New Policy: Kejagung ungkap modus PT PMM manipulasi ekspor logam tanah jarang

New Policy – “`html

New Policy: Kejagung Ungkap Modus PT PMM Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Jakarta – Dalam kerangka New Policy terbaru, Kejaksaan Agung telah mengungkap cara PT Putraprima Mineral Mandiri atau yang dikenal dengan singkatan PMM dalam melakukan manipulasi terhadap ekspor logam tanah jarang. Komoditas mineral strategis ini sebenarnya memiliki status larangan untuk diekspor ke luar negeri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta pada hari Rabu. Menurut keterangan beliau, perwakilan PT PMM yang memiliki inisial IS telah meminta bantuan kepada dua pihak penting. Pertama adalah GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang di PT Sucofindo. Kedua adalah JK yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C di Pangkalpinang. Permintaan tersebut ditujukan untuk memuluskan proses ekspor komoditas mineral tersebut sesuai New Policy yang berlaku.

Detail Manipulasi Dokumen dan Pengujian

Ketiga individu tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus ini melibatkan aktivitas PT PMM yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2026. Syarief menjelaskan lebih detail mengenai permintaan IS kepada GP. IS menginginkan agar pemeriksaan sampel mineral jenis ilmenite tidak dilakukan secara komprehensif. Hal ini bertujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor yang diperlukan sesuai New Policy.

Selain itu, Syarief menambahkan bahwa IS juga meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium. Manipulasi tersebut berupa pernyataan bahwa komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen. Pernyataan ini memungkinkan komoditas tersebut untuk diekspor meskipun sebenarnya mengandung logam tanah jarang. IS secara khusus menekankan agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium. Hal ini karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan regulasi yang berlaku dalam New Policy.

“IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” imbuh Syarief.

Atas permintaan IS, GP pun memenuhinya dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya jelas, agar kandungan logam tanah jarang tidak masuk dalam laporan hasil uji laboratorium. Dalam memenuhi permintaan IS tersebut, GP sebenarnya mengetahui fakta penting. GP menyadari bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Selain itu, logam ini termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan IS, GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS sesuai New Policy.

Kolusi dan Dampak Ilegal Ekspor

Syarief menjelaskan bahwa pengujian hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag. Hal ini bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang juga secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS. JK mengakomodir ekspor logam tanah jarang meskipun mengetahui bahwa barang tersebut mengandung komponen yang dilarang. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran New Policy yang berlaku.

Syarief mengatakan JK mengetahui bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Informasi ini berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta atau Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta serta P2P Pusat atau Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Akan tetapi, JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS. Laporan tersebut tidak memuat adanya kandungan logam tanah jarang.

“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujar Syarief.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kasus ini menunjukkan adanya kolusi antara pihak perusahaan dengan instansi pemerintah dalam memuluskan ekspor ilegal. Manipulasi dokumen dan pengujian yang tidak komprehensif menjadi kunci keberhasilan PT PMM dalam mengekspor logam tanah jarang secara ilegal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor komoditas strategis nasional sesuai New Policy yang diterapkan.

“`

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *