Jaksa tuntut tujuh tahun penjara pembakaran rumah hakim PN Medan
Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Jaksa tuntut tujuh tahun penjara pembakaran – Medan – Proses hukum dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, telah memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rahmayani Amir, resmi menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, hari Rabu lalu. Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta hukuman penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar yang saat ini berusia 30 tahun. Tuntutan ini menjadi langkah penting dalam proses peradilan kasus yang mendapat perhatian publik luas.
Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun, ujar Rahmayani Amir di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan tersebut.
Rahmayani Amir menguraikan bahwa seluruh bukti yang telah dikumpulkan selama persidangan membuktikan bahwa terdakwa Fahrul Azis Siregar benar-benar melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kumulatif. Perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur hukum yang diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) dari undang-undang yang sama. Jaksa menekankan bahwa bukti-bukti tersebut telah memperkuat posisi tuntutan yang diajukan.
Pembelaan Terdakwa dan Penundaan Sidang
Merespons tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Fahrul Azis Siregar mengajukan pembelaan secara lisan atau pledoi. Dalam pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan menunjukkan bahwa ia telah bertobat dan berjanji untuk menjadi lebih baik di masa depan. Terdakwa juga menyebutkan bahwa ia masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah yang memiliki anak kecil. Pernyataan ini disampaikan dengan penuh harap agar majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam menjatuhkan putusan.
Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia, kata terdakwa dengan penuh harap kepada majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu tanggal 29 Juli. Agenda utama dalam sidang lanjutan tersebut adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang yang ditunda ini akan dilanjutkan setelah dua pekan dari tanggal penundaan. Keputusan penundaan ini memberikan waktu bagi para pihak untuk mempersiapkan diri menghadapi pembacaan putusan yang akan datang.
Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda pembacaan putusan, ujar Sulhanuddin kepada para pihak yang hadir.
Rincian Peristiwa Pembobolan dan Pembakaran
Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana telah mendakwa Fahrul Azis Siregar atas tiga pelanggaran utama, yaitu pembobolan, pencurian perhiasan emas, serta pembakaran rumah milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, pada tanggal 4 November 2025. Berdasarkan surat dakwaan yang diajukan, terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah terlebih dahulu memastikan bahwa rumah dalam keadaan kosong.
Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kamar korban. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, terdakwa yang juga merupakan mantan sopir korban tersebut mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda dari dalam lemari. Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, terdakwa membakar beberapa titik di lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu dan mancis sebagai bahan pembakar. Tindakan pembakaran ini dilakukan dengan sengaja untuk menutupi jejak pencurian.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa menjual emas hasil curian ke sejumlah toko emas yang berada di kawasan Deli Tua. Salah satu transaksi terbesar terjadi pada tanggal 12 November 2025, ketika terdakwa menjual dua gelang emas dengan berat sekitar 149,5 gram senilai Rp299 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polrestabes Medan. Kasus ini kini menunggu putusan akhir dari majelis hakim.