Gapasdap NTB minta pemerintah sesuaikan tarif penyeberangan
Gapasdap NTB minta pemerintah sesuaikan tarif penyeberangan
Gapasdap NTB minta pemerintah sesuaikan tarif – Mataram – Dalam upaya menyeimbangkan biaya operasional yang semakin tinggi, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kebutuhan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan. Firman Dandy, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar, menjelaskan bahwa kenaikan biaya operasional telah memberi tekanan signifikan kepada operator kapal, sehingga kebijakan tarif saat ini dinilai tidak lagi memadai.
Kenaikan biaya operasional yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir menjadi penyebab utama kebutuhan perubahan tarif. Firman menyebutkan bahwa pendapatan perusahaan angkutan penyeberangan saat ini tidak lagi mampu memenuhi seluruh kewajiban dalam menjalankan layanan tersebut. “Operator kapal terus berupaya memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, tetapi keuntungan yang diperoleh dari tarif masih kurang untuk menutupi biaya operasional,” tutur Firman dalam wawancara di Mataram, Sabtu.
“Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut,” ujarnya.
Firman menjelaskan bahwa tarif penyeberangan saat ini dianggap tidak sejalan dengan kenyataan. Ia menekankan bahwa kenaikan biaya operasional tidak hanya dipengaruhi oleh perawatan kapal dan bahan bakar, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti kebijakan regulasi yang makin ketat dan peningkatan standar pelayanan. Hal ini membuat operator kapal kesulitan mempertahankan operasional yang stabil.
Pendapatan Operator Penyeberangan
Menurut Firman, pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif yang diterapkan dan frekuensi perjalanan kapal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, frekuensi pelayaran terus menurun karena jumlah kapal yang memperoleh izin operasi semakin banyak. Akibatnya, kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas, sehingga pendapatan operator kapal mengalami penurunan.
Perusahaan angkutan penyeberangan di NTB, kata Firman, terus berupaya memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin kapal. “Ini sangat mengkhawatirkan karena banyak operator kapal terpaksa beroperasi dengan modal yang semakin ketat,” katanya.
Proses Penyesuaian Tarif
Firman mengungkapkan bahwa pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan sudah melakukan perhitungan tarif penyeberangan sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perhitungan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta lembaga perlindungan konsumen sebagai representasi masyarakat pengguna jasa.
Dalam proses ini, pihak-pihak terkait dianggap sudah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan operator dan kepuasan masyarakat. Namun, menurut Firman, hasilnya masih jauh dari ideal. “Tarif yang ditetapkan belum mampu mencerminkan kondisi operasional yang sebenarnya, sehingga operator terus mengalami kesulitan,” katanya.
Menurutnya, perhitungan tarif yang digunakan mengacu pada beberapa indikator seperti biaya bahan bakar, perawatan kapal, dan kebutuhan modal. Namun, ada kekhawatiran bahwa formula tersebut tidak memperhitungkan fluktuasi harga bahan bakar yang cepat atau kenaikan biaya tenaga kerja. “Ini membuat operator kapal tidak bisa memperkirakan pendapatan secara akurat, sehingga mereka terus berusaha menyesuaikan operasional dengan memangkas pengeluaran,” jelas Firman.
Keseimbangan antara Operator dan Pengguna Jasa
Dalam kesimpulannya, Firman menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak hanya penting bagi operator, tetapi juga untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Tarif yang terlalu rendah akan memaksa operator memangkas biaya operasional, yang berisiko menurunkan kualitas layanan,” katanya. Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi kembali terhadap tarif penyeberangan, terutama mengingat dampak ekonomi yang semakin berat akibat inflasi dan kenaikan harga bahan bakar.
Firman juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam proses penyesuaian tarif. “Konsumen harus mendapat manfaat dari perubahan kebijakan ini, karena mereka juga mengalami dampak langsung dari kenaikan biaya operasional,” katanya. Ia menilai, jika tarif tidak disesuaikan, masyarakat akan kehilangan akses ke layanan penyeberangan yang aman dan nyaman, terutama di daerah-daerah yang masih bergantung pada transportasi laut.
Di sisi lain, perusahaan angkutan penyeberangan juga diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan kapal dan meningkatkan frekuensi pelayaran. Firman mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif bisa menjadi katalis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha, selain memastikan kepuasan masyarakat. “Tarif yang seimbang akan membantu operator menjalankan bisnis dengan lebih efisien, sekaligus menjaga kualitas layanan yang tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan kebijakan yang lebih fleksibel, Firman yakin operator kapal akan lebih termotivasi untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kinerja. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu didukung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi atau kebijakan insentif lainnya, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.
Kontribusi Gapasdap NTB dalam upaya ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat. “Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan,” tambah Firman. Dengan demikian, kebijakan penyesuaian tarif penyeberangan di NTB tidak hanya menjadi solusi keuangan bagi operator, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara keseluruhan.