Latest Update: KPK dalami pokmas terkait eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar

KPK Dalami Pokmas Terkait Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar

Latest Update – Jakarta, KPK sedang menyelidiki aktivitas kelompok masyarakat (pokmas) yang berkaitan dengan Achmad Iskandar (AI), mantan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan memeriksa delapan saksi pada 18 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Pemeriksaan kepada saksi didalami terkait pokmas saudara AI,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengumpulkan informasi tentang catatan keuangan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pokmas. Budi menegaskan bahwa keterangan dari saksi-saksi ini penting untuk mengungkap pola distribusi dana serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Delapan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk institusi swasta dan organisasi lokal.

Kelompok Saksi yang Diperiksa

Menurut Budi, saksi-saksi dalam kasus ini meliputi: – KMR, NSA, dan MAD sebagai perwakilan dari lembaga swasta, – HRP sebagai Ketua Pokmas Barokahku, – SRN sebagai Ketua Pokmas Gajahmu, – HTM sebagai Ketua Pokmas Kancilmu, – JAU sebagai Ketua Pokmas Pertiwigus, – HND sebagai Ketua Pokmas Bangun Karyalar. Para saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan tentang transaksi keuangan dan alur penggunaan dana hibah selama periode 2019-2022. Budi menjelaskan bahwa KPK tengah memverifikasi apakah ada kesesuaian antara alokasi dana dengan kebutuhan pokmas, serta apakah terjadi penyimpangan dalam pengambilan keputusan.

Pengembangan Penyidikan Kasus Dana Hibah

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim. Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022, saat pihak penyidik menangkap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Pada 2 Oktober 2025, KPK merilis daftar lengkap 21 tersangka, namun pada 16 Desember 2025, penyidikan untuk salah satu dari mereka dihentikan karena almarhum meninggal dunia, yakni Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim 2019–2024.

Dengan penghentian penyidikan terhadap KUS, jumlah tersangka yang tersisa adalah 20 orang. Mereka terbagi dalam dua kategori: tiga tersangka yang diduga menerima suap dan 17 tersangka yang dinyatakan memberi suap. Berikut daftar nama-nama mereka:

Tersangka Penerima Suap

1. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 2. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 3. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad.

Tersangka Pemberi Suap

1. Mahfud (MHD), anggota DPRD Jatim 2019-2024 2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta dari Sampang 5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta dari Sampang 6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta dari Sampang 7. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Probolinggo (sekarang anggota DPRD Jatim 2024-2029) 8. A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung 9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung 10. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung 11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta dari Bangkalan 12. Mashudi (MS), pihak swasta dari Bangkalan 13. M. Fathullah (MF), pihak swasta dari Pasuruan 14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta dari Pasuruan 15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta dari Sumenep 16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Gresik (sekarang anggota DPRD Jatim 2024-2029) 17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar.

KPK menekankan bahwa dana hibah yang diberikan kepada pokmas seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel, namun dugaan korupsi mengemuka dari penyimpangan dalam proses distribusi dan penggunaannya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam praktik korupsi. Selain itu, penyidikan juga mengeksplorasi keterkaitan antara anggota DPRD dengan kelompok swasta, termasuk alur dana yang mungkin dialihkan atau diperdagangkan.

Kasus ini menggambarkan upaya KPK dalam menuntaskan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak eksternal. Dengan menyelidiki setiap aspek pengelolaan dana, KPK berusaha menemukan pola transaksi yang mungkin tidak transparan. Pemanggilan delapan saksi pada Mei 2026 menunjukkan intensitas penyelidikan yang berlangsung secara bertahap, dengan fokus pada dokumentasi dan bukti-bukti keuangan yang relevan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses ini memerlukan waktu, terutama untuk memastikan semua pihak terlibat diperiksa secara menyeluruh.

Dana hibah, yang diberikan sebagai bentuk dukungan untuk kegiatan sosial atau pemberdayaan masyarakat, menjadi target dalam kasus ini. KPK menyebutkan bahwa ada indikasi dana dialokasikan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pokmas. Perusahaan atau individu yang terlibat dalam proses ini kemungkinan besar berperan dalam penyaluran dana, baik sebagai penerima maupun sebagai pihak yang memberi suap. Selama penyidikan, KPK mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau pertukaran kepentingan dalam penggunaan dana tersebut.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal maupun eksternal terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemanggilan saksi-saksi dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada anggota DPRD, tetapi juga pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka. Selain itu, penyidikan ini memberikan gambaran tentang bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem pendistribusian dana yang seharusnya transparan. Dengan memeriksa keuangan para pihak terkait, KPK mencoba melacak alur dana dari awal hingga akhir.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat. Pemeriksaan delapan saksi pada Mei 2026 merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sudah berlangsung sejak Desember 2022. Dengan menetapkan 21 tersangka dan menghentikan penyidikan terhadap satu orang, KPK menunjukkan konsistensi dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Keberhasilan penyidikan ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti-korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *