Main Agenda: Kemenag siapkan konten edukasi cegah penyebaran perilaku LGBTQ
Kemenag Terus Perkuat Upaya Pendidikan untuk Mencegah Penyebaran Perilaku LGBTQ
Main Agenda – Di Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang materi pendidikan yang bertujuan mengurangi penyebaran gaya hidup Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga nilai-nilai agama dan martabat kemanusiaan, serta memperkuat pertahanan negara dari ancaman nonmiliter yang berasal dari perilaku tersebut.
Perpres sebagai Dasar Kebijakan
Menurut Syafi’i, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ dianggap sebagai ancaman terhadap keutuhan sosial dan keselamatan bangsa. Ia menjelaskan, upaya Kemenag dalam menyusun konten pendidikan ini didasarkan pada tanggung jawab moral dan kelembagaan sebagai pihak yang mengatur urusan keagamaan. “Perpres ini memberikan wewenang kepada Kemenag untuk melindungi nilai-nilai agama dan kebangsaan,” tegasnya.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Syafi’i dalam pernyataannya di Jakarta, Senin lalu.
Perspektif Keagamaan dalam Pendidikan
Kebijakan Kemenag terhadap LGBTQ didasari oleh pandangan keagamaan yang dianggap mendasari. Syafi’i menegaskan bahwa institusi tersebut memiliki peran penting dalam membentuk sikap masyarakat terhadap isu ini. “Kita harus mengintegrasikan nilai-nilai agama ke dalam pendidikan, agar generasi muda lebih paham tentang pentingnya konservasi moral,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenag berencana menyusun materi yang disampaikan secara resmi di lingkungan pendidikan agama. Materi tersebut akan didasarkan pada ajaran agama-agama mayoritas di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Syafi’i menilai, dalam konteks keagamaan, LGBTQ tidak selalu sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh masing-masing ajaran.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Dasar Filosofis dan Yuridis dalam Kebijakan
Syafi’i menjelaskan, kebijakan Kemenag tidak hanya berlandaskan pada nilai-nilai agama, tetapi juga pada prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi patokan dalam membaca semua isu kebangsaan, termasuk pembahasan tentang LGBTQ. “Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Menurut Syafi’i, sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki pengaruh besar terhadap seluruh sila lainnya. Ia menekankan bahwa nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dijelaskan dalam konteks keagamaan. “Setiap keputusan atau kebijakan di negara ini harus selaras dengan konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.
Strategi Pendidikan untuk Menguatkan Kebersatuan
Dalam rangka mencegah pengaruh LGBTQ, Kemenag berencana mengintegrasikan materi ke dalam kurikulum sekolah dan pesantren. Strategi ini bertujuan mengedukasi generasi muda tentang pentingnya menjaga nilai-nilai agama dan kebangsaan. Syafi’i menyatakan, pendidikan yang berimbang akan membantu masyarakat memahami bahwa LGBTQ bisa menjadi tantangan terhadap keutuhan sosial.
Menurutnya, upaya pencegahan ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, ulama, dan masyarakat umum. “Kita perlu membangun kesepahaman bahwa LGBTQ tidak selalu sesuai dengan ajaran agama, tetapi bisa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal,” jelas Syafi’i. Ia menambahkan, pendidikan agama menjadi alat untuk menguatkan kebersatuan bangsa dan menjaga martabat kemanusiaan.
Peran Kemenag dalam Membentuk Sikap Masyarakat
Kemenag dianggap perlu memiliki sikap yang tegas terkait isu LGBTQ karena berkaitan langsung dengan nilai-nilai agama dan kebangsaan. Syafi’i menegaskan, institusi ini memiliki kewajiban untuk mengampanyekan pendidikan berbasis nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. “Kita harus memastikan bahwa setiap kegiatan pendidikan tidak bertentangan dengan konstitusi,” katanya.
Menurut Syafi’i, upaya Kemenag tidak hanya untuk menghentikan penyebaran perilaku LGBTQ, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai agama. Ia menilai, dengan pendidikan yang terarah, masyarakat bisa lebih sadar tentang peran agama dalam membangun masyarakat yang harmonis. “Kita perlu menyesuaikan pendidikan dengan visi kebangsaan Indonesia,” ujarnya.
Sebagai contoh, dalam pendidikan agama Islam, LGBTQ dianggap sebagai bentuk deviasi dari ajaran yang mengedepankan kebersihan dan kebenaran. Sementara itu, agama-agama lain seperti Kristen dan Katolik juga memiliki pandangan serupa. Syafi’i menekankan bahwa kesamaan pandangan ini menjadi dasar Kemenag dalam merancang materi pendidikan yang konsisten.
Upaya Menciptakan Kebudayaan Keagamaan yang Kuat
Kebijakan Kemenag ini diharapkan dapat menciptakan kebudayaan keagamaan yang kuat dan mengurangi dampak negatif dari penyebaran LGBTQ. Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan agama memiliki peran kunci dalam membentuk karakter masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama,” tuturnya.
Menurutnya, pendidikan agama yang baik akan membantu masyarakat lebih memahami konsep kebersatuan dan persatuan. Syafi’i juga mengingatkan bahwa Kemenag harus terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga keagamaan dan pemerintah daerah, untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif. “Kita perlu menjaga kekonsistenan antara nilai-nilai agama dan kebijakan nasional,” katanya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi panduan utama dalam menentukan arah kebijakan Kemenag. Dengan adanya peraturan ini, Kemenag bisa memperkuat upaya dalam menyebarluaskan pendidikan berbasis nilai agama dan Pancasila. Syafi’i berharap, melalui pendidikan ini, masyarakat dapat lebih menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Penutup: Pendidikan sebagai Sarana Penguatan Keagamaan
Syafi’i menegaskan, bahwa penyebaran