Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Selama Operasi Wirawaspada

Kabupaten Aceh Barat Daya – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Menurut Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Nicky Avry Muchelly, individu yang diamankan memiliki inisial MLT, berusia 62 tahun, dan telah melanggar aturan tinggal di Indonesia.

“Warga asing yang ditangkap ini berinisial MLT, berasal dari Malaysia, dan berusia 62 tahun,” ujar Nicky kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Penangkapan terjadi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pihak imigrasi menyatakan bahwa individu tersebut tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu 237 hari. Operasi Wirawaspada, yang menjadi latar belakang tindakan ini, dijalankan sebagai respons atas instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini diadakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian Indonesia melalui teleconference pada Selasa (7/4). Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memperkuat pengawasan terhadap warga asing serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.

Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berkelanjutan. Selain itu, pendekatan yang digunakan tetap memperhatikan prinsip hukum serta kemanusiaan. Nicky menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *