Anggota DPR dorong percepatan Perpres Tata Kelola Keimigrasian

Anggota DPR Dorong Percepatan Perpres Tata Kelola Keimigrasian

Anggota DPR dorong percepatan Perpres Tata – Di Jakarta, Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, meminta pemerintah mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola keimigrasian. Tindakan ini bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan visa nonresmi dalam pembuatan paspor haji. Menurut Rieke, regulasi ini menjadi penting guna memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Payung Hukum yang Lebih Kuat

Rieke menekankan bahwa keberhasilan pengawasan mobilitas WNI, terutama jamaah haji dan umrah, bergantung pada adanya payung hukum yang lebih solid. “Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan atas keberangkatan WNI memiliki dasar yang lebih kuat,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, regulasi ini diperlukan untuk mengatasi praktik keberangkatan ilegal yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi WNI yang berangkat melalui jalur tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, visa umrah atau visa wisata sering dimanfaatkan sebagai alat untuk berangkat haji secara ilegal. Rieke menjelaskan bahwa ini bukan hanya masalah sederhana, melainkan mencakup kerja sama lintas lembaga dan celah dalam sistem keimigrasian. “Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah keberangkatan haji yang tidak resmi,” tambahnya.

Perlindungan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Menurut Rieke, kebijakan keimigrasian yang lebih ketat tidak hanya berdampak pada pelaksanaan haji, tetapi juga menjadi sarana perlindungan WNI dari potensi tindak pidana perdagangan orang. “Modus keberangkatan ke luar negeri sering kali memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata untuk mengelabui sistem,” jelasnya. Ia menilai regulasi ini penting untuk menutup celah kejahatan yang mengancam keamanan dan kenyamanan warga negara Indonesia.

Dalam konteks global, banyak penyelundupan warga negara Indonesia dilakukan melalui jalur yang tidak resmi. Hal ini memperbesar risiko kerugian finansial, kehilangan dokumen resmi, hingga eksploitasi di luar negeri. Rieke berharap Perpres tersebut mampu menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak terkait, mulai dari lembaga keimigrasian hingga penyelenggara haji.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ujarnya.

Timwas Haji Dorong Keterpaduan Sistem

Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menilai Perpres ini bisa meningkatkan keterpaduan antarlembaga dalam mengawasi keberangkatan WNI. Dengan adanya regulasi yang tegas, proses pemeriksaan visa haji bisa lebih terstruktur dan terhindar dari kelemahan sistem yang selama ini dikeluhkan. “Regulasi ini bisa mempersempit ruang gerak praktik haji ilegal,” katanya.

Rieke juga menyoroti perlu adanya koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta lembaga pemerintah lainnya dalam mencegah keberangkatan yang tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya berdampak pada keamanan haji, tetapi juga mendorong transparansi dalam pengurusan paspor dan tiket ke luar negeri.

Pelaksanaan Haji yang Lebih Terkontrol

Pelaksanaan haji yang lebih aman dan tertib diharapkan bisa tercapai jika tata kelola keimigrasian diperkuat. “Dengan pengawasan yang ketat, haji akan berjalan lebih teratur, terutama di Arab Saudi,” ujarnya. Rieke menambahkan, keterlibatan Timwas Haji dalam pembuatan Perpres ini menunjukkan komitmen kuat untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

Timwas Haji DPR RI menyatakan bahwa regulasi ini juga mampu mengoptimalkan pemanfaatan jalur resmi dalam keberangkatan WNI. Keterlibatan lembaga keimigrasian dalam pengecekan visa dan dokumen tambahan, seperti surat keterangan sehat atau bukti pendapatan, akan menjadi langkah efektif dalam meminimalkan risiko pembatalan atau keluhan di tengah perjalanan haji.

Kendala dalam Sistem Keimigrasian

Rieke mengungkapkan bahwa beberapa kelemahan dalam sistem keimigrasian saat ini memungkinkan praktik seperti penggunaan visa umrah untuk berangkat haji. “Celah dalam prosedur ini memperbolehkan orang memanipulasi persyaratan keberangkatan, terutama bagi jamaah haji yang tidak memiliki dokumen resmi,” jelasnya. Ia menilai kebijakan ini bisa mencegah kehilangan identitas warga negara Indonesia atau eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, regulasi ini akan memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang persyaratan berangkat haji. Rieke berharap masyarakat lebih sadar dan patuh pada aturan yang berlaku. “Keberangkatan ilegal bisa diminimalkan jika ada kerangka hukum yang jelas,” ujarnya. Dengan adanya Perpres ini, pemerintah diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku praktik tidak resmi.

Proses Pengecekan yang Lebih Efisien

Rieke menyarankan bahwa proses pengecekan visa dan dokumen keberangkatan WNI harus lebih efisien agar tidak menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat. “Sistem yang terintegrasi akan mengurangi potensi salah paham dalam pengurusan haji,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara lembaga keimigrasian, Timwas Haji, dan pihak terkait lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik keberangkatan haji ilegal terus meningkat. Rieke menilai bahwa hal ini berdampak pada kenyamanan dan keamanan jamaah haji. “Jika tidak diberantas, jamaah haji bisa terkena risiko tertinggal atau tidak diterima di Arab Saudi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Perpres ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi tantangan tersebut.

Perspektif Nasional dan Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *