Key Issue: MA turunkan Bawas periksa hakim terkait kasus daycare di Yogyakarta

Key Issue: MA Turunkan Bawas Periksa Hakim terkait Kasus Daycare di Yogyakarta

Key Issue – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan penyelidikan terhadap seorang hakim yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Penyelidikan ini dilakukan bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk memastikan apakah hakim tersebut secara langsung terkait dengan pendirian yayasan penitipan anak. Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa lembaga itu telah merespons laporan yang muncul dengan membentuk tim investigasi. “MA meresponsnya dengan menurunkan tim bersama Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya,” jelas Heru dalam acara silaturahmi dengan media di Gedung MA, Jakarta, Rabu. Menurutnya, hasil konfirmasi dari Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, menunjukkan bahwa hakim yang bersangkutan tidak tergolong sebagai pengurus yayasan.

Keterlibatan Hakim dalam Perkara Kekerasan Daycare Dinilai

Pemilik nama seorang hakim dalam struktur Yayasan Little Aresha menjadi sorotan publik terkait Key Issue mengenai peran kecil yang ia perankan dalam pendirian lembaga tersebut. Hakim ini, kata Heru, pernah meminjamkan dokumen KTP-nya kepada teman saat masa studi di Yogyakarta. Konfirmasi ini menunjukkan bahwa ketika KTP dipinjam, dia belum menjabat sebagai hakim, melainkan masih dalam proses pendidikan. “Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta,” ujarnya. Heru menambahkan, bahwa penggunaan KTP tersebut didasari kepedulian hakim terhadap teman yang membutuhkan bantuan. “Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih,” jelas Heru.

Kasus ini memicu Key Issue mengenai transparansi dalam pemberian kepercayaan kepada para hakim. Heru menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan MA bertujuan untuk menjelaskan keterlibatan hakim dalam proses pendirian daycare. “Karena pada saat KTP itu dipinjamkan oleh si hakim belum menjabat, tidak pernah mengecek atau mengontrol dan menanyakan terkait daycare yang didirikan tersebut,” ujarnya. Hal ini memperjelas bahwa keterlibatan hakim hanyalah peran kecil, seperti menyediakan dokumen.

Klarifikasi dari Hakim PN Tais

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, memberikan penjelasan mengenai Key Issue mengenai masuknya nama seorang hakim dalam struktur Yayasan Little Aresha. Dijelaskan bahwa situasi ini bermula pada tahun 2021, ketika dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan untuk mendirikan usaha penitipan anak yang telah beroperasi, namun belum terdaftar sebagai badan hukum. Pada masa itu, hakim yang bersangkutan memberikan dokumen identitas pribadi kepada temannya tersebut. Namun, ia segera meminta agar nama dirinya dihapus dari struktur yayasan setelah lembaga tersebut resmi menjadi badan hukum. “Perkara namanya dapat masuk dalam susunan organisasi penitipan anak tersebut berawal pada tahun 2021, saat dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan saat mendirikan usaha penitipan anak yang sudah berjalan tapi belum berbentuk badan hukum,” tambah Rohmat.

Rohmat menyatakan bahwa hakim tersebut tidak pernah menerima imbalan, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atau operasional yayasan. “Dia juga tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hakim tersebut mengakui kelalaian pada 2021 ketika meminjamkan KTP-nya. “Dia sempat memberikan bantuan berupa dokumen identitas pribadi, namun telah meminta agar nama dirinya dihapus dari struktur yayasan,” tambahnya. Pihaknya juga memberikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta MA atas Key Issue ini.

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka

Dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka. Dua di antaranya adalah DK (51), ketua yayasan, dan AP (42), kepala sekolah. Sementara sebelas orang lainnya merupakan pengasuh yayasan. Masing-masing tersangka diberi inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), serta DM (28).

Kasus ini muncul setelah laporan dugaan pelanggaran hak anak terungkap. Dugaan tersebut melibatkan perlakuan kasar terhadap anak-anak yang dititipkan di yayasan tersebut. Meski demikian, Heru menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan hakim dalam proses operasional daycare. “Tiba-tiba muncul masalah,” ujarnya, menyoroti bahwa keterlibatan hakim hanyalah Key Issue yang terbatas pada penggunaan dokumen.

Heru menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan MA bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pemberian kepercayaan kepada hakim. “Karena pada saat KTP itu dipinjamkan oleh si hakim belum menjabat, tidak pernah mengecek atau mengontrol dan menanyakan terkait daycare yang didirikan tersebut,” ujarnya. Hal ini memberikan konteks bahwa Key Issue ini terkait dengan pendirian yayasan, bukan kegiatan operasional yang berlangsung setelahnya.

Konsekuensi Keterlibatan Hakim

Keterlibatan hakim dalam Key Issue ini memberikan dampak terhadap reputasi lembaga peradilan. Menurut Heru, situasi ini menyeret nama hakim aktif yang baru memasuki dunia hukum. “Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *