Meeting Results: PKB nilai kasus kekerasan seksual pesantren penuh dengan relasi kuasa
PKB Nilai Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Mengandung Hubungan Kuasa yang Kompleks
Meeting Results – Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sebagai contoh nyata dari dinamika kuasa yang tidak seimbang. Politisi PKB, Ninik, yang juga Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa ditangani secara terpisah dari struktur relasi kuasa yang ada di dalam komunitas pesantren. “Relasi kuasanya cukup tinggi di situ,” katanya saat memberikan pernyataan di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada Jumat lalu.
Kompleksitas Kasus di Tengah Implementasi UU TPKS
Ninik menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren memiliki dimensi yang lebih luas, mencakup relasi kuasa dari berbagai lapisan, mulai dari ranah agama hingga politik. Menurutnya, keberadaan struktur hierarki di pesantren—yang sering kali dipegang oleh tokoh yang memiliki pengaruh besar—menjadi salah satu faktor penyebab kompleksitas dalam penanganan kasus tersebut. “Kasus ini jadi kompleks karena banyak pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
“Apakah undang-undang tersebut, implementasi di bawahnya sudah cukup kuat? Bagaimana sebenarnya pemahaman di pesantren? Lalu, bagaimana sebenarnya perlindungan hukumnya? Pada beberapa kasus, respons terhadap laporan dari korban oleh para penegak hukumnya juga seperti apa?”
Pertemuan untuk Memperkuat Kolaborasi Stakeholder
Dalam rangka mengatasi masalah ini, PKB mengadakan pertemuan antara pihak pesantren dan pemerintah. Pertemuan tersebut bernama Temu Nasional Pondok Pesantren, dengan tema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual.” Acara ini mengundang perwakilan sekitar 250 pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia dan akan digelar di Jakarta pada 18–19 Mei 2026. Menurut Ninik, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi membutuhkan keberpartisipasian seluruh pemangku kepentingan.
Politisi PKB tersebut menekankan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang berpengaruh dalam masyarakat, perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi dalam menyikapi laporan korban. Sementara itu, pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan hukum yang berlaku, khususnya UU TPKS, diimplementasikan secara konsisten dan berdampak nyata di seluruh pesantren. “Tidak bisa hanya pesantren saja yang bergerak. Tidak bisa hanya negara saja yang bergerak. Akan tetapi, seluruh stakeholder harus bergerak,” ujarnya.
Pesantren sebagai Simbol Budaya dan Spiritual
Kasus kekerasan seksual di pesantren tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan budaya yang ada di dalam lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Pesantren, yang sejak dulu dianggap sebagai pusat spiritual dan nilai-nilai moral, sering kali dianggap memiliki kekuasaan absolut atas murid-muridnya. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penanganan kasus seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. “Ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak selalu terlihat jelas, karena korban cenderung takut melaporkan kejadian tersebut,” jelas Ninik.
Menurut Ninik, UU TPKS yang diundangkan pada 2022 memiliki peran penting dalam mengubah pola kekerasan seksual di berbagai sektor, termasuk pesantren. Namun, implementasi undang-undang ini masih dihadapkan pada tantangan. “Masih banyak pertanyaan mengenai sejauh mana pemahaman masyarakat pesantren tentang hak-hak korban, serta kelebihan dan keterbatihan sistem hukum yang berlaku,” tambahnya. Dalam konteks ini, PKB mengharapkan adanya kolaborasi yang lebih intensif antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi para penghuni pesantren.
Temu Nasional: Langkah Awal dalam Mewujudkan Perubahan
Temu Nasional Pondok Pesantren yang akan digelar pada Mei 2026 diharapkan menjadi wadah untuk membahas berbagai aspek kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen para pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan secara lebih efektif. “Kita perlu melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemimpin pesantren, pengurus, hingga masyarakat sekitar,” katanya.
Menurut Ninik, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang memiliki nilai-nilai moral tinggi. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual di pesantren harus menjadi perhatian utama, terutama dalam konteks penguatan nilai-nilai keadilan. “Kita harus memastikan bahwa setiap individu, baik pelaku maupun korban, memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan suara mereka,” ujarnya.
Kebutuhan Reformasi dalam Struktur Pesantren
Kebutuhan reformasi dalam struktur pesantren menjadi poin penting yang dibahas dalam Temu Nasional. Ninik menyoroti bahwa selama ini, pengambilan keputusan dalam pesantren seringkali dipengaruhi oleh faktor kuasa, termasuk pengaruh agama dan tradisi yang dianggap sebagai alasan utama untuk melakukan kekerasan seksual. “Masih banyak kasus yang dianggap sebagai bentuk perwujudan nilai agama, padahal bisa saja dianggap sebagai pelanggaran hak manusia,” jelasnya.
Menurut Ninik, kekerasan seksual di pesantren juga dipengaruhi oleh struktur sosial yang terbentuk dalam komunitas. Misalnya, ketergantungan korban terhadap pelaku atau sebaliknya, bisa menciptakan dinamika yang menghambat proses pengadilan. “Dengan adanya UU TPKS, kita bisa memperkuat perlindungan hukum bagi korban, tetapi harus ada komitmen dari seluruh pihak untuk menerapkannya,” tambahnya.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi hukum dalam pesantren. Ninik menekankan bahwa perubahan hanya bisa tercapai jika ada kesadaran kolektif untuk mewujudkan keadilan. “Kita harus membangun kesadaran bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” katanya.
Kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, yang sebelumnya menjadi sorotan media, menjadi salah satu contoh yang memicu PKB untuk mengambil inisiatif dalam mengadakan pertemuan nasional. “Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyatukan perhatian dan tindakan dari seluruh pihak terkait,” ujarnya. Dengan adanya dialog yang terbuka, Ninik berharap muncul solusi yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
Temu Nasional ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk mendorong perubahan struktur dan pola pikir di pesantren. Ninik menegaskan bahwa keberhasilan upaya ini