Kemenkum akui musik Panting sebagai warisan budaya Kalsel

Kemenkum Akui Musik Panting sebagai Warisan Budaya Kalimantan Selatan

Kemenkum akui musik Panting sebagai warisan – Banjarbaru, Kalimantan Selatan — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) memberikan pengakuan resmi terhadap musik Panting sebagai bagian dari kekayaan budaya Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengakuan ini dilakukan melalui penerbitan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Kalsel, Alex Cosmas Pinem, pada Jumat (15/10) di Banjarbaru. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk melindungi warisan budaya lokal dari penggunaan yang tidak sah serta menjaga integritasnya sebagai identitas masyarakat.

Pengakuan melalui Sertifikat KIK

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan budaya, KemenkumHAM menegaskan bahwa musik Panting memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. “Pencatatan dan pelindungan KIK menjadi langkah strategis dalam memastikan warisan budaya tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” jelas Alex. Ia menambahkan bahwa musik Panting bukan hanya bagian dari tradisi lokal, tetapi juga cerminan dari kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan yang terus berubah seiring waktu.

“Kami berkomitmen terus menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui pencatatan serta pelindungan KIK,” tambah Alex Cosmas Pinem.

Di samping musik Panting, lembaga tersebut juga memberikan pengakuan KIK untuk beberapa bentuk seni tradisional lainnya. Alat musik gamelan Banjar dan Kuriding, yang termasuk dalam jenis harpa mulut, mendapat perlindungan serupa. Kedua bentuk ekspresi budaya ini memiliki peran penting dalam menghidupkan seni musik daerah. Selain itu, musik Kintung dari Kabupaten Banjar dan kurung-kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut juga diakui sebagai bagian dari khazanah budaya Kalimantan Selatan. Semua ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat semakin serius dalam mengawal kekayaan budaya lokal.

Peran KIK dalam Pelestarian Budaya

Pelindungan melalui KIK dianggap sebagai upaya mencegah klaim oleh pihak luar yang ingin mengambil alih atau memodifikasi seni tradisional Kalsel. Alex menjelaskan bahwa sertifikat ini memiliki fungsi hukum yang kuat, sehingga siapa pun yang ingin memanfaatkan musik Panting atau seni tradisional lainnya harus mengajukan izin resmi. “Dengan adanya sertifikat KIK, identitas budaya daerah bisa dijaga dari ancaman homogenisasi,” ujarnya.

Menurut Alex, ekspresi budaya tradisional seperti Panting merupakan warisan yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menekankan bahwa keberadaan musik ini tidak hanya memperkaya kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari keunikan Kalimantan Selatan yang perlu dipertahankan. Dalam konteks modern, KIK berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa nilai-nilai budaya tidak hilang akibat pengaruh globalisasi atau ketidaktahuan generasi muda.

Adapun Kurung-kurung Hantak, alat musik tradisional dari Kabupaten Tanah Laut, memiliki keunikan tersendiri dalam bentuk dan cara dimainkannya. Sementara itu, musik Kintung, yang berasal dari Banjar, sering dikaitkan dengan upacara adat dan ritual keagamaan. Semua bentuk ini menjadi elemen penting dalam menjaga keanekaragaman budaya Kalsel. KemenkumHAM menyatakan bahwa pengakuan tersebut adalah langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya melestarikan seni tradisional.

Kurung-Kurung Hantak dan Musik Kintung

Galuh Tantri Narindra, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel, menyambut baik upaya KemenkumHAM dalam memperkuat status musik Panting dan seni tradisional lainnya. Ia menilai pengakuan negara berdampak signifikan terhadap keberlanjutan budaya daerah. “Dengan adanya sertifikat KIK, masyarakat lebih percaya diri dalam mempertahankan tradisi mereka,” kata Galuh. Ia juga menekankan bahwa pengakuan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat untuk menjadi pengelola budaya secara aktif.

“Kami mendorong lebih banyak generasi muda bisa belajar memainkan alat musik tradisional sebagai upaya regenerasi pemain mengingat saat ini banyak yang sudah senior agar budaya ini tidak punah termakan zaman,” ucap Galuh Tantri Narindra.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Kalsel menambahkan bahwa pengakuan KIK menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan yang lebih spesifik. Misalnya, terkait perlindungan hak pemilik seni tradisional atau peningkatan dukungan untuk pengembangan seni lokal. “Sertifikat ini juga membuka peluang kerja sama dengan sektor budaya, pariwisata, dan pendidikan untuk memperluas akses kekayaan budaya,” jelas Alex.

Seni musik Panting, yang memiliki sejarah yang panjang, terutama berkembang di wilayah Kalimantan Selatan bagian utara. Lagu-lagu yang dibawakan menggunakan alat musik tradisional seperti suling, gending, dan kurung-kurung Hantak sering dianggap sebagai cerminan dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat setempat. KemenkumHAM menyatakan bahwa penerbitan KIK untuk Panting bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga komitmen untuk menjaga seni ini tetap hidup di tengah dinamika masyarakat yang semakin cepat.

Harapan untuk Regenerasi Budaya

Kurung-kurung Hantak, yang merupakan alat musik yang dibuat dari bahan alami, memiliki keunikan dalam nada dan irama yang mengiringi upacara adat. Sementara musik Kintung, yang sering dimainkan dalam ritual keagamaan, menunjukkan bagaimana seni budaya bisa menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. KemenkumHAM menyebutkan bahwa keberagaman ini perlu dijaga agar budaya Kalsel tetap relevan dalam konteks modern.

Galuh Tantri Narindra menyoroti pentingnya melibatkan generasi muda dalam pelestarian seni tradisional. Ia mengatakan bahwa saat ini, jumlah pemain alat musik tradisional yang masih aktif semakin berkurang, terutama di kalangan usia muda. “Kami ingin memastikan bahwa budaya ini tidak hilang, sehingga kami berupaya meningkatkan kesadaran dan minat generasi muda untuk belajar memainkannya,” lanjutnya.

Alex Cosmas Pinem juga menyampaikan bahwa KIK menjadi bukti bahwa seni tradisional tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga bisa menjadi sumber daya ekonomi. Ia mengungkapkan bahwa pengakuan ini bisa menjadi dasar untuk mengembangkan industri seni lokal, seperti pertunjukan budaya atau pariwisata berbasis tradisi. “Kami berharap KIK bisa menjadi pengakuan yang memicu inisiatif baru dalam penguatan identitas budaya Kalsel,” tutupnya.

Konservasi Budaya Melalui Peraturan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *