Key Issue: KI: Indeks keterbukaan informasi publik harus berorientasi pada dampak

KI: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Harus Berorientasi pada Dampak

Key Issue – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menekankan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) seharusnya lebih memperhatikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya sekadar menilai kepatuhan administratif instansi publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Public Hearing Evaluasi Pelaksanaan IKIP 2021–2025, yang diadakan secara daring oleh Komisi Informasi Pusat pada Senin.

Luqman menyatakan bahwa selama ini, implementasi IKIP telah membuktikan adanya dampak positif bagi masyarakat. Namun, menurutnya, metode penilaian perlu terus diperbaiki dengan menambahkan indikator yang lebih mengukur efektivitas informasi terbuka. Hal ini mencakup penggunaan data digital, komitmen dari pemimpin, serta validasi kondisi di lapangan. “Sistem ini harus dirancang agar hasil evaluasinya benar-benar mendorong perbaikan yang bermakna bagi publik,” ujarnya.

Kesenjangan Kapasitas Antar Wilayah

Selain itu, Luqman menyoroti masih adanya ketimpangan kapasitas antar daerah dalam menerapkan keterbukaan informasi. Perbedaan tersebut terlihat dari sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, hingga dukungan anggaran. “Dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah, IKIP bisa menjadi alat yang lebih tepat dalam menilai kemajuan kebijakan transparansi,” tambahnya.

Luqman juga menekankan perlunya pengembangan digitalisasi layanan informasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan akses informasi yang mudah, cepat, dan bisa diakses melalui berbagai platform. “Pada masa depan, sistem layanan informasi harus diintegrasikan agar warga tidak perlu mengumpulkan data dari berbagai sumber yang saling terpisah,” katanya.

Metodologi yang Lebih Komprehensif

Lebih lanjut, Luqman mengusulkan adanya evaluasi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan bisa menjadi fondasi kuat untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di tingkat nasional. Ia juga menyoroti bahwa hasil IKIP tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 9,22 poin menjadi 67,43. Angka tersebut masih berada dalam kategori “Sedang”.

“Penurunan ini justru menjadi kesempatan untuk evaluasi bersama. Bukan kemunduran, tetapi refleksi agar penerapan keterbukaan informasi publik bisa lebih optimal di Indonesia,” kata Luqman.

Dalam konteks ini, Luqman menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya tentang kepatuhan formal, tetapi juga tentang bagaimana informasi itu mampu mendorong perubahan nyata. Ia mengingatkan bahwa masyarakat secara umum mengharapkan transparansi yang bisa diakses secara mudah, terutama dalam menghadapi isu-isu penting seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Kontribusi IKIP dalam Penilaian Kebijakan

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa IKIP bertujuan untuk menggambarkan bagaimana keterbukaan informasi dijalankan hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, indikator yang digunakan mencakup berbagai aspek, termasuk politik, hukum, dan ekonomi. “IKIP ini seperti cermin yang menunjukkan kinerja instansi publik dalam memberikan akses informasi secara terpadu,” ujar Rospita.

Dalam hasil evaluasi terakhir, hanya lima provinsi yang mencapai kategori “Baik,” sementara sejumlah daerah masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak informasi dan keterbatasan tenaga ahli. “Hal ini menunjukkan bahwa transparansi masih perlu ditingkatkan, khususnya di wilayah dengan sumber daya yang terbatas,” tambah Rospita.

Menurut Rospita, IKIP menjadi sarana penting dalam memantau keterbukaan informasi di berbagai sektor. Ia menilai bahwa indikator yang digunakan harus terus diperluas agar mencakup aspek-aspek yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Misalnya, pemantauan terhadap partisipasi masyarakat dalam mengakses data publik dan dampak yang dihasilkan dari kebijakan transparansi,” jelasnya.

Langkah-Langkah untuk Peningkatan

Luqman berharap metode pengukuran IKIP bisa diperbaiki dengan memasukkan parameter yang lebih reflektif. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya sekadar perubahan bentuk, tetapi juga terkait dengan kemampuan instansi publik untuk memberikan manfaat nyata. “Jika IKIP mampu mencerminkan dampaknya, maka itu akan menjadi motivasi kuat bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja lebih keras,” katanya.

Di sisi lain, Rospita menyebutkan bahwa IKIP perlu dikembangkan menjadi alat yang lebih dinamis. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah data yang diakses, tetapi juga oleh bagaimana data tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Dengan adanya IKIP, pemerintah bisa menilai apakah kebijakan transparansi benar-benar menghasilkan perubahan,” tuturnya.

Dalam rangka memperkuat implementasi, Luqman mendorong adanya kolaborasi yang lebih intensif antar instansi. Ia menyoroti bahwa digitalisasi layanan informasi bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi kesenjangan yang ada. “Platform digital bisa mempercepat akses informasi, bahkan di daerah-daerah yang sumber daya manusia dan infrastruktur-nya masih terbatas,” ujarnya.

Keseluruhan rekomendasi dari evaluasi IKIP diharapkan bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan keterbukaan informasi secara nasional. Luqman menegaskan bahwa transparansi harus menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi dinamika kehidupan yang semakin kompleks. “Jika IKIP dirancang dengan baik, maka ia bisa menjadi penggerak utama dalam membangun masyarakat yang lebih terinformasi dan partisipatif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *