Main Agenda: Wamen ATR: RUU administrasi pertanahan wujudkan sistem yang lebih baik
Wamen ATR: RUU Administrasi Pertanahan Dorong Perbaikan Sistem Pertanahan
Main Agenda – Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sistem pertanahan nasional. Dalam pidatonya di Jakarta, Senin, Ossy menyampaikan bahwa RUU ini bertujuan memastikan pertanahan Indonesia menjadi lebih efisien, adil, serta mampu menyelesaikan tantangan struktural yang ada. “RUU ini adalah upaya kolektif untuk menciptakan sistem yang lebih optimal, baik di masa kini maupun di masa depan,” ujarnya.
FGD Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai Bahan Penyusunan RUU
Kementerian ATR/BPN telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari proses penyusunan RUU. Acara ini dirancang untuk memperkuat materi dan konsep RUU, serta menggali masukan dari berbagai pihak. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi mitra utama dalam diskusi tersebut, memberikan perspektif kebijakan yang komprehensif. “Melalui forum ini, regulasi yang akan disahkan nanti diharapkan bisa lebih menyeluruh, fleksibel, serta sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pertanahan di Indonesia,” tambah Ossy.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Ossy.
Komisi II DPR RI Dorong Penyelesaian Masalah Mendasar
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam menyusun RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi ini berpotensi mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini menjadi sorotan lembaga legislatif. “Dengan adanya RUU ini, kita bisa mengembangkan solusi yang lebih sistematis terhadap isu-isu pertanahan,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Tiga Tantangan Utama dalam Sistem Pertanahan
Rifqinizamy menjelaskan bahwa ada tiga isu utama yang sering menjadi keluhan masyarakat. Pertama, adanya tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Hal ini sering menyebabkan konflik hak atas tanah, terutama di wilayah dengan kepadatan penggunaan lahan yang tinggi. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di dalam APL, seperti lahan pertanian, perkebunan, dan industri. Kepala Komisi II DPR RI menyoroti bahwa ketidakjelasan kepemilikan aset dapat menghambat proses pengembangan daerah. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, harmonisasi kewenangan, serta penyesuaian persyaratan perizinan investasi. “Duplikasi prosedur dan ketidaksesuaian informasi spasial sering kali memperumit pemanfaatan lahan oleh masyarakat dan investor,” tambahnya.
Proses Penyusunan RUU Sejak Januari 2026
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan Kick Off Meeting untuk penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Pertanahan pada Januari 2026. Acara ini diadakan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai langkah lanjutan dari pengesahan RUU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat I. Pada kesempatan itu, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa penyusunan RUU bertujuan mewujudkan pertanahan yang tertib, transparan, serta akuntabel. “Kita juga ingin menciptakan sistem terintegrasi yang bisa menjadi payung hukum nasional bagi semua pengelolaan tanah,” tambahnya.
Perspektif Nasional dalam RUU Pertanahan
RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi fondasi penting dalam memastikan kepastian hak atas tanah, meningkatkan efisiensi administrasi, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Ossy menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah lokal, tetapi juga mengarahkan kebijakan pertanahan ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. “Dengan RUU ini, kita bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat, petani, serta investor dalam pengelolaan lahan,” ujarnya.
Manfaat RUU bagi Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial
Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses perizinan investasi bisa lebih cepat, sehingga mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur dan pengembangan daerah. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam penggunaan lahan, yang sebelumnya sering dianggap ambigu. “Sistem pertanahan yang baik akan meminimalkan sengketa hak, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” paparnya.
Upaya Menuju Sistem Pertanahan Modern
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa RUU ini dirancang agar mampu menyesuaikan dengan tuntutan era digital dan perubahan kebijakan nasional. Pada masa sebelumnya, proses pertanahan sering kali bersifat tidak terpadu, sehingga timbul banyak hambatan. “Dengan RUU ini, kita bisa menghindari duplikasi prosedur dan mendorong integrasi antara tata ruang, perizinan, serta pengelolaan lahan,” tuturnya. Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan RUU, termasuk masyarakat, akademisi, serta lembaga swadaya nasional.
Peran DPR RI dalam Proses Legislasi
Kementerian ATR/BPN secara aktif bekerja sama dengan DPR RI untuk memastikan RUU mencerminkan kebutuhan masyarakat. Selain Komisi II, lembaga legislatif juga mengundang ahli hukum, peneliti, dan praktisi pertanahan untuk memberikan analisis mendalam. “Kolaborasi ini penting agar RUU tidak hanya teknis, tetapi juga berpijak pada realitas kehidupan masyarakat sehari-hari,” kata Ossy. DPR RI dianggap sebagai mitra kunci dalam menjaga k