Key Strategy: KPK periksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska soal paket lelang
KPK periksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska soal paket lelang
Key Strategy – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anton Doriska, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (25/5). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan paket pekerjaan lelang dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. “Saksi tersebut diperiksa untuk memperjelas proses pengurusan paket lelang,” jelas Budi. Pemeriksaan Anton Doriska terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dia tiba di tempat pemeriksaan pada pukul 09.04 WIB.
Proses Penyelidikan yang Berlangsung
Pemeriksaan Anton Doriska menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan proyek. Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Hendri, Wakil Bupati Rejang Lebong, serta 11 orang lainnya. Penangkapan ini berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan pekerjaan. Pada hari yang sama, para tersangka di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada 10 Maret 2026, KPK juga mengungkapkan bahwa Muhammad Fikri Thobari dijadikan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga terlibat dalam praktik suap untuk memperoleh keuntungan dalam pengadaan proyek.
Kelompok Tersangka dan Peran Mereka
Setelah pemeriksaan di Jakarta, KPK mengumumkan identitas para tersangka pada 11 Maret 2026. Kelima individu yang disebut sebagai tersangka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat dalam skema suap yang berlangsung pada tahun anggaran 2025–2026. KPK menemukan bahwa Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan sekitar 10–15 persen dari tiga perusahaan swasta. Uang tersebut, menurut penyelidikan, diarahkan untuk kepentingan tertentu, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pemeriksaan Anton Doriska bertujuan untuk memperjelas komunikasi yang ia lakukan dengan pihak-pihak terkait kasus suap. Menurut Budi Prasetyo, KPK sedang mempelajari hubungan antara anggota DPRD dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek. Dalam proses ini, Anton Doriska diperiksa sebagai saksi yang bisa memberikan wawasan tentang alur pengurusan lelang dan peran politik dalam penyaluran dana. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap detail keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi.
Detail Pemeriksaan dan Keterlibatan Saksi
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam penyelidikan kasus korupsi. “Saksi diperiksa untuk memberikan gambaran lengkap mengenai transaksi yang terjadi selama proses pengadaan proyek,” tambahnya. Pemeriksaan Anton Doriska juga melibatkan analisis komunikasi antara anggota DPRD dengan pihak-pihak yang diduga menerima suap. Selain itu, KPK mencari tahu apakah ada indikasi kecurangan lain dalam pengawasan lelang yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang kepada tiga perusahaan swasta untuk mendapatkan keuntungan dalam pengadaan proyek. Penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk menutupi biaya administratif atau membagi keuntungan antar pihak. Selain itu, THR juga menjadi salah satu alasan yang dianggap terkait dengan penyaluran dana. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan ini terus dilakukan dengan metode yang sistematis, menggabungkan pengumpulan data dari saksi dan dokumen-dokumen terkait.
Kronologi Penyelidikan dan Perkembangan Terkini
Operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 menjadi awal dari penyelidikan korupsi ini. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam skema suap untuk memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah. Sehari setelah penangkapan, para tersangka di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada 10 Maret 2026, KPK juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari dijadikan tersangka utama dalam kasus dugaan suap. Kemudian, pada 11 Maret 2026, KPK secara resmi mengungkapkan nama-nama para tersangka dan peran masing-masing dalam praktik korupsi.
Pakar anti korupsi meng