KPK nilai positif penetapan sembilan penyidik pada kasus eks Jampidsus
KPK Apresiasi Langkah Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
KPK nilai positif penetapan sembilan penyidik – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan respons positif terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang telah menunjuk sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam proses hukum tersebut.
Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,
Ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu. Penunjukan para penyidik ini dinilai sebagai langkah strategis mengingat kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Pentingnya Pengalaman Mantan Insan KPK
Budi menambahkan bahwa kehadiran mantan anggota KPK dalam tim penyidik merupakan nilai tambah yang signifikan. Para penyidik tersebut membawa serta kompetensi dan pengalaman yang telah teruji selama bertugas di lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini diyakini dapat membantu kelancaran proses penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut.
Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,
lanjutnya.
KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Langkah ini diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Jika muncul kendala atau tantangan selama proses penyidikan, KPK siap melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait.
Riwayat Kasus dan Penggeledahan
Sebelumnya, pada tanggal 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2026. Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut mencakup tiga perkara berbeda. Pertama, dugaan korupsi pasokan batu bara yang baru diumumkan. Kedua, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk periode 2020-2025. Ketiga, kasus pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Respons Febrie dan Penunjukan Penyidik
Febrie Adriansyah merespons tindakan Polri melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie telah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada sore hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait tiga kasus tersebut. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Tim penyidik juga memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara tersebut.
Kejagung juga mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur. Berikut adalah sembilan penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini:
1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo
Dari sembilan penyidik tersebut, baik Chatarina maupun Muhibuddin pernah bertugas di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan Agung. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam menangani kasus ini.