Latest Facts: KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’

KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’

Dari Jakarta, KKP menyatakan bahwa kapal yang menjadi sorotan nelayan di Merauke tidak menggunakan alat trawl, tetapi Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang sudah diizinkan dengan aturan ketat. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran pers menyebut pengoperasian alat ini terbatas pada area tertentu yang telah ditentukan.

Regulasi dan pengawasan ketat

Latif menjelaskan bahwa penggunaan JHUB dilakukan setelah seleksi yang ketat dan hanya di wilayah yang secara jelas ditetapkan dalam peta serta koordinat tertentu. “Kapal dengan alat JHUB hanya bisa beroperasi di zona yang ditentukan, agar tidak mengganggu aktivitas nelayan kecil,” tambahnya dalam pernyataan resmi.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang memperketat penempatan alat penangkapan ikan di zona terukur dan wilayah pengelolaan perikanan. Dalam regulasi tersebut, trawl dilarang karena berisiko merusak sumber daya ikan. Sementara JHUB diperbolehkan selama memenuhi spesifikasi teknis tertentu.

Untuk memastikan implementasi, KKP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Dokumen ini mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. Pelaku usaha wajib mematuhi aturan seperti penggunaan alat sesuai standar, memperhatikan keberadaan nelayan lain, serta menjaga keamanan operasi.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” kata Latif.

Sebelumnya, nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi pada 20 April 2026. Mereka menolak kapal yang diduga menggunakan trawl, lantaran khawatir mengganggu hasil tangkapan lokal. Menanggapi aksi tersebut, KKP mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

KKP juga menegaskan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha, yang berpangkalan di PPN Merauke, belum bisa beroperasi. Hal ini karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Penguatan tata kelola perikanan terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Latif menambahkan bahwa pengawasan akan diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan institusi hukum lainnya. Dengan demikian, konflik antara kapal besar dan nelayan kecil diharapkan dapat diminimalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *