Key Discussion: Komisi XIII DPR tegaskan revisi UU HAM bukan perebutan kewenangan

Komisi XIII DPR Tegaskan Revisi UU HAM Bukan Perebutan Kewenangan

Key Discussion – Jakarta – Dalam upaya memperbaiki sistem perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak dirancang sebagai arena persaingan kekuasaan antarlembaga negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu. Menurut Willy, revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan HAM serta kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Legislatif Jadi Penyempurna, Bukan Penegak Kewenangan

Willy mengatakan, bahwa revisi UU HAM adalah bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang memiliki tujuan menyelaraskan kebijakan HAM dengan kebutuhan aktual bangsa. “Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menekankan bahwa keberadaan Komisi XIII bertugas sebagai penegak, bukan perebut, kekuasaan legislatif.

Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kehadiran Kementerian HAM dan berbagai komisi nasional, menurut Willy, justru menjadi kesempatan untuk memperkuat kemajuan HAM di Indonesia. Ia menambahkan bahwa pembagian tugas antara lembaga pemerintah dan badan independen harus difokuskan pada peningkatan kualitas perlindungan HAM, bukan sekadar mengurusi alokasi wewenang. “Kedua belah pihak harus bekerja sinergis, agar rakyat menjadi pusat perhatian, bukan lembaga negara yang saling berebut kekuasaan,” jelas Willy.

Revisi UU HAM: Penyempurnaan, Bukan Penggantian

Revisi UU HAM yang sedang diproses DPR RI diharapkan mampu memperkuat fungsi lembaga-lembaga yang terkait dengan HAM, seperti Komnas HAM. Willy menyoroti bahwa peran Kementerian HAM dan komisi nasional seharusnya menjadi pendorong, bukan penghambat, dalam upaya melindungi hak warga negara. “Kehadiran mereka harus dilihat sebagai peluang, bukan ancaman,” tegasnya.

Dalam proses penyempurnaan, Komisi XIII DPR akan menjalankan fungsi legislasi secara penuh, agar rancangan undang-undang tersebut mampu mencerminkan aspirasi masyarakat. Willy juga menyatakan bahwa pihaknya akan menjamin keterlibatan publik yang luas dalam pembahasan revisi ini. “Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan revisi UU HAM, karena mereka yang paling tahu tentang kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan pendapat bahwa revisi UU HAM harus fokus pada peningkatan efektivitas lembaga dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Menurut komisioner Komnas HAM, beberapa pasal dalam draf RUU HAM dinilai perlu disesuaikan, khususnya terkait fungsi penyuluhan dan penelitian HAM yang dianggap penting untuk mencegah pelanggaran.

Willy menyetujui pandangan Komnas HAM ini, dan menegaskan bahwa Komisi XIII akan bekerja sama dengan lembaga tersebut untuk menghasilkan rancangan yang lebih baik. “Revisi ini tidak sekadar tentang alokasi kewenangan, tapi juga tentang bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat,” lanjutnya. Dalam konteks ini, Komisi XIII menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, agar kebijakan HAM dapat berjalan secara optimal.

Pembagian Tugas: Upaya Mengoptimalkan Efisiensi

Meski tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama antarlembaga, Willy memastikan bahwa revisi UU HAM akan tetap berjalan sesuai dengan fungsi legislatif Komisi XIII. “Kami akan memastikan bahwa revisi ini menjadi alat untuk melindungi hak warga negara, bukan sekadar alat untuk menegakkan kewenangan lembaga,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pembagian tugas antarlembaga harus dirancang agar tidak mengganggu keberlanjutan program HAM.

Menurut Willy, revisi UU HAM adalah bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan HAM yang telah ada. “Dengan adanya revisi, kami harap bisa mengisi celah-celah yang masih ada di sistem perlindungan HAM saat ini,” kata anggota Komisi XIII DPR tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa proses penyempurnaan RUU HAM harus transparan, agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaannya.

Willy menyoroti bahwa partisipasi publik dalam pembahasan RUU HAM bisa menjadi sarana untuk menggali berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat. “Masukan dari berbagai pihak akan memberi perspektif baru, yang bisa meningkatkan kualitas rancangan undang-undang,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa Komisi XIII akan memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok advokat, akademisi, dan organisasi masyarakat, diberi ruang untuk memberikan masukan.

Dalam pandangan Willy, revisi UU HAM tidak hanya tentang perubahan dalam peraturan, tapi juga tentang transformasi tata kelola HAM di Indonesia. “Ini adalah kesempatan untuk membuat HAM lebih relevan dengan tantangan zaman sekarang, seperti isu-isu diskriminasi, keadilan sosial, dan hak-hak minoritas,” katanya. Ia menegaskan bahwa DPR RI akan menjaga konsistensi dalam mengupayakan perlindungan HAM, sekaligus menjaga keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Revisi UU HAM yang sedang diusulkan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan signifikan dalam perlindungan hak-hak warga negara, terutama dalam konteks masyarakat yang semakin dinamis. Willy menyatakan bahwa DPR RI akan terus mengawal proses ini hingga selesai, dengan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *