Latest Program: Nadiem daftarkan pengajuan banding vonis kasus Chromebook ke PN Jakpus
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook ke PN Jakarta Pusat
Latest Program – Minggu lalu, Nadiem Anwar Makarim yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019 hingga 2024 secara resmi menyerahkan permohonan banding terkait putusan kasus Chromebook. Pengajuan tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu. Langkah ini diambil setelah Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian tersebut.
Kritik Terhadap Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama
Zaid Mushafi, advokat yang mewakili Nadiem, menjelaskan bahwa dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya menyoroti beberapa aspek pertimbangan hakim yang dianggap kurang tepat dalam putusan tingkat pertama. Menurut Zaid, permohonan banding ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tinggi membuka kembali fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan hakim sebelumnya.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah pemberian surat kuasa oleh Nadiem atas pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Advokat tersebut menegaskan bahwa tindakan Nadiem justru merupakan upaya penghindaran konflik kepentingan dalam proses pengadaan, bukan seperti yang dinilai majelis hakim yang menganggapnya sekadar formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Fakta Persidangan dan Proses Seleksi Pejabat
Zaid juga menyoroti fakta-fakta yang muncul selama persidangan tingkat pertama. Ia mengklaim bahwa seluruh saksi dan bukti yang diperiksa secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada penerima kuasa. Menurutnya, tidak ada bukti materiil yang menunjukkan adanya perintah atau koordinasi terkait pemberian surat kuasa tersebut.
Selain itu, advokat Nadiem juga mempertanyakan penilaian majelis hakim terhadap proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menjelaskan bahwa proses pemilihan dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya. Proses seleksi tersebut telah berlangsung pada Maret 2020, sedangkan pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.
Persoalan Uang Pengganti dan Vonis Sebelumnya
Memori banding juga membahas mengenai uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dikenakan kepada Nadiem. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, Zaid menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB. Ia juga menekankan bahwa tidak ada bukti materiil yang menunjukkan dana tersebut masuk ke kantong pribadi kliennya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Untuk uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, subsider-nya adalah 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.