Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan
Wamenkum Sebut Satu dari Tiga RPP KUHP Resmi Terbit
Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP – Jakarta – Perkembangan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menunjukkan kemajuan yang signifikan. Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP yang menjadi amanat undang-undang tersebut telah resmi diterbitkan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej atau yang dikenal dengan nama Eddy mengonfirmasi bahwa RPP pertama mengenai The Living Law telah selesai dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Sementara itu, dua RPP lainnya masih dalam proses pembahasan intensif di tingkat kementerian.
Pernyataan ini disampaikan Eddy pada saat menghadiri Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait APBN 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Rabu. Penjelasan dari Wamenkum ini merupakan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Agun Gunandjar Sudarta, anggota Komisi XIII DPR RI. Anggota dewan tersebut mempertanyakan mengenai serapan anggaran yang terkait dengan RPP KUHP.
Proses Pembahasan RPP Lanjutan
Diketahui bahwa penyerapan anggaran untuk RPP KUHP dalam belanja Kementerian Hukum tahun 2025 telah mencapai angka 100 persen. Namun, ironisnya, RPP tersebut belum juga terbit meskipun sudah tiga tahun sejak KUHP Nasional disahkan menjadi undang-undang. Selain kedua PP yang telah disebutkan, Eddy juga menginformasikan bahwa pihaknya masih membahas PP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini dilakukan mengingat adanya 25 pendelegasian yang perlu ditindaklanjuti.
Peraturan presiden yang dimaksudkan berkaitan dengan sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi serta mekanisme restorative justice. Eddy menjelaskan bahwa alasan PP KUHAP masih dalam tahap pembahasan adalah karena jumlah pasal yang tercantum di dalamnya mencapai 253 pasal. PP ini nantinya akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang telah lama berlaku.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi sejak KUHP Nasional diterbitkan tiga tahun lalu, beberapa instansi penegak hukum telah menerbitkan aturan-aturan baru. Salah satunya adalah Peraturan Jaksa Agung mengenai Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Menurut pandangan Komisi XIII DPR RI, peraturan ini kurang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai penuntut umum, karena lebih menjalankan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga pelaksana pidana, yaitu pemasyarakatan.
Menurut Eddy, peraturan dari Jaksa Agung tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Eddy menyebutkan bahwa pada bulan Juni 2026, pihaknya telah melakukan evaluasi selama enam bulan terhadap berjalannya tiga paket undang-undang pidana, yaitu KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana. Tidak hanya itu, RPP Pelaksanaan KUHAP yang sedang digodok ini juga memuat tentang lelang barang penyitaan.
Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Law dengan PP Nomor 5 Tahun 2025.
Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden.
Satu PP yang masih kami bahas yaitu peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP.
Namun kami tidak akan meninggalkan aparat penegak hukum yang kelima, yaitu pemasyarakatan. Itu juga akan kami libatkan.
Di mana praktek di lapangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kapolri yang semuanya akan menjadi materi pengayaan di dalam RPP yang sedang dibahas bersama.
Kami sedang menyusun PP tersebut, yaitu termasuk PP mengenai lelang dan perampasan barang itu akan diganti. Karena, terus terang upaya paksa yang paling banyak diatur dalam KUHAP yang baru itu adalah soal penyitaan.
Bagaimana mekanisme penyitaan itu sebetulnya semua sudah diatur secara rinci di dalam KUHAP, dan kami sedang membahas peraturan pelaksanaannya.