daerah tidak hanya tentang alokasi anggaran, tetapi juga tentang komitmen bersama dalam menjamin keamanan,” jelasnya. Ia berharap ada program nasional yang berkelanjutan untuk mengatasi perlintasan liar, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga lembaga teknis.
Dengan adanya sinergi yang baik dan dukungan anggaran yang memadai, Djoko optimis bahwa perlintasan liar bisa dikurangi secara signifikan. Namun, jika tidak ada tindakan cepat,