Meeting Results: Menkomdigi: TikTok penuhi PP Tunas, tutup 1,7 juta akun anak
Menkomdigi: TikTok Penuhi PP Tunas, Tutup 1,7 Juta Akun Anak
Meeting Results – Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok telah menjadi penyelenggara sistem elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini berupa penutupan sebanyak 1,7 juta akun yang dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun. Meutya mengapresiasi upaya TikTok dan menekankan bahwa ke depan platform tersebut akan lebih giat menjalankan PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Komitmen TikTok Teruji Dengan Aksi Nyata
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, Meutya mengatakan bahwa TikTok tidak hanya menunjukkan komitmen tetapi juga mengambil langkah konkret yang jelas. “TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan akun anak dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi tindakan nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkominfo,” ujarnya. Menurut Menkominfo, PP Tunas merupakan aturan penting yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik yang beroperasi secara global maupun lokal.
Penutupan Akun Anak Naik Pesat
Dalam pertemuan antara TikTok dan Kemkominfo, diumumkan bahwa hingga 28 April 2026, platform tersebut telah menutup 1,7 juta akun anak. Angka ini meningkat drastis dibandingkan 10 April 2026, ketika jumlah akun anak yang ditutup hanya sekitar 780 ribu. Penonaktifan ini berdampak pada sejumlah akun pengguna dewasa, namun Menkominfo meyakinkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi generasi penerus bangsa.
“Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita,” kata Meutya.
TikTok memberikan penjelasan bahwa pengguna dewasa yang terdampak dari penutupan akun anak bisa mengajukan banding agar layanan akunnya dapat segera dikembalikan. Hal ini menunjukkan bahwa platform tersebut memperhatikan kebutuhan pengguna sekaligus mematuhi PP Tunas. Selain itu, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk masa mendatang.
Komitmen TikTok untuk Tangani Kejahatan Digital
Dalam pertemuan tersebut, TikTok yang diwakili oleh Vice President of Global Public Policy Helena Lersch menyatakan komitmen untuk mengatasi kejahatan digital yang menargetkan Indonesia, seperti praktik judi online. “Kami berkomitmen mengambil langkah lebih masif dalam menangani ancaman digital yang mengintai anak-anak Indonesia,” kata Helena.
Meutya menambahkan bahwa PP Tunas bukan hanya kewajiban bagi TikTok, tetapi juga berlaku universal bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Karena itu, ia berharap PSE lainnya segera melaporkan tindakan nyata mereka dalam melindungi anak-anak, bukan hanya sekadar menyatakan komitmen. “Kita mengimbau platform yang sudah menyatakan kepatuhan untuk segera melaporkan langkah-langkah konkret yang telah mereka ambil kepada publik,” tegas Menkominfo.
Langkah Awal, Tantangan Masih Ada
Meski TikTok telah memenuhi target PP Tunas, Meutya mengakui bahwa proses ini masih menghadapi tantangan. Ia menyoroti bahwa penutupan 1,7 juta akun anak membutuhkan konsistensi dan pengawasan yang ketat. “Ini adalah awal dari perubahan besar dalam menjaga lingkungan digital anak-anak Indonesia,” katanya. Ia juga berharap regulasi ini dapat menjadi contoh bagi platform-platform lain untuk mengambil tindakan serupa.
Meutya menyebutkan bahwa PP Tunas dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat. “Aturan ini memastikan semua penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas adalah bagian dari peran sosial penyelenggara sistem elektronik.
Dukungan Masyarakat Dibutuhkan
Menteri Meutya meminta dukungan masyarakat dalam upaya ini. Ia menjelaskan bahwa penutupan akun anak sebanyak 1,7 juta adalah bentuk respons yang sejalan dengan tujuan PP Tunas. “Kami yakin tindakan ini akan mengurangi akses anak-anak terhadap konten yang berpotensi merugikan,” katanya. Namun, ia juga menyoroti bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform, dan masyarakat.
Meutya menekankan bahwa kepatuhan PP Tunas tidak hanya tentang jumlah akun yang ditutup, tetapi juga tentang transparansi dan efektivitas langkah yang diambil. “TikTok telah menjadi contoh yang baik, tetapi kami menunggu aksi serupa dari PSE lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan PP Tunas dan memberikan bimbingan kepada penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban.
Langkah TikTok Sebagai Langkah Proaktif
Dalam konferensi pers yang sama, Helena Lersch menyatakan bahwa TikTok memandang PP Tunas sebagai peluang untuk meningkatkan standar keamanan dan perlindungan di platform mereka. “Kami berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai prioritas dalam upaya perlindungan anak-anak di dunia digital,” katanya. Ia menegaskan bahwa langkah penutupan akun anak tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan data dan kriteria yang ketat.
Meutya berharap, dengan langkah yang diambil TikTok, para PSE lainnya akan lebih termotivasi untuk melakukan hal serupa. “Kami percaya bahwa kepatuhan PP Tunas akan menjadi jaminan bagi keberlanjutan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendorong kepatuhan ini melalui berbagai mekanisme, termasuk pelaporan berkala dan evaluasi kinerja penyelenggara sistem elektronik.
Peran PSE dalam Masa Depan
Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas memperkuat peran penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga generasi muda Indonesia dari risiko digital yang semakin kompleks,” katanya. Ia berharap platform seperti TikTok akan terus memperhatikan kebutuhan pengguna usia dini dan mengembangkan solusi yang lebih inovatif.
Kepuasan Meutya tidak hanya terhadap jumlah akun yang ditutup, tetapi juga terhadap keterbukaan TikTok dalam melaporkan progresnya. “TikTok telah menjadi contoh bagus dalam memenuhi PP Tunas, dan kami berharap langkah ini bisa menjadi awal dari perubahan yang lebih luas,” ujarnya. Dengan pelaksanaan yang konsisten, Menkominfo yakin PP Tunas akan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.