What Happened During: Warga Koja protes sistem zonasi sekolah dalam SPMB

Warga Koja Mengeluh Soal Sistem Zonasi Sekolah dalam SPMB

What Happened During – Jakarta, Kamis – Ketegangan muncul di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terkait kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Banyak orang tua mengeluh karena beberapa anak yang tinggal dekat sekolah tidak diterima, sedangkan mereka yang tinggal jauh justru mendapatkan kesempatan. Hal ini memicu keberatan dari warga setempat, yang menilai aturan zonasi tidak adil.

Protes dari Warga terkait Prioritas Zonasi

Ketua RW 014, Nur Syamsu, mengungkapkan bahwa laporan keluhan terus datang dari masyarakat. Menurutnya, ada anak yang tinggal sangat dekat dengan SDN Tugu Utara 22 tetapi tidak lolos pendaftaran. “Anak-anak yang berusia 7 tahun 6 bulan lebih diwajibkan mengikuti seleksi, meskipun rumah mereka hanya berjarak beberapa meter dari sekolah,” jelas Syamsu. Ia menekankan bahwa sekolah tersebut seharusnya menjadi prioritas bagi warga RW 14, karena lokasinya terletak di wilayah yang bersampingan dengan beberapa RT di sekitar.

“Saya sengaja datang untuk memastikan bahwa anak-anak yang tinggal dekat sekolah mendapat kesempatan pertama. Jika tidak, mereka akan terbawa ke tahapan berikutnya yang lebih kompetitif,” tambah Syamsu. Ia juga menyebutkan bahwa sistem ini justru menimbulkan ketidakadilan, karena beberapa warga dari kelurahan lain justru diterima meski jarak tempuh lebih jauh.

Syamsu mencontohkan bahwa SDN Tugu Utara 22 berada di wilayah RW 14 dan bersampingan dengan RT 04, 05, 06, 07, serta 08. Dalam praktiknya, RT-Rt tersebut seharusnya mendapat kuota paling besar. Namun, sistem zonasi yang diimplementasikan hanya mengakui RT 07 sebagai zona prioritas. Hal ini membuat warga lain yang tinggal di RT 04 hingga 08 merasa terlupakan. “Kasihan warga kurang mampu, jika anak mereka tidak diterima di sekolah negeri, maka mereka harus mengambil jalan ke sekolah swasta,” ujarnya.

Penjelasan dari Pihak Pemerintah

Menanggapi keluhan tersebut, Kasi SD Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Mulyadi, menjelaskan bahwa SPMB mengacu pada kebijakan gubernur yang menetapkan tiga tahapan penerimaan. Tahapan pertama adalah berdasarkan domisili, kemudian pendaftaran di tingkat RW, dan akhirnya tingkat kelurahan. “Jika anak tidak diterima di tahapan awal, mereka bisa mencoba kembali melalui tingkat RW dan kelurahan,” kata Mulyadi.

“Meski ada persaingan, sistem ini dirancang agar distribusi murid lebih merata,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa warga yang tinggal di daerah terpencil juga diberi kesempatan untuk mendaftar, sehingga tidak ada yang terabaikan sepenuhnya.

Mulyadi menegaskan bahwa zonasi tidak hanya menentukan lokasi rumah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan wilayah. “Ada yang lebih membutuhkan bantuan, seperti RT yang masih dalam proses peningkatan infrastruktur,” jelasnya. Meski demikian, dia mengakui bahwa sistem ini bisa menimbulkan ketidakpuasan, terutama bagi warga yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.

Detail Proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

SPMB DKI Jakarta resmi dibuka pada Senin (15/6), mengikuti Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Proses ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB, serta sekolah swasta melalui program SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis.

“Sistem ini dirancang agar warga yang tinggal di sekitar sekolah dapat lebih mudah mendapatkan tempat,” ujar Mulyadi. Namun, ia juga menyebutkan bahwa tidak semua warga memahami mekanisme detail, sehingga muncul kebingungan terkait prioritas zonasi.

Menurut data yang diberikan, total daya tampung sekolah negeri mencapai 228.163 murid baru. Rinciannya, PAUD menerima 6.310 murid, SD sebanyak 95.965, SMP 73.289, SMA 29.337, SMK 19.541, SLB 891, dan SKB 2.830. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan, namun juga menekankan pentingnya distribusi yang seimbang.

Syamsu menyoroti bahwa penggunaan zonasi berdampak signifikan pada warga kurang mampu. “Anak yang tinggal di RT 04 hingga 08 tidak hanya jauh dari sekolah, tetapi juga menghabiskan biaya transportasi lebih besar,” katanya. Ini membuatnya khawatir jika sistem tidak disesuaikan, anak-anak dari keluarga miskin mungkin tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Dalam kesempatan ini, Syamsu mengusulkan revisi pada sistem zonasi agar RT-Rt yang berdekatan dengan sekolah bisa didahulukan. “Karena jarak dan waktu tempuh menjadi penghalang utama, maka warga di sekitar harus mendapat prioritas lebih besar,” lanjutnya. Ia berharap pihak berwenang bisa meninjau kembali kebijakan ini agar lebih terjangkau bagi masyarakat umum.

Mulyadi mengakui ada ruang untuk perbaikan. “Kami sedang evaluasi agar bisa mengoptimalkan sistem ini, termasuk mengurangi ketidakadilan,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan orang tua untuk memperjelas proses seleksi. Namun, ketidakpuasan warga Koja tetap menjadi sorotan utama.

Protes ini menunjukkan bahwa sistem zonasi perlu diperjelas lebih lanjut, terutama bagi warga yang tinggal di daerah dengan akses pendidikan terbatas. Dengan kebijakan yang lebih transparan, Syamsu yakin masalah ini bisa diminimalkan. “Kami ingin anak-anak memiliki kesempatan sama, tidak hanya berdasarkan jarak tetapi juga kebutuhan mereka,” pungkas Syamsu, yang berharap pemerintah dapat memperhatikan keluhan masyarakat dalam menyusun kebijakan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *