Meeting Results: Anggota DPR: RUU KKS siap diuji publik untuk serap masukan
Anggota DPR: RUU KKS Siap Diumumkan ke Publik untuk Mendapatkan Masukan
Meeting Results –
Jakarta, Senin — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, lebih dikenal dengan nama Deng Ical, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah memasuki tahap uji publik. Ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan peraturan yang bertujuan untuk menyerap berbagai masukan dari elemen masyarakat. “Nanti akan ada uji publik,” jelas Deng Ical. “Uji publik ini secara parsial dilakukan oleh anggota DPR bersama pemerintah untuk meminta atau menyerap masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat,” tuturnya.
Persiapan RUU KKS Sebelum Uji Publik
Deng Ical menegaskan bahwa sebelum uji publik digelar, setiap anggota Komisi I DPR telah melakukan analisis mendalam terhadap materi RUU KKS. Telaah dan catatan yang disusun ini terus diperbarui melalui diskusi intensif dengan pemerintah serta rekan-rekan di DPR. “Ini diperbarui terus hampir setiap saat saat kami berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi,” imbuhnya. Ia menjelaskan bahwa revisi terhadap RUU KKS dilakukan secara berkala, dengan tujuan memastikan keberlakuannya tetap relevan menghadapi dinamika ancaman siber yang terus berkembang.
Konsultasi dengan Pakar untuk Sinkronisasi Isi RUU
Dalam rangka memperkuat kualitas RUU KKS, Komisi I DPR telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para ahli di bidang keamanan siber. Deng Ical menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menyinkronkan substansi rancangan undang-undang dengan realitas ancaman di ruang digital saat ini. “Kami sudah bertemu dengan beberapa pakar untuk menyinkronisasi,” katanya. Ia menekankan bahwa era sekarang bukan lagi hanya tentang antisipasi perang konvensional, tetapi telah masuk ke dalam kondisi perang digital yang semakin kompleks.
Makna RUU KKS dalam Memperkuat Kedaulatan Digital
Deng Ical menegaskan bahwa RUU KKS adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap kedaulatan nasional, termasuk aspek kedaulatan siber. “RUU KKS merupakan bentuk komitmen negara untuk memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan nasional, termasuk kedaulatan digital dan siber,” ujarnya. Menurutnya, RUU ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam menghadapi ancaman digital yang semakin serius, seperti serangan siber, pencurian data, atau kejahatan daring yang merusak kestabilan informasi di Indonesia.
Tahapan Pembahasan RUU KKS yang Masih Berlangsung
Saat ini, RUU KKS masih dalam proses pembahasan oleh Komisi I DPR. Setiap sesi rapat dengar pendapat umum menjadi wadah untuk menggali aspirasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, dan profesional di bidang teknologi. Deng Ical menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan rancangan ini mencakup semua aspek keamanan siber yang penting. “Pembahasan RUU KKS ini membutuhkan waktu, tetapi kami berharap dapat segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang memadai,” jelasnya.
Membangun Perlindungan yang Lebih Kuat melalui Masukan Masyarakat
Dalam uji publik, Deng Ical berharap masyarakat dapat memberikan masukan yang komprehensif. “Kami berharap masukan yang komprehensif dari masyarakat sehingga undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi acuan dalam menyesuaikan isi RUU dengan kebutuhan masyarakat dan situasi nyata di lapangan. “Dengan mendengarkan berbagai pihak, kita bisa memastikan bahwa RUU KKS tidak hanya teknis, tetapi juga berakar pada kebutuhan dan harapan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Kesiapan RUU KKS dalam Menghadapi Ancaman Siber
Deng Ical menyoroti pentingnya RUU KKS sebagai alat pencegahan ancaman siber yang berpotensi merusak keamanan nasional. Ia menyatakan bahwa dengan adanya undang-undang ini, Indonesia dapat lebih aktif dalam mengantisipasi serangan dari luar maupun internal. “Kami sudah menyiapkan RUU KKS dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan ancaman di ruang siber,” katanya. Pada 30 Juni 2026, Komisi I DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar Pratama Persada dari CISSReC dan Ardi Sutedja dari Indonesia Cyber Services. “Rapat ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan pandangan dari para ahli, yang akan membantu memperbaiki rancangan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Langkah Strategis dalam Membentuk Kebijakan Hukum Siber
Komisi I DPR terus mendorong proses penyusunan RUU KKS agar segera rampung. Deng Ical menuturkan bahwa dengan adanya uji publik, peraturan ini diharapkan dapat lebih mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat. “Ini langkah strategis untuk memastikan RUU KKS tidak hanya berbasis teknis, tetapi juga dapat menjawab tantangan nyata di era digital,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa selama pembahasan, Komisi I telah memperhatikan berbagai aspek, termasuk keadilan dalam penerapan hukum siber dan perlindungan terhadap hak individu.
Harapan Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi
Deng Ical juga berharap uji publik menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislatif. “Masukan dari masyarakat adalah kunci untuk memastikan RUU KKS efektif dan adil,” ujarnya. Ia menekankan bahwa uji publik bukan hanya formalitas, tetapi merupakan upaya untuk menjembatani antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan rakyat. “Dengan menggali masukan dari berbagai elemen, RUU KKS akan lebih kuat dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber di Indonesia,” imbuhnya.
Kesiapan RUU KKS sebagai Landasan Hukum Penguasaan Siber
Dalam perjalanan penyusunan RUU KKS, Komisi I DPR juga memperhatikan aspek kebijakan internasional. Deng Ical menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini dirancang dengan mempertimbangkan standar keamanan siber global, sekaligus disesuaikan dengan konteks lokal Indonesia. “RUU KKS ini tidak hanya untuk menghadapi ancaman siber, tetapi juga untuk membangun kapasitas Indonesia dalam penguasaan teknologi digital,” katanya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya undang-undang ini, pemerintah akan memiliki alat untuk mengendalikan ruang siber secara lebih terstruktur.
Pentingnya Kolaborasi dalam Menghadapi Ancaman Digital
Deng Ical mengingatkan bahwa ancaman siber tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, perusahaan teknologi, dan masyarakat umum. “Kolaborasi antara semua pihak sangat diperlukan agar RUU KKS dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah penguatan RUU KKS adalah bagian dari upaya nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. “Kami