Main Agenda: Ada masalah pemetaan lahan, anggota DPR usul moratorium perluasan LSD
Ada Masalah Pemetaan Lahan, Anggota DPR Usul Moratorium Perluasan LSD
Main Agenda –
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan penghentian sementara atau moratorium terhadap perluasan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), menyusul adanya keluhan tentang ketidakakuratan pemetaan lahan yang berpotensi mengganggu kegiatan pembangunan di berbagai wilayah. Dalam sebuah pernyataan, Khozin menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini, terutama karena pemerintah sebelumnya telah memiliki sistem perlindungan lahan pangan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menyoroti dua skema yang sudah ada, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sebagai alternatif yang lebih efektif dibandingkan LSD.
Kebijakan LSD Dinilai Kurang Optimal
Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan organisasi perwakilan daerah seperti Apdesi, Apkasi, serta Apeksi di Kompleks Parlemen, Khozin mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan LSD di sejumlah provinsi masih menghadapi tantangan hukum dan teknis. Menurutnya, akurasi pemetaan lahan yang kurang memadai menjadi penyebab utama dari masalah ini. “Lahan yang dikategorikan sebagai LSD tidak selalu sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga menyebabkan konflik dengan proyek-proyek publik dan pengembangan daerah,” jelas Khozin.
“Keberadaan LSD sebenarnya tidak diperlukan lagi. Jangan sampai kebijakan transisional justru menimbulkan persoalan baru di daerah,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Khozin menambahkan bahwa beberapa infrastruktur seperti pesantren, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga proyek perumahan warga masyarakat telah terkena dampak dari penetapan LSD. “Banyak wilayah yang seharusnya dikembangkan karena kebutuhan masyarakat, namun justru dibatasi karena statusnya sebagai lahan sawah dilindungi,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa masalah ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperlambat pelayanan publik yang menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Dasar Hukum LSD Dinilai Lebih Rendah
Khozin mengkritik pola penetapan LSD yang dianggap terlalu terpusat, sehingga minim partisipasi pemerintah daerah dalam proses verifikasi lapangan. Menurutnya, kesalahan ini menyebabkan beberapa proyek penting seperti kawasan pertanian dan infrastruktur sosial terdampak. “Pemerintah pusat harus lebih melibatkan daerah dalam pengambilan keputusan agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti perbedaan dasar hukum antara LSD dan LP2B/KP2B. Kebijakan LSD, kata Khozin, hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. “Dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan, dasar hukum LSD tidak dapat disamakan dengan LP2B dan KP2B yang didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 2009,” ujarnya. Menurut Khozin, UU tersebut memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan jelas untuk perlindungan lahan pertanian.
Usulan Moratorium untuk Perbaikan Implementasi
Untuk memperbaiki situasi, Khozin menyarankan agar pemerintah memfokuskan perhatian pada delapan provinsi yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan LSD sebelum memperluasnya ke wilayah lain. “Kami mengusulkan penghentian sementara perluasan LSD sampai kebijakan yang sudah berjalan benar-benar diperbaiki dan presisi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pangan tetap penting, tetapi kebijakan tersebut harus dijalankan dengan data yang akurat dan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat. “Jika pemetaan lahan tidak tepat, maka perlindungan yang diberikan bisa justru menghalangi kegiatan pengembangan yang lebih strategis,” jelas Khozin.
Kebijakan yang Tepat Dapat Mendukung Pertumbuhan Daerah
Kebijakan LSD, meski bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, dinilai tidak efektif jika tidak disertai dengan sistem pemetaan yang jelas. Khozin menekankan perlunya sinergi antara kebijakan nasional dan daerah dalam menyusun strategi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemetaan yang tidak akurat bisa menyebabkan konflik bantaran antara pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Khozin menyarankan pemerintah melakukan audit terhadap proses pengelolaan lahan sawah yang dilindungi. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” kata anggota DPR itu.
Menurut Khozin, dengan adanya moratorium, pemerintah punya waktu untuk mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk mengatasi masalah teknis seperti kesalahan pengklasifikasian lahan. “Kebijakan yang baik harus berlandaskan data yang valid dan melibatkan semua pihak secara aktif,” tambahnya.
Kebijakan LSD, yang awalnya diharapkan menjadi solusi untuk menjaga ketahanan pangan, kini dianggap sebagai penghalang jika tidak diubah. Dengan pemetaan yang lebih akurat dan koordinasi yang lebih baik, Khozin yakin kebijakan ini bisa menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa moratorium bukan berarti menolak perlindungan lahan pangan, tetapi sebagai langkah sementara untuk menjamin keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan nasional yang terus berkembang harus selalu mengedepankan prinsip inklusif dan transparan. Dengan memperbaiki proses pemetaan dan verifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap penambahan lahan sawah dilindungi benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. “Masa depan pertanian pangan dan pembangunan daerah harus berjalan seiring, bukan saling menghambat,” tutup Khozin.