Latest Program: PPKUKM Jakbar targetkan 1.000 UMKM bersertifikat halal pada 2026
PPKUKM Jakarta Barat Pemenuhi Target 1.000 UMKM dengan Sertifikasi Halal Tahun 2026
Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) telah menyusun strategi untuk meningkatkan jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan sertifikasi halal. Tujuan ini diharapkan tercapai pada 2026, dengan target mencapai 1.000 UMKM dalam waktu tiga tahun ke depan. Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai program fasilitasi sertifikasi halal sejak tahun 2022. Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan rencana menambahkan 200 pelaku UMKM setiap tahunnya.
Target 800 UMKM Sertifikat Halal Sudah Terpenuhi
Dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Senin, Iqbal menyatakan bahwa hingga 2025, 800 UMKM binaan PPKUKM telah meraih sertifikasi halal. “Pada 2022 hingga 2025, kami telah menerbitkan sertifikat halal untuk 800 UMKM. Saat ini, kami sedang memandu 200 pelaku usaha lainnya melalui bimbingan teknis di delapan kecamatan,” tutur Iqbal. Ia menegaskan bahwa peningkatan ini diharapkan menyelesaikan target 1.000 UMKM bersertifikat halal pada akhir tahun 2026. “Angka ini belum mencakup UMKM yang mengajukan sertifikasi secara mandiri,” tambahnya.
“Dari 2022, 2023, 2024, 2025 itu sudah ada 800 UMKM binaan kami yang bersertifikat halal. Tahun ini kami sedang dampingi 200 UMKM lagi lewat bimbingan teknis (bimtek) di delapan kecamatan. Jadi akhir tahun targetnya sudah 1.000 UMKM. Itu belum termasuk yang mengurus mandiri,” kata Iqbal.
UMKM yang Difasilitasi Fokus pada Pengembangan
Iqbal menjelaskan bahwa UMKM yang difasilitasi memiliki ciri khas yang berbeda dari usaha yang hanya beroperasi di tingkat dasar. “Kami lebih mengarahkan pelaku usaha yang ingin naik kelas atau melakukan ekspansi. UMKM yang masih berada di skala kecil atau belum memiliki perencanaan pengembangan tidak kami prioritaskan,” ucap Iqbal. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan teknis kepada pelaku usaha yang siap memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produknya.
“Jadi untuk usaha mikro yang masih pinggir (jalan), yang skalanya masih mikro atau belum ada pengembangan, tidak kami wajibkan,” katanya.
Sertifikasi Halal sebagai Pendorong Peningkatan Nilai Produk
Dalam program ini, sertifikasi halal dianggap sebagai sarana penting untuk memperkuat nilai produk UMKM. Iqbal menjelaskan bahwa hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang ekspor dan pemasaran ke pasar yang lebih luas. “Sertifikasi halal bisa menjadi faktor penentu dalam menarik pelanggan yang memperhatikan aspek halal dalam konsumsi,” ujar Iqbal.
Regulasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026
Menurut Iqbal, kebijakan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut memastikan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman dari UMKM wajib memiliki sertifikasi halal. “Ini juga untuk menjawab kebutuhan pemerintah agar produk makanan di Indonesia dapat menunjukkan standar kualitas halal,” katanya.
“Ini juga untuk mengikuti program pemerintah yang mewajibkan produk makanan harus mencantumkan sertifikasi halal. Karena sertifikasi halal ini nantinya akan bersifat wajib untuk produk makanan maupun minuman yang beredar di Indonesia,” katanya.
Program Bimtek di Delapan Kecamatan untuk Membantu Proses Sertifikasi
Sebagai bagian dari upaya mempercepat pencapaian target, PPKUKM Jakarta Barat menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pada 13-16 April 2026. Kegiatan ini diadakan di delapan kecamatan, bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya sertifikasi halal bagi bisnis UMKM. “Selama mengikuti bimtek, peserta mendapatkan pembekalan materi tentang proses sertifikasi halal, bahan baku yang halal, tahapan produksi, pelatihan penyedia halal, serta cara mengakses bahan baku halal,” kata Iqbal.
Dalam pelatihan tersebut, para pelaku UMKM juga diberikan panduan teknis untuk menghasilkan dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, mereka diberi bimbingan dalam mengisi data diri dan produk ke dalam aplikasi SiHalal, yang menjadi alat administrasi resmi untuk penyelenggaraan sertifikasi halal. “Kami ingin memastikan semua prosedur terpenuhi secara akurat dan sesuai aturan,” ujar Iqbal.
“Selama mengikuti bimtek, peserta mendapatkan pembekalan materi mengenai proses sertifikasi halal, apa bahan baku halal, proses produksi, training penyedia halal hingga bagaimana cara mendapatkan bahan baku halal, hingga terakhir keluar ketetapan halal,” kata Iqbal.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM
Menurut Iqbal, sertifikasi halal memiliki dampak signifikan bagi pertumbuhan UMKM. Selain memperkuat kepercayaan konsumen, sertifikasi ini juga menjadi alat promosi yang efektif. “Dengan sertifikasi halal, UMKM bisa memperluas pasar, karena banyak pelanggan khususnya dari kalangan Muslim yang lebih memilih produk dengan label halal,” katanya. Selain itu, sertifikasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dan konsist