Visit Agenda: Polisi ungkap penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Banyumas
Visit Agenda: Polisi Ungkap Penipuan Berkedok “Sultan Nusantara” di Banyumas
Kota Purwokerto, Jawa Tengah
Visit Agenda – Kota Purwokerto, Jawa Tengah, menjadi tempat penipuan berkedok “Sultan Nusantara” terungkap. Polisi menetapkan pelaku berinisial W (51) sebagai tersangka setelah warga Sokaraja, AS, mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta. Penipuan ini dimulai dengan janji palsu tentang pembersihan harta dan pemberangkatan haji, yang diperkuat oleh status sebagai keturunan sultan. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menjelaskan bahwa Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah mengungkap skema penipuan ini.
“Tersangka memanipulasi korban dengan menyebutkan bahwa hasil usaha mereka harus dibayar royalti agar dianggap suci di mata agama. Ini menjadi dalih untuk menggulung uang secara bertahap,” tegas Silalahi.
Sebagai bagian dari Visit Agenda, kegiatan kajian keagamaan yang diselenggarakan oleh tersangka W di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, disebut sebagai sarana untuk menarik perhatian masyarakat. Acara ini rutin digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang. Dalam proses ini, pelaku membangun kepercayaan dengan menawarkan pengetahuan spiritual dan mengklaim keistimewaan darah sultan. Korbannya, AS, pertama kali menghadiri acara tersebut karena alasan kesehatan.
Skema Penipuan Berbasis Penipuan Keagamaan
Kasus penipuan ini mengikuti pola yang sama seperti banyak skema penipuan lainnya yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Pelaku menggunakan dalih keagamaan untuk membenarkan tindakan finansialnya, seperti meminta kontribusi bulanan Rp3 juta sebagai royalti. Dengan berulang kali menyetor uang, korban mulai merasa terikat dan percaya pada klaim pelaku. Penipuan pun berkembang menjadi skala besar, terutama ketika AS memanen hasil sawit di Kalimantan.
“Pelaku mengaitkan lahan korban dengan warisan sultan, sehingga korban percaya bahwa investasinya akan mendatangkan keuntungan spiritual dan materi,” kata Silalahi.
Seiring berjalannya waktu, pelaku juga menambah jumlah penyetoran dengan alasan membantu peserta kajian lain yang sedang kesulitan. Ini memperkuat ilusi bahwa dana yang dikelola adalah untuk kegiatan keagamaan. Namun, sesungguhnya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Korbannya, AS, akhirnya mengalami kerugian total setelah memenuhi beberapa penyetoran. Kasus ini menjadi contoh bagaimana Visit Agenda bisa terjebak dalam skema penipuan yang menggunakan kesan keagamaan untuk menarik investasi.
Proses Penyelidikan dan Pemidanaan
Kepolisian menetapkan W sebagai tersangka setelah AS melaporkan kejadian tersebut pada 8 Mei 2026. Pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menangani tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bukti bahwa uang yang diterima pelaku digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk kegiatan kajian yang diselenggarakan untuk menarik lebih banyak korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa Visit Agenda bisa menjadi target penipuan jika tidak diawasi secara ketat. Polisi terus mengejar pelaku untuk menegakkan hukum,” imbuh Silalahi.
Korban AS sendiri menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap pelaku terbentuk karena eksistensi kajian keagamaan yang rutin. Ia mengikuti acara tersebut selama beberapa bulan, di mana pelaku membangun hubungan emosional dan menyajikan janji-janji yang menguntungkan. Skema ini menyasar orang-orang yang tertarik pada pengetahuan spiritual dan ingin mendapatkan keuntungan finansial. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok sosial atau keagamaan yang bisa merugikan.
Implikasi untuk Visit Agenda dan Komunitas Lokal
Dengan menipu korban melalui alasan keagamaan, kasus ini juga memberi pelajaran penting bagi Visit Agenda. Sebagai kegiatan yang berfokus pada pengembangan masyarakat dan kunjungan wisata, perlu mewaspadai praktik penipuan yang menggunakan kesan spiritual untuk menarik investasi. Selain itu, kasus ini menggambarkan bagaimana kepercayaan masyarakat bisa dimanipulasi oleh pelaku yang mengaku memiliki status istimewa.
“Visit Agenda dan masyarakat perlu meningkatkan transparansi dan verifikasi terhadap kegiatan yang menggunakan nama-nama keagamaan atau sejarah,” saran Silalahi.
Kepolisian juga memperingatkan bahwa skema seperti ini bisa menyebar ke berbagai daerah, terutama jika masyarakat tidak berhati-hati. Dengan memanfaatkan kepercayaan terhadap mitos atau status sosial, pelaku bisa mengumpulkan dana dalam jumlah besar. Kasus di Banyumas menjadi contoh bagaimana penipuan bisa terjadi di tengah kegiatan sosial yang seharusnya memberikan manfaat.