Kesenjangan Status Guru Madrasah Swasta di Tengah Reformasi PPPK
Pemandanganindah.com – Upaya pemerintah untuk menaikkan kepastian hukum dan kesejahteraan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berjalan. Namun, di balik agenda besar tersebut, terdapat kelompok guru yang selama bertahun-tahun mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan tanpa jaminan serupa. Ratusan ribu pendidik di madrasah swasta masih menerima honor yang jauh di bawah standar, tanpa kepastian penghasilan bulanan, dan tanpa perlindungan sosial yang memadai. Kondisi ini kini mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Suaranya dari Komisi VIII
Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR RI, menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan peningkatan status guru PPPK tidak boleh mengabaikan nasib pendidik madrasah swasta. Ia menekankan bahwa ketika publik dan pembuat kebijakan sibuk membahas transisi administratif bagi guru PPPK, kelompok lain yang telah bertahun-tahun mendidik anak bangsa justru dibiarkan dalam ketidakpastian ekonomi.
“Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah.”
Pernyataan tersebut disampaikan Dini di Jakarta pada Kamis. Angka 630 ribu bukan sekadar statistik birokrasi; ia mewakili ribuan keluarga yang bergantung pada honor bulanan yang kerap tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok. Skala masalah ini, menurut Dini, menuntut respons negara yang proporsional dan segera.
Bukan Sekadar Perpindahan Administrasi
Dini mengingatkan bahwa pembenahan status kepegawaian guru PPPK harus menjadi titik awal transformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan madrasah. Ia menolak pandangan yang mereduksi isu ini menjadi sekadar perpindahan data kepegawaian dari satu entitas ke entitas lain. Bagi Komisi VIII, persoalan guru madrasah swasta memerlukan jalur penyelesaian tersendiri yang tidak bisa ditumpangkan pada mekanisme yang dirancang untuk sektor lain.
“Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta.”
Ia menegaskan bahwa tugas mendidik anak—baik di ruang kelas madrasah negeri maupun di madrasah swasta—memiliki bobot moral dan sosial yang setara. Lokasi institusional tempat seorang guru mengabdi tidak boleh menjadi variabel penentu besaran kesejahteraan yang diterimanya. Jika regulasi yang berlaku saat ini justru menjadi penghalang bagi pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam skema PPPK, maka pemerintah bersama DPR wajib merumuskan skema afirmasi yang memungkinkan transisi tersebut.
Respons Pemerintah: Transisi Status PPPK ke Pegawai Pusat
Di sisi lain, pemerintah telah menyampaikan langkah konkret terkait nasib guru PPPK. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian guru berprofesi sebagai PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat bersama antara jajaran eksekutif dan DPR RI.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.”
Pernyataan Prasetyo disampaikan usai rapat gabungan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8). Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah memperhitungkan kondisi fiskal negara, sehingga tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap anggaran belanja pemerintah pusat.
Tahapan Transisi dan Garis Waktu
Mekanisme transisi yang disepakati memiliki dua lapis. Pertama, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini menghapus ambiguitas jam kerja dan menjamin penghasilan minimum yang lebih stabil bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bekerja dengan keterbatasan waktu kontrak.
Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Dengan demikian, terdapat jalur karier yang jelas: dari kontrak berjangka menuju kepastian status kepegawaian permanen di bawah naungan pemerintah pusat.
Implikasi dan yang Masih Terkendala
Kebijakan transisi PPPK ke pegawai pusat membawa konsekuensi fiskal yang signifikan. Pemindahan ratusan ribu guru ke bawah naungan pemerintah pusat berarti anggaran gaji, tunjangan, dan jaminan sosial mereka akan dibebankan pada APBN, bukan lagi pada anggaran daerah atau lembaga keagamaan. Meskipun Prasetyo memastikan bahwa pertimbangan fiskal telah dilakukan, implementasi bertahap tetap diperlukan agar tidak menimbulkan lonjakan belanja negara dalam satu periode anggaran.
Yang belum terjawab secara eksplisit dalam kesepakatan tersebut adalah posisi guru madrasah swasta. Dini Rahmania secara tegas menyatakan bahwa jalan keluar khusus bagi kelompok ini harus segera disiapkan. Tanpa intervensi kebijakan yang terpisah, ribuan pendidik di madrasah swasta akan tetap berada di luar skema perlindungan negara, meskipun kontribusi mereka terhadap literasi keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda tidak kalah penting dari sektor pendidikan formal lainnya.
Isu ini juga menyentuh dimensi regulasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan PPPK saat ini belum secara eksplisit mengakomodasi guru madrasah swasta sebagai kategori yang memenuhi syarat. Penyesuaian kerangka hukum—baik melalui revisi peraturan pemerintah maupun melalui penerbitan peraturan khusus—menjadi prasyarat agar skema afirmasi yang diadvokasi Komisi VIII dapat diimplementasikan secara operasional.
Bagi masyarakat, terutama di daerah dengan konsentrasi madrasah swasta yang tinggi, kejelasan status guru bukan sekadar persoalan administratif. Ia berkaitan langsung dengan kualitas pengajaran, retensi tenaga pendidik, dan keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan itu sendiri. Guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi sulit diharapkan memberikan dedikasi penuh di ruang kelas. Oleh karena itu, penutupan kesenjangan ini bukan hanya keadilan distributif, melainkan juga investasi terhadap kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPR minta pemerintah perbaiki?
Anggota DPR minta pemerintah perbaiki is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPR minta pemerintah perbaiki matter?
Anggota DPR minta pemerintah perbaiki matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

