New Policy: Kekerasan anak Kalbar, KPPPA dorong asesmen psikologis komprehensif
New Policy: KPPPA Dorong Asesmen Psikologis Komprehensif untuk Kekerasan Anak Kalbar
New Policy ini menyoroti upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam mendorong evaluasi psikologis menyeluruh terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan untuk memahami penyebab perilaku agresif pada anak, baik sebagai korban maupun pelaku, serta meminimalkan risiko pengulangan tindakan pidana. KPPPA berpendapat bahwa penanganan kekerasan anak tidak bisa hanya berupa sanksi hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan psikologis yang komprehensif.
Analisis Perilaku Anak dalam Kekerasan Berencana
Kasus kekerasan yang menimpa dua anak di Singkawang membuktikan bahwa faktor lingkungan dan psikologis sangat memengaruhi perilaku mereka. Menurut Menteri PPPA Arifah Fauzi, anak usia 14 tahun sudah mampu memahami konsep benar-salah, tetapi dalam situasi tertentu bisa mengalami gangguan emosi yang memicu tindakan agresif. New Policy yang diusulkan KPPPA menekankan pentingnya menggali akar masalah melalui asesmen psikologis, termasuk mengidentifikasi kebiasaan emosional negatif yang mungkin dipicu oleh media digital.
Proses Hukum yang Lebih Lengkap
Arifah Fauzi menekankan bahwa proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sebaiknya dilengkapi dengan dukungan psikologis. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan berencana adalah hasil interaksi faktor biologis, lingkungan, dan sosial. “New Policy ini memastikan bahwa setiap anak tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga menerima bimbingan untuk memperbaiki pola pikir dan emosi,” tambahnya. Evaluasi psikologis akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rencana rehabilitasi yang sesuai.
Menurut KPPPA, anak-anak yang terpapar lingkungan negatif sejak dini, seperti konflik keluarga atau kurangnya pengawasan orang tua, rentan terhadap gangguan seperti ADHD atau ODD. Asesmen psikologis menyeluruh bisa membantu membedakan antara anak yang secara murni melakukan kekerasan karena impuls dan anak yang mengalami ketidakseimbangan psikologis. New Policy juga mencakup penggunaan data psikologis sebagai dasar dalam penentuan hukuman atau pembebasan anak-anak yang terlibat.
Langkah KPPPA untuk Menjaga Kesejahteraan Anak
KemenPPPA menekankan bahwa keluarga dan lingkungan sekitar harus menjadi bagian dari penilaian psikologis. Pihaknya menyarankan pelatihan bagi orang tua dan guru untuk mengenali tanda-tanda gangguan emosional pada anak. “New Policy ini bertujuan menggali akar penyebab, bukan hanya menyalahkan pelaku,” jelas Arifah Fauzi. Proses asesmen juga akan memungkinkan penyusunan strategi pemulihan yang lebih efektif, baik untuk korban maupun pelaku.
Kasus kekerasan di Kalbar menunjukkan bahwa intervensi multidimensi diperlukan. Dalam beberapa minggu terakhir, KPPPA berusaha menyatukan instansi terkait, seperti UPTD PPA dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk memastikan setiap anak yang terlibat dalam kekerasan memiliki akses layanan psikologis. New Policy ini diharapkan menjadi standar nasional dalam menangani kasus kekerasan anak, terutama yang terjadi secara berencana.
Arifah Fauzi menjelaskan bahwa ancaman psikologis seperti rasa tidak bersalah atau kecemasan tinggi perlu diungkap melalui asesmen. Faktor seperti gangguan perilaku (conduct disorder) juga bisa menjadi penyebab kekerasan berencana. Dengan New Policy, KPPPA ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan psikologis yang menyeluruh. Ini akan membantu mencegah terulangnya kekerasan di masa depan.