Announced: KPK periksa Direktur Kemenkeu untuk dalami PNBP terkait pertambangan
KPK Periksa Direktur Kemenkeu untuk Dalami PNBP Terkait Pertambangan
Announced – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor pertambangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas peran Wawan dalam penggunaan dana yang berasal dari sumber daya alam, khususnya pengangkutan material tambang dan fasilitas seperti dermaga. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang menggali pengetahuan saksi mengenai PNBP tersebut, yang diperkirakan terkait dengan alur keuangan yang mungkin melibatkan praktik korupsi.
Bupati Kutai Kartanegara Jadi Tersangka dalam Kasus Gratifikasi
Sebelum pemeriksaan Wawan, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di wilayah tersebut. Penetapan ini terjadi pada 28 September 2017, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap penggunaan izin lokasi untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Rita diduga menerima uang suap senilai Rp6 miliar sebagai imbalan atas pemberian izin tersebut. Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Di tahun berikutnya, tepatnya 16 Januari 2018, KPK menambahkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini mencakup alur dana yang dianggap mengalir dari penerimaan PNBP ke luar negeri, kemungkinan melalui transaksi keuangan yang tidak transparan. Sementara itu, penyelidikan terus berlangsung hingga mencapai titik tertentu pada 6 Juni 2024, saat KPK mengungkapkan telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari merek berbeda.
Kasus Gratifikasi Batu Bara Kembali Muncul di Tahun 2025
Pada 19 Februari 2025, KPK memberikan pernyataan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait dengan pertambangan batu bara. Dalam kasus ini, ia dikaitkan dengan penerimaan sejumlah uang sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara. Dugaan tersebut berawal dari pengawasan terhadap kegiatan tambang yang berdampak pada pengelolaan PNBP. KPK menyatakan bahwa besaran suap ini diperkirakan mencapai jutaan dolar AS, tergantung pada volume produksi yang ditentukan oleh perusahaan tambang terkait.
Pemeriksaan terhadap Rita dan para pihak terlibat dalam kasus ini kembali memperoleh fokus pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini menunjukkan bahwa investigasi telah berkembang ke tingkat korporasi, dengan mempertimbangkan dampak PNBP terhadap pemberian keuntungan kepada entitas tertentu dalam sektor pertambangan.
Penggunaan Jetty dan Hauling Jadi Fokus Pemeriksaan
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wawan Sunarjo menitikberatkan pada aspek teknis penggunaan jetty (dermaga) dan hauling (proses pengangkutan material tambang). Dua elemen ini dianggap menjadi titik penting dalam pengelolaan PNBP, karena terkait langsung dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang. “Penyidik sedang menginvestigasi bagaimana PNBP diterapkan dalam penggunaan fasilitas tersebut, serta apakah ada kecurangan dalam pemungutan atau distribusinya,” kata Budi dalam wawancara dengan para jurnalis di Jakarta, Senin.
KPK menyatakan bahwa dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, mereka menemukan indikasi bahwa PNBP sektor pertambangan digunakan untuk mengalirkan keuntungan ke pihak-pihak tertentu. Fokus pada jetty dan hauling menunjukkan bahwa alur dana terkait dengan biaya pengangkutan dan fasilitas pelabuhan bisa menjadi bentuk pengaruh atau pengambilalihan keuntungan yang tidak wajar. Selain itu, KPK juga mengeksplorasi kemungkinan penggunaan PNBP untuk memperoleh izin tambang secara cepat atau lebih murah.
Proses Penyidikan yang Berkelanjutan
Kasus ini menunjukkan bagaimana KPK terus memperluas lingkup penyelidikan, baik dari sisi individu maupun institusi. Dengan pemeriksaan Wawan Sunarjo, komisi tersebut ingin mengecek apakah terdapat keselarasan antara pengelolaan PNBP dan praktik korupsi yang terjadi di lapangan. Selain itu, investigasi juga memperhatikan sejarah penerimaan PNBP di sektor pertambangan, termasuk kebijakan pengangkutan dan penggunaan infrastruktur pelabuhan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK tidak hanya memeriksa alur keuangan, tetapi juga memastikan apakah ada dokumen pendukung atau bukti fisik yang menunjukkan hubungan antara PNBP dan kegiatan korupsi. Proses ini mencakup analisis data dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan, pengajuan izin tambang, dan dokumen terkait biaya pengangkutan material. Dengan menelusuri seluruh aspek tersebut, KPK berupaya mengungkapkan sumber keuntungan yang diperoleh melalui PNBP.
Implementasi PNBP dalam Pertambangan Menjadi Fokus Utama
Penggunaan PNBP di sektor pertambangan bukanlah hal baru, namun menjadi perhatian utama dalam kasus ini. KPK menyoroti bahwa PNBP sering kali menjadi sarana untuk mendistribusikan keuntungan ke pihak yang berwenang, terutama dalam mengelola izin tambang. Proses pemungutan PNBP yang seharusnya transparan justru bisa menjadi celah bagi praktik korupsi, terlebih dalam kondisi di mana perusahaan tambang memperoleh akses yang tidak seimbang terhadap fasilitas atau izin.
Wawan Sunarjo, sebagai bagian dari Kemenkeu, dianggap memiliki peran penting dalam menentukan jumlah dan cara penerimaan PNBP. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk memastikan apakah ada bentuk intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana tersebut. Selain itu, KPK juga ingin mengecek apakah ada kelebihan pembayaran atau penghematan yang dilakukan oleh per