Solution For: Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif
Jampidum Tegaskan Perkara TPKS Tidak Bisa Dipecahkan dengan Keadilan Restoratif
Solution For –
Jakarta, Selasa – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak dapat ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurutnya, meskipun korban dan pelaku telah mencapai perdamaian atau saling memaafkan, hal tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan perkara TPKS secara hukum. “TPKS termasuk dalam kategori kasus yang tidak dapat diatasi melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Asep dalam wawancara di Jakarta.
Pelaksanaan Aturan Keadilan Restoratif Harus Diperketat
Asep menjelaskan bahwa untuk memastikan keputusan ini berlaku, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada unit-unit di daerah. Tujuannya adalah mengurangi penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan kasus TPKS. “Kami memperhatikan bahwa dalam beberapa kasus, korban dinikahkan dengan pelaku sebagai upaya penyelesaian, tetapi hal ini justru mengabaikan hak-hak korban yang sebenarnya lebih kompleks,” ujarnya.
Contoh Praktis yang Memicu Perdebatan
Dalam contoh yang disebutkan, Asep mengungkapkan bahwa ada kasus di mana korban kekerasan seksual memilih untuk dinikahkan dengan pelaku sebagai solusi. Meski tindakan tersebut dianggap menyelesaikan masalah, ia menegaskan bahwa ini tidak memenuhi prinsip hukum. “Pernikahan atau perdamaian mungkin menjadi hak korban, tetapi bukan solusi tunggal yang dapat menggantikan proses peradilan,” jelasnya.
Hak Restitusi Harus Dipastikan Melalui Pidana
Asep juga menekankan pentingnya hak restitusi korban dalam setiap perkara TPKS. Menurutnya, jaksa harus mencantumkan aspek restitusi pada tuntutan pidana untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi yang layak. “Dalam tahap II, jaksa dianjurkan memberikan petunjuk kepada penyidik agar proses perampasan aset pelaku dapat dilakukan secara optimal,” tuturnya.
Keadilan Restoratif: Pilihan atau Persyaratan?
Asep mempertanyakan apakah perdamaian atau pemaafan bisa menjadi opsi utama dalam TPKS. “Dalam beberapa situasi, masyarakat mungkin merasa puas jika korban dan pelaku saling memaafkan, tetapi kita harus memastikan bahwa keadilan restoratif tidak mengabaikan hak korban secara keseluruhan,” kata dia. Ia menambahkan bahwa keadilan restoratif bisa diterapkan dalam kasus tertentu, tetapi tidak untuk semua jenis kekerasan seksual.
Peran Menteri HAM dalam Penguatan Aturan
Dalam waktu yang sama, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga mengingatkan aparatur penegak hukum agar tidak mengandalkan mekanisme restorative justice dalam kasus TPKS. Menurut Pigai, kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, menjadi contoh penting mengapa proses hukum harus tetap diprioritaskan. “Penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah merusak harkat dan martabat manusia, serta menyebabkan trauma yang berkepanjangan,” ujarnya.
Proses Hukum sebagai Jaminan Keadilan
Pigai menegaskan bahwa penggunaan keadilan restoratif dalam TPKS bisa menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut sudah selesai. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap menjadi sarana yang paling tepat untuk memberikan rasa keadilan. “Dengan memproses pelaku secara hukum, kita tidak hanya memenuhi hak korban, tetapi juga mencegah kemungkinan kejadian serupa terulang di masa depan,” jelasnya.
Menurut Asep, keadilan restoratif bisa diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang tidak melibatkan luka fisik atau trauma berat. Namun, dalam TPKS, dimana korban sering mengalami penganiayaan fisik dan psikis, mekanisme ini tidak cukup. “Keadilan restoratif bisa menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak bisa menggantikan hukum secara utuh,” ujarnya.
Proses Hukum yang Memadai
Asep berpendapat bahwa dalam kasus TPKS, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang lengkap. Ia mengingatkan bahwa putusan hakim nanti akan menjadi dasar untuk merampas aset pelaku dan memberikan ganti rugi kepada korban. “Dengan adanya tuntutan pidana yang memuat restitusi, kita pastikan bahwa korban mendapatkan kompensasi yang sepadan,” kata Asep.
Kasus YTR: Peristiwa yang Memicu Perdebatan
Kasus YTR menjadi salah satu contoh yang menggambarkan pentingnya proses hukum. Pelaku, Taufik Hidayat, diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan ini. Pigai meminta penegak hukum memproses pelaku tanpa mekanisme restorative justice. “Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya kekerasan seksual terhadap perempuan, sehingga tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.
Penegakan Hukum sebagai Bentuk Keadilan
Asep menambahkan bahwa keadilan restoratif lebih cocok diterapkan dalam kasus yang sifatnya ringan, seperti konflik antar warga atau kasus kekerasan dalam rumah tangga. “Dalam TPKS, korban tidak hanya kehilangan kehormatan, tetapi juga mengalami kerugian material dan emosional,” kata Asep. Ia menekankan bahwa hak korban untuk mendapatkan pemulihan secara hukum harus menjadi prioritas.
Langkah untuk Memastikan Keadilan
Kepala Jampidum menegaskan bahwa dalam setiap perkara TPKS, jaksa harus memastikan bahwa korban menerima perlindungan dan pemulihan. “Hal ini termasuk dalam proses penuntutan yang harus melibatkan restitusi sebagai bagian dari tuntutan,” jelasnya.
Dengan adanya edaran tersebut, Asep berharap unit-unit di daerah lebih waspada dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia menyoroti bahwa penyelesaian kasus melalui pernikahan atau perdamaian bisa membuat korban merasa diperlakukan seperti ‘jahat’ yang meminta maaf. “Kita harus menghindari situasi di mana korban dianggap ‘terima kasih’ atas perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.
Pigai juga meminta jajarannya untuk memperkuat proses hukum dalam kasus-kasus serupa. Menurutnya, trauma yang dialami korban harus menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum. “Kadang masyarakat memilih solusi cepat, tetapi kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan benar,” kata Pigai.
Dalam kaitannya dengan kasus YTR, Asep menegaskan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi pilihan, tetapi tidak bisa menggantikan hukum. “Kami menghargai keinginan korban untuk berdamai, tetapi harus tetap memenuhi aspek hukum,” jelasnya.
Analisis tentang Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif, yang sejak beberapa tahun terakhir semakin dikenal, bertujuan memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku melalui komunikasi dan kesepakatan. Namun, dalam kasus TPKS, keadilan restoratif bisa menyebabkan kesan bahwa pelaku dianggap ‘terbukti bersalah’ tetapi tetap diberi keleluasaan.
Asep