Program Terbaru: BPA serahkan aset rampasan ke Jampidsus guna tunjang operasional
BPA Serahkan Aset Rampasan untuk Dukung Operasional Jampidsus
Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan satu aset rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna memperkuat fungsi operasional. Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan, hasil rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Kepala BPA Kuntadi menjelaskan bahwa barang rampasan ini akan dipakai sebagai modal bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) serta pegawai. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penegakan hukum.
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas pengelolaan serta perawatan aset resmi berpindah ke Jampidsus,” kata Kuntadi.
Kepala BPA juga menegaskan bahwa aset yang diserahkan telah melewati verifikasi dan pengecekan fisik secara ketat. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi barang dalam keadaan prima, lengkap, dan siap digunakan.
Sementara itu, Febrie Adriansyah, dari Jampidsus Kejagung, mengapresiasi upaya BPA dalam menangani, mengamankan, serta mengalihkan aset tersebut. Menurutnya, penyerahan yang baik membantu aset rampasan menjadi barang milik negara yang sah, serta meningkatkan efisiensi penggunaannya untuk kepentingan institusi.
“Saya harap aset ini dapat dikelola secara teratur, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan manfaat optimal bagi tugas-tugas Jampidsus,” ujarnya.
Penyerahan aset ini menjadi bukti keberhasilan penegakan hukum yang fokus pada pemulihan aset. Setiap barang rampasan dari tindak pidana korupsi, demikian katanya, dapat diawetkan, dilindungi, dan dimanfaatkan demi kepentingan negara. Selain itu, tindakan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menerapkan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), terutama melalui peran BPA yang strategis dalam proses pencarian, pengamanan, pengelolaan, dan pendukung pemulihan aset korupsi.