Kosmetik bermerkuri dijual lewat TikTok – empat orang diamankan
Kosmetik Bermerkuri Dijual Lewat TikTok, Empat Orang Diamankan
Kosmetik bermerkuri dijual lewat TikTok – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penjualan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri di Kota Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa ini berawal dari informasi tentang peredaran sediaan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang ditemukan dalam kemasan produk.
Kasus Produksi Kosmetik Ilegal
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan mengenai keberadaan kosmetik yang dijual secara ilegal. “Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan laporan soal peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung merkuri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
“Kasus ini terungkap setelah tim memantau aktivitas penjualan di platform TikTok dan menemukan indikasi keberadaan produk berbahaya,” tutur Eko.
Empat Tersangka Diamankan
Empat individu terlibat dalam kasus tersebut akhirnya diamankan oleh penyidik. Mereka adalah SA, yang merupakan pemilik akun toko Lou Glow, MRA sebagai karyawan SA, NS, pemilik akun toko Lavia Skincare, serta R, yang bekerja sebagai staf NS.
Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui telah menjalankan usaha kosmetik tanpa izin sejak tahun 2024. Menurut informasi yang diperoleh, omzet bulanan dari usahanya mencapai sekitar Rp50 juta. Ia mempelajari metode produksi kosmetik ilegal melalui video di YouTube, lalu memasarkan produknya via akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Metode Penjualan dan Harga Produk
Produk yang dihasilkan NS dijual dalam kemasan 15 gram dengan harga Rp12.000 dan kemasan 30 gram seharga Rp24.000. Sementara itu, SA memulai usahanya sejak tahun 2025. Ia menjual kosmetik dengan harga Rp12.500 untuk kemasan 15 gram dan Rp21.500 untuk ukuran 30 gram.
“Omzet penjualan per bulan mencapai sekitar Rp21 juta, dengan pemasaran secara daring di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” tambah Eko.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda. Hasilnya, berbagai barang bukti berhasil disita, termasuk bahan-bahan kosmetik seperti krim siang, krim malam, toner, serum, dan sabun pepaya. Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa alat produksi dan dokumen terkait proses pembuatan produk.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti bahan baku kosmetik, alat bantu produksi, dan dokumen yang menunjukkan proses pembuatan produk. Barang-barang ini menjadi bukti kuat dalam menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Merkuri dalam kosmetik bisa menyebabkan berbagai risiko kesehatan, seperti iritasi kulit, reaksi alergi, atau bahkan keracunan jika digunakan dalam jangka panjang. Penyidik mengatakan bahwa bahan ini sering digunakan dalam produk yang dijual tanpa pengawasan, sehingga masyarakat berpotensi terpapar tanpa menyadari dampaknya.
Konteks Penyelidikan
Eko menjelaskan bahwa selain merkuri, ada beberapa bahan lain yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan. “Produk-produk ini dijual dengan kemasan yang menyerupai produk resmi, sehingga menipu konsumen,” katanya. Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan media sosial untuk memperluas pasar, terutama TikTok yang menjadi platform utama distribusi.
Sebelumnya, para pelaku menyebarluaskan iklan melalui akun TikTok dengan berbagai nama. Beberapa akun tersebut menawarkan produk dengan berbagai keunggulan, seperti efek cepat menghilangkan jerawat atau memutihkan kulit. Namun, kandungan merkuri dalam produk tersebut dapat berdampak negatif pada kesehatan pengguna.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menyangkut pelanggaran terkait penggunaan bahan yang tidak aman dalam produksi kosmetik.
Eko menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka secara resmi. “Proses ini memerlukan waktu, tetapi kami yakin akan menemukan fakta secara lengkap,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah barang bukti disita, penyidik akan fokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku. Langkah selanjutnya meliputi pembuatan laporan lengkap dan penuntutan hukum terhadap individu yang terlibat.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana teknologi digital seperti TikTok dapat dimanfaatkan untuk mengedarkan produk ilegal. Penyidik menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri kosmetik, terutama di platform media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
Eko juga mengingatkan para konsumen untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. “Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM dan baca label secara teliti,” saran Eko. Ia berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain yang mungkin menggunakan bahan berbahaya tanpa kehati-hatian.
Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dalam industri kosmetik tidak hanya terjadi di toko fisik, tetapi juga online. Dengan berpindah ke platform digital, para pelaku dapat mencapai pasar yang lebih luas dengan risiko lebih tinggi bagi konsumen.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas dalam menegakkan regulasi kesehatan. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan keberadaan produk berbahaya.
Penyidik berharap investigasi ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal. “Kami ingin mengurangi jumlah produk berbahaya yang beredar di pasaran, terutama di kalangan masyarakat yang belum memahami risiko penggunaan bahan kimia dalam kosmetik,” tutur Eko.