Solution For: Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel kasus korupsi nanas
Kejati Sulsel Lanjutkan Pemeriksaan Eks Pj Gubernur dalam Kasus Korupsi Nanas
Solution For –
Makassar, Kamis (23 Februari 2024) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengadakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai hampir Rp60 miliar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang terkait dengan kasus tersebut. “Tim penyidik telah mengonfirmasi bahwa hari ini mantan Pj Gubernur tersebut dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar fakta-fakta yang telah ditemukan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bisa diverifikasi secara utuh,” jelas Soertami, Kasi Penkum Kejati Sulsel, usai mengikuti proses pemeriksaan.
Proses Konfrontasi dengan Temuan BPKP
Soertami menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik menunjukkan adanya beberapa fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan mantan Pj Gubernur dalam proyek pengadaan bibit nanas. “Tim BPKP perlu memastikan bahwa fakta-fakta ini benar-benar sesuai dengan data yang mereka kumpulkan. Mereka akan memberikan konfirmasi berdasarkan versi sendiri,” tambahnya. Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan apakah hasil perhitungan BPKP selaras dengan temuan tim penyidik. “Dalam konfrontasi ini, tersangka nanti akan diberi kesempatan untuk menanggapi fakta-fakta yang diungkapkan oleh BPKP. Keduanya memiliki hak yang sama dalam menyampaikan penjelasan,” ujarnya.
Konfrontasi Pemanggilan Tersangka BB
Dalam pemeriksaan kedua, mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, kembali diberi kesempatan untuk menjelaskan sisi-sisinya terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan bibit nanas. Soertami menyebut, proses ini menjadi bagian dari upaya mengungkap kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut. “Nilai kerugian negara masih dalam proses pemeriksaan. BPKP harus teliti dalam menentukan besaran kerugian sebelum memutuskan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Penjelasan dari Tersangka BB
“Saya menghargai proses hukum yang dijalani. Kasus ini memang terjadi saat saya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, namun dalam pelaksanaannya, saya merasa ini lebih terkait dengan aspek teknis,” ujar BB setelah menjalani pemeriksaan kedua. Ia menambahkan, selama dua bulan yang lalu, ia sempat ditahan sebagai tersangka. “Saya setuju dengan konfrontasi yang dilakukan hari ini, karena semua fakta yang diungkapkan terkait dengan pihak-pihak lain, seperti PPK, UP, dan HS. Alhamdulillah, hasilnya jelas dan tidak ada hubungan langsung dengan saya,” kata BB.
Menurut BB, proses konfrontasi yang dilakukan oleh tim Kejati Sulsel membantu memastikan bahwa ia tidak terlibat secara langsung dalam tindakan korupsi. “Kasus ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga melibatkan rekan-rekan yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa. Saya yakin semua pihak akan diberi kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.
Peran Penasihat Hukum dalam Penyidikan
Penasihat hukum BB, Irwan Muin, mengatakan bahwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa, pihak yang seharusnya bertanggung jawab biasanya adalah Kepala Dinas atau kuasa pengguna anggaran. “Dalam proyek ini, keterlibatan mantan Pj Gubernur mungkin masih menjadi hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Kalau menurut aturan, gubernur tidak bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan, melainkan melalui instansi terkait,” terang Muin.
Ia menekankan bahwa pihaknya masih sedang menelusuri bukti-bukti yang menghubungkan BB dengan kegiatan korupsi. “Kita perlu memastikan apakah BB benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan atau hanya sebagai penjabat yang mengawasi. Kalau menurut versi penyidik, ada kecenderungan menyalahkan mantan Pj Gubernur, tetapi kita juga harus melihat sisi lainnya,” katanya.
Kondisi Tersangka yang Ditetapkan
Sebelumnya, enam tersangka telah ditahan dalam kasus ini. Mereka antara lain Bahtiar Baharuddin (BB), RM (Direktur PT AAM), R (Direktur PTJAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN dari Takalar), dan UN (ASN/PPK). Lima dari mereka, termasuk RM, R, HS, RRS, dan UN, ditahan di Lapas Makassar. Sementara BB ditahan di Lapas Maros.
Soertami menyatakan bahwa pemeriksaan berikutnya akan lebih fokus pada konfrontasi antara BB dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh BPKP. “Ini penting karena nilai kerugian negara masih dalam tahap penilaian. BPKP perlu memverifikasi apakah semua data yang mereka dapatkan benar-benar mencerminkan kerugian yang terjadi,” ujarnya.
Proses Penyidikan dan Keterlibatan Instansi Terkait
Dalam rangka mengungkap kejelasan terkait kerugian negara, Kejati Sulsel bersama BPKP terus menggali informasi dari sumber-sumber yang relevan. Soertami menjelaskan, proses konfrontasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta yang ditemukan oleh penyidik dan BPKP sudah saling mendukung. “Kasus korupsi ini tidak hanya tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau pejabat tertentu, tetapi juga melibatkan keterlibatan lembaga dan individu lainnya dalam pelaksanaan proyek,” katanya.
Menurut Soertami, dugaan kerugian negara yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, sebesar Rp57 miliar lebih, masih menjadi fokus penyidikan. “Kita perlu melihat apakah nilai kerugian tersebut benar-benar sesuai dengan data yang telah dikumpulkan BPKP. Jadi, semua fakta harus diverifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Kesimpulan dari Tim Penyidik
Soertami menegaskan bahwa pemeriksaan BB kali ini menjadi bagian dari upaya memastikan keterlibatan mantan Pj Gubernur dalam proyek pengadaan bibit nanas. “Selama ini, penyidik menemukan beberapa fakta hukum yang bisa mengaitkan BB dengan kegiatan korupsi. Tapi dalam pemeriksaan kedua, BB bisa menjelaskan sisi-sisinya, dan itu penting agar semua pihak bisa diberi kesempatan menilai,” katanya.
Kasus ini, menurut Soertami, masih dalam proses pengembangan. “Kita perlu menunggu hasil konfrontasi yang akan dilakukan antara BB dan temuan BPKP. Ini adalah bagian dari upaya menyelidiki kejelasan fakta, agar kasus ini bisa dituntut secara adil,” ujarnya. Dengan demikian, pemeriksaan kedua merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.