Key Strategy: Menpar: Penertiban akomodasi untuk wujudkan industri pariwisata adil

Menpar: Penertiban Akomodasi untuk Wujudkan Industri Pariwisata Adil

Key Strategy – Jakarta – Kementerian Pariwisata menyoroti upaya penertiban izin usaha akomodasi yang diberikan kepada platform perjalanan daring (OTA) sebagai bagian dari strategi menciptakan ekosistem industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, inisiatif ini bertujuan memperkuat regulasi sektor pariwisata, bukan untuk menghambat pertumbuhan usaha. “Kami melakukan langkah ini demi kepentingan jangka panjang, baik bagi pemain usaha maupun wisatawan,” jelas Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Menurutnya, kebijakan penataan izin usaha akomodasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menjamin transparansi, kualitas, dan kesetaraan dalam layanan di sektor pariwisata.

Kemitraan dan Langkah Konsistensi

Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan, Kementerian Pariwisata telah bekerja sama dengan sembilan mitra OTA. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa semua merchant atau host akomodasi menjalani proses verifikasi yang jelas sebelum beroperasi secara resmi. Selain itu, lembaga ini juga melakukan inspeksi langsung di lima provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu. “Inspeksi lapangan bertujuan mengecek langsung implementasi regulasi, kesiapan pelaku usaha, dan konsistensi pengelolaan,” tambahnya.

“Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ucap Widiyanti.

Menurut Widiyanti, langkah penertiban ini juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, pihaknya menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi hak dan kepuasan konsumen, serta menciptakan sistem bisnis yang lebih terorganisir. “Kami harap ini menjadi contoh baik bagi sektor lainnya, termasuk industri kreatif dan UMKM,” lanjutnya.

Peningkatan Pendaftaran Berdasarkan Data OSS

Dari data yang dihimpun melalui sistem Online Single Submission (OSS), jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mengalami peningkatan signifikan sejak 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026. Angka kenaikan mencapai 46,5 persen, menunjukkan keberhasilan upaya penertiban. Dalam kategori akomodasi villa, peningkatan terbesar tercatat sebesar 76,1 persen, menandai perbaikan signifikan dalam registrasi usaha tersebut.

Kementerian Pariwisata juga menyediakan empat jenis video panduan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memahami prosedur perizinan. Video ini dirancang agar memperjelas langkah-langkah registrasi dan pengelolaan akomodasi secara digital. “Alat ini diharapkan menjadi sumber informasi yang relevan bagi berbagai pemain usaha, termasuk pengusaha kecil dan menengah,” jelas Widiyanti. Selain itu, pihaknya melanjutkan program sosialisasi dan coaching clinic secara berkala. Dalam tahun ini, lebih dari 1.500 peserta telah mengikuti enam sesi coaching clinic yang diselenggarakan secara sistematis.

Sistem Verifikasi Berbasis API yang Dikembangkan

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pariwisata berencana mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS. Sistem ini akan memastikan bahwa semua merchant akomodasi jangka pendek melewati proses validasi sebelum dapat beroperasi di platform OTA. “Rencana kerja ini akan berlangsung selama 12 bulan hingga sistem berjalan optimal dan berkelanjutan,” terang Widiyanti. Melalui teknologi API, proses pemeriksaan izin usaha akan lebih efisien dan akurat, sehingga mengurangi risiko penipuan atau keengganan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan.

Dalam menjalankan verifikasi, Kementerian Pariwisata juga memanfaatkan form usaha akomodasi untuk memastikan transparansi informasi pada deskripsi listing. Hal ini memudahkan wisatawan dalam memilih tempat tinggal sesuai dengan kebutuhan dan standar kualitas. “Verifikasi status perizinan melalui OSS menjadi dasar utama dalam menjamin keandalan data usaha pariwisata,” jelasnya. Hasilnya, sistem ini telah memperkuat hubungan antara pengelola akomodasi, platform OTA, dan konsumen.

Dasar Hukum Kebijakan Penertiban

Widiyanti menyebutkan bahwa inisiatif penertiban akomodasi jangka pendek didasarkan pada berbagai peraturan hukum. Beberapa regulasi yang menjadi landasan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan sanksi administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik juga turut diterapkan dalam mengawasi aktivitas usaha pariwisata secara digital.

“Rencana kerja ini ditargetkan berlangsung selama 12 bulan hingga sistem dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” tambah Widiyanti.

Dengan berbagai regulasi tersebut, Kementerian Pariwisata berharap menumbuhkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan akomodasi. “Kami percaya bahwa langkah bersama ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertata, sehat, dan kompetitif,” kata Widiyanti. Selain itu, ia menekankan bahwa kredibilitas sektor pariwisata Indonesia akan terus meningkat melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan platform digital.

Dalam konteks peningkatan kualitas layanan, Widiyanti juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dalam pendekatan manajemen. Dengan menambahkan aspek teknologi dan kolaborasi, Kementerian Pariwisata berupaya menciptakan kebijakan yang tidak hanya mengatur tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor pariwisata. “Harapan kami adalah bahwa semua pelaku usaha akomodasi dapat berkontribusi pada kemajuan industri secara kolektif,” pungkasnya.

Persiapan untuk Masa Depan

Menurut Widiyanti, perluasan sistem verifikasi melalui API akan menjadi bagian dari transformasi digital sektor pariwisata. “Ini adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan dunia usaha di era digital,” jelasnya. Dengan sistem ini, semua pemain usaha akan terikat pada standar yang sama, sehingga meminimalkan kesenjangan dalam pelayanan. Dalam jangka panjang, upaya penertiban diharapkan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di wilayah dengan potensi pariwisata tinggi.

Selain itu, Kementerian Pariwisata juga memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Upaya ini tidak hanya memberikan penjelasan tentang regulasi tetapi juga membantu pelaku usaha memahami manfaat dari kepatuhan terhadap aturan. “Dengan pendekatan ini, kami berharap mendorong partisipasi aktif dari seluruh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *