Meeting Results: Menkum pertegas komitmen RI dorong tata kelola royalti global di WIPO
Menteri Hukum Dorong Peningkatan Tata Kelola Royalti Global di WIPO
Meeting Results – Di Jenewa, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan tata kelola royalti global dalam forum dialog tingkat menteri pada Sidang Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Senin lalu. Ia menekankan pentingnya peningkatan sistem pembagian royalti internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif nasional. Menurut Supratman, kehadiran Indonesia dalam pertemuan tersebut bertujuan memastikan kebijakan tata kelola royalti yang lebih adil dan efektif, khususnya dalam era digital yang semakin berkembang.
Pertemuan dengan Direktur Jenderal WIPO
Sebelum mengikuti sidang tingkat menteri, Supratman juga melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam sesi tersebut, Daren mengapresiasi langkah Indonesia dalam mengusulkan kebijakan royalti global dan menyarankan agar pemerintah tetap menjaga komunikasi intensif dengan 194 negara anggota WIPO. “Komitmen ini menunjukkan keinginan kuat Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam pengembangan tata kelola hak cipta di tingkat internasional,” kata Daren Tang dalam pernyataannya.
Supratman menjelaskan bahwa proposal Indonesia terkait tata kelola royalti telah dibahas sejak Desember 2025 dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (SICCR WIPO). “Kita sedang merumuskan kerangka kerja yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam pembagian royalti,” ujarnya. Ketiga prinsip ini, menurut Supratman, bertujuan mengoptimalkan pengelolaan hak intelektual secara kolektif, sehingga mendorong pertumbuhan sektor kreatif yang berkelanjutan.
“Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Dampaknya, ekonomi digital dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif,” kata Supratman dalam keterangan resmi yang diterima dari Jakarta.
Dalam upaya memperluas cakupan diskusi, Indonesia juga mengusulkan agar pembahasan tata kelola royalti tidak hanya fokus pada industri musik, tetapi juga mencakup keberlanjutan karya jurnalistik serta implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi dan remunerasi. Supratman menjelaskan bahwa keberadaan teknologi AI menimbulkan tantangan baru dalam distribusi hak cipta, terutama dalam mengakui karya kreatif yang dihasilkan secara otomatis.
Indonesia menyambut baik proses konsultasi yang sedang berlangsung di Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengenai rancangan Panduan Kompensasi yang Adil untuk Berita. Menurut Supratman, panduan tersebut menjadi referensi penting dalam memperkuat perlindungan karya jurnalistik di tengah dinamika ekonomi digital yang pesat. “Konsultasi ini tidak hanya membantu mengatasi isu remunerasi, tetapi juga memperjelas peran jurnalisme dalam membangun masyarakat informasi yang sehat,” imbuhnya.
Visi Ekonomi Kreatif sebagai Pilar Kemandirian Nasional
Menurut Supratman, inisiatif Indonesia dalam mendorong tata kelola royalti global merupakan implementasi langsung dari visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional. “Dengan memperkuat hak cipta, kita membuka peluang ekspor kebudayaan dan meningkatkan daya saing sektor kreatif di pasar global,” katanya. Ia menambahkan bahwa tata kelola royalti yang baik dapat menjadi alat untuk menarik investasi dan memastikan keadilan bagi pelaku kreatif.
Dalam pertemuan di Jenewa, Supratman juga memaparkan bahwa berbagai poin penting mengenai tata kelola royalti akan dibahas lebih lanjut dalam Sidang ke-49 SCCR (Standing Committee on Copyright and Related Rights) pada Desember 2026. “Sidang ini menjadi kesempatan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan negara-negara anggota dan memastikan komitmen Indonesia dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.
Menkum menilai kehadiran Indonesia dalam rangkaian pertemuan di Jenewa bukan hanya tentang peningkatan regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari diplomasi ekonomi kreatif yang lebih luas. Ia menekankan bahwa tata kelola royalti global yang adil dan transparan dapat menjadi fondasi bagi kerja sama internasional dalam melindungi karya intelektual. “Kita perlu memastikan bahwa pihak-pihak yang berkontribusi dalam kreativitas diberi manfaat sejajar dengan nilai yang dihasilkan,” tegas Supratman.
Menurut pengamat kreatif ekonomi, pembahasan tata kelola royalti di WIPO memiliki dampak signifikan terhadap pengembangan industri kreatif di Asia Tenggara. “Kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain yang ingin mendorong ekonomi digital secara berkelanjutan,” kata salah satu peneliti. Ia menambahkan bahwa komitmen Indonesia untuk mengintegrasikan AI ke dalam sistem royalti menunjukkan langkah proaktif dalam menghadapi perubahan teknologi.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Supratman menyebutkan bahwa tantangan utama dalam implementasi tata kelola royalti global terletak pada perbedaan kebijakan antar negara. “Beberapa negara masih menghadapi kesulitan dalam membagi royalti secara adil karena kebutuhan dan kapasitas masing-masing berbeda,” katanya. Untuk mengatasi ini, Indonesia mengusulkan kerja sama multilateral yang lebih erat, termasuk penyusunan standar internasional yang bisa diadopsi oleh berbagai pihak.
Menurut Supratman, tata kelola royalti yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor kreatif Indonesia. “Kita ingin menunjukkan bahwa hukum hak cipta tidak hanya melindungi karya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis inovasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor non-konvensional, termasuk karya seni, musik, dan konten digital.
Dalam pertemuan dengan WIPO, Indonesia juga memperkenalkan kerangka kerja yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, organis