Special Plan: CIO Danantara: PT DSI jalankan bisnis dengan orientasi profit
CIO Danantara: PT DSI Fokus pada Bisnis Berorientasi Profit
Special Plan – Jakarta – Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjalankan aktivitas bisnis dengan pendekatan profit-driven. Hal ini sesuai dengan visi bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA). Dalam sebuah wawancara di acara Investor Daily Roundtable di Jakarta pada Selasa, Pandu mengungkapkan bahwa nama PT DSI, yang merupakan bagian dari Danantara, didesain agar bisa menjadi perusahaan BUMN yang secara langsung berorientasi pada keuntungan.
Pengelolaan Ekspor SDA sebagai Strategi Utama
Pandu menjelaskan bahwa konsep awal pembentukan DSI adalah untuk mengoptimalkan transaksi ekspor SDA melalui pengelolaan yang terstruktur. “Karena di bawah Danantara, nama perusahaan adalah Danantara Sumberdaya Indonesia, maka ide awalnya memang menjadi suatu BUMN yang berfokus pada profit,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tugas utama DSI adalah memastikan ekspor SDA berjalan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
“Kita harus fokus pada business as usual. Biar bisnis berjalan terus, sehingga tidak ada hambatan,” kata Pandu.
Dalam tahap awal, DSI akan menjalankan model bisnis sebagai perantara atau agen. Pandu menyebut ini sebagai langkah strategis untuk membangun sistem yang solid sebelum mengembangkan peran lebih luas. “Pada tahap awal, kami akan menjadi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu, lalu secara bertahap menambah fungsi sesuai dengan sumber daya manusia yang dimiliki,” jelasnya.
Pembentukan DSI yang Cepat dan Struktur Kepemilikan
Pandu menyoroti bahwa pembentukan DSI berlangsung dengan kecepatan yang tidak biasa. Badan ekspor tersebut baru saja didirikan pada pekan lalu dan pada Senin (25/5) secara resmi diubah menjadi Persero BUMN. Menurutnya, struktur kepemilikan perusahaan menempatkan BPI Danantara sebagai pemegang 99 persen saham, sementara BP BUMN memiliki 1 persen. “Kita harus fokus pada bisnis, membuka total addressable market yang lebih besar lagi buat sumber daya alam kita,” tambahnya.
PT DSI memiliki tanggung jawab khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Dalam awal operasionalnya, perusahaan akan fokus pada tiga jenis produk utama: batu bara, crude palm oil (CPO), serta ferro alloy. Pandu mengungkapkan bahwa ini adalah langkah awal untuk membangun basis operasional yang kuat sebelum melangkah ke fase selanjutnya.
Peran DSI dalam Kedua Tahap
Bisnis DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan bertindak sebagai evaluator dan perantara. Pandu menjelaskan bahwa DSI akan menghubungkan eksportir domestik dengan pembeli internasional, memastikan proses transaksi berjalan lancar. “Pada akhirnya, fokus utama kami adalah membangun bisnis, membuka total addressable market yang lebih besar lagi buat sumber daya alam kita,” kata Pandu.
Tahap kedua, yang diharapkan dimulai pada Januari 2027, akan melibatkan DSI sebagai pembeli langsung. Perusahaan akan membeli komoditas dari eksportir dalam negeri sebelum menjualnya ke pasar internasional. Ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol atas rantai pasokan dan memperkuat posisi negosiasi dalam ekspor SDA. Pandu mengingatkan bahwa pengelolaan ini memerlukan strategi yang matang, termasuk pengaturan kebijakan internal dan kerja sama dengan mitra eksternal.
Memperkuat Posisi Tawar Indonesia di Pasar Global
Dalam wawancara tersebut, Pandu juga menyoroti pentingnya DSI dalam memperkuat dominasi Indonesia di pasar ekspor batu bara dan CPO. Menurutnya, kedua komoditas ini memiliki posisi strategis di tingkat global, sehingga keberadaan DSI diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam menegosiasikan harga dan kondisi transaksi. “Kami ingin memaksimalkan pendapatan buat negara kita, sambil memastikan ekspor berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pandu menegaskan bahwa DSI bukan hanya menjadi platform untuk menyalurkan SDA, tetapi juga bertindak sebagai penggerak dalam penguatan daya saing ekspor. Dengan memperoleh keuntungan secara optimal, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan volume ekspor, sekaligus mendukung pemerintah dalam mewujudkan target perekonomian.
Regulasi dan Wewenang Pemerintah
Ketika ditanya apakah ada sanksi yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak melalui DSI dalam ekspor SDA pada Juni mendatang, Pandu menyatakan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah wewenang regulator. Ia menjelaskan bahwa DSI hanya bertindak sebagai operator dan pelaksana, sementara penentuan sanksi akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pihak yang menetapkan regulasi. “DSI tidak memiliki kewenangan mengatur sanksi, tetapi kami akan menjamin proses bisnis berjalan tanpa hambatan,” kata Pandu.
Pandu menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam ekspor SDA. Dengan menjalankan model profit-oriented, DSI diberi ruang untuk beroperasi secara mandiri, sementara tetap menjaga konsistensi dengan kebijakan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kebebasan operasional dan kontrol regulasi.
Kebijakan DSI juga dianggap sebagai bagian dari upaya