Key Issue: Kemenhub selaraskan regulasi penerbangan dengan standar global
Kemenhub Selaraskan Regulasi Penerbangan dengan Standar Global
Key Issue – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menyelaraskan aturan penerbangan nasional dengan standar internasional untuk memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi aspek keselamatan dan keamanan yang berlaku secara global. Dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola penerbangan nasional yang kompetitif di tingkat internasional.
Kesiapan Menghadapi Audit ICAO
Kemenhub menilai keterpaduan regulasi dengan standar global berperan penting dalam menjaga kredibilitas serta daya saing industri penerbangan Indonesia. Upaya ini juga menjadi bagian dari persiapan yang dilakukan pemerintah menjelang audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Agustinus menyampaikan bahwa Indonesia diperkirakan akan menghadapi audit ICAO pada akhir tahun ini atau awal 2027, sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu meningkatkan kesiapan secara menyeluruh.
“Regulasi nasional diselaraskan dengan standar internasional guna memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan global,”
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus menekankan bahwa penyelarasan aturan tidak hanya menjadi tugas regulator, tetapi juga melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak. Menurutnya, sektor penerbangan memiliki sifat lintas wilayah dan lintas negara, sehingga membutuhkan kebijakan yang selaras dengan standar internasional agar operasional tetap aman dan efisien. Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas dalam bidang penerbangan, mulai dari penerbangan sipil hingga navigasi, harus mematuhi aturan yang konsisten dengan protokol global.
Kendala dalam Penyempurnaan Regulasi
Agustinus mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan harmonisasi, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjawab pertanyaan protokol audit ICAO. Tantangan tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini diperlukan agar selaras dengan standar dan rekomendasi terkini dari komunitas penerbangan internasional.
Selain itu, Agustinus menyebutkan bahwa keselamatan penerbangan bukan hanya tentang teknis operasional, melainkan juga tentang budaya kepatuhan yang terbentuk dari aturan yang berlaku. Ia mengakui bahwa penyelarasan ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh stakeholder, termasuk operator penerbangan, pengelola bandar udara, penyedia layanan navigasi, serta personel yang terlibat langsung dalam proses penerbangan.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari budaya keselamatan yang harus tertanam dalam semua aktivitas penerbangan,”
Dalam upaya mewujudkan standar keselamatan yang konsisten, Kemenhub terus menggencarkan koordinasi dengan asosiasi seperti Indonesian National Air Carriers Association (INACA). Organisasi ini menjadi wadah pengelolaan kepentingan bersama operator penerbangan dalam negeri. Agustinus menyampaikan bahwa dukungan dari seluruh anggota INACA sangat vital dalam memenuhi aspek penilaian yang dijalani dalam audit ICAO.
Harmonisasi Sebagai Dasar Budaya Keselamatan
Menurut Agustinus, regulasi penerbangan bukan hanya sekumpulan aturan administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun budaya keselamatan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa budaya keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam operasional penerbangan, baik di darat maupun di udara.
Kemensetaraan regulasi nasional dengan standar global juga berdampak signifikan pada kemampuan Indonesia bersaing dalam pasar internasional. Dengan memenuhi kriteria keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh ICAO, Kemenhub berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan, menarik investasi asing, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penerbangan kelas dunia.
Agustinus menjelaskan bahwa selama ini, sektor penerbangan Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan dalam implementasi regulasi. Misalnya, dalam hal pengaturan personel, persyaratan teknis pesawat, serta prosedur pemeriksaan keselamatan. Ia berharap dengan penyelarasan ini, kelemahan-kelemahan tersebut dapat diminimalkan, sehingga operasional penerbangan tetap terjaga secara optimal.
Persiapan Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Kemenhub optimistis bahwa keberhasilan audit ICAO akan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan. Agustinus menambahkan bahwa audit ini bukan sekadar penilaian, melainkan juga sarana untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Ia menekankan bahwa setiap aspek, mulai dari penerapan teknologi hingga pelatihan personel, harus terus dikembangkan agar selaras dengan tuntutan global.
Menurutnya, penyelarasan regulasi juga menjadi investasi jangka panjang. Dengan memiliki standar yang seragam, Indonesia tidak hanya meningkatkan keamanan penerbangan, tetapi juga membangun citra positif di mata dunia. Agustinus menyebutkan bahwa ketika semua pihak bersatu dalam menerapkan regulasi, maka industri penerbangan akan lebih siap menghadapi tantangan global, termasuk dalam hal ekonomi dan inovasi.
Harmonisasi regulasi penerbangan nasional dengan standar internasional juga diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan dan kejadian tidak terduga. Ia menyoroti bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama antara regulator, maskapai, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, keselamatan dan keamanan tidak hanya dijaga secara teknis, tetapi juga secara kultural.
Agustinus memastikan bahwa Kemenhub akan terus berupaya mempercepat proses penyelarasan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban dalam audit ICAO, tetapi juga untuk menjaga konsistensi dalam pengelolaan sektor penerbangan. Dengan membangun budaya keselamatan yang kuat, Indonesia dapat menjadi contoh terbaik dalam penerapan regulasi yang modern dan adaptif.
Sebagai penutup, Agustinus menegaskan bahwa harmonisasi regulasi adalah bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan sektor penerbangan. Ia meyakinkan bahwa dengan kolaborasi yang baik, kemenhub yakin audit ICAO akan berjalan lancar, serta hasil yang diperoleh akan menjadi bukti bahwa Indonesia mampu memenuhi standar internasional. Harapan ini diwujudkan melalui konsistensi, kehati-hatian, dan komitmen seluruh pihak terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.