Pengamat minta Kemenhub evaluasi izin taksi imbas tabrakan kereta
Pengamat Minta Kemenhub Evaluasi Izin Operasional Taksi Hijau Usai Kecelakaan Kereta Api
Pengamat minta Kemenhub evaluasi izin taksi –
Jakarta – Ahli transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan kebutuhan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan taksi Green SM, setelah kejadian tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan puluhan korban. Menurut Djoko, insiden tersebut memicu pertanyaan tentang mekanisme pemberian izin serta ketatnya proses regulasi yang diterapkan. “Kasus ini mengingatkan kita untuk memeriksa siapa yang memberikan izin operasional kepada perusahaan taksi hijau tersebut. Apakah mereka benar-benar memenuhi standar yang diharapkan?” kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Inspeksi Mendadak Usai Kecelakaan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Dalam inspeksi tersebut, pihak berwenang memeriksa kelayakan operasional perusahaan taksi yang dikaitkan dengan kejadian serius tersebut.
Menurut Djoko, regulasi yang diterapkan terhadap taksi nasional sejauh ini cukup ketat. Namun, ia menilai kejadian serupa menunjukkan perlunya standar seragam bagi semua operator transportasi. “Taksi nasional memang sudah diatur secara ketat, tetapi apakah standar itu juga diterapkan pada taksi hijau? Menteri Perhubungan harus memastikan proses pemberian izin tidak hanya efisien tetapi juga memperhatikan potensi risiko,” lanjutnya.
Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mencatat bahwa pada tahun 2026, terdapat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang. Mayoritas dari kejadian tersebut, yaitu 57,5 persen atau 23 kasus, terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Sementara 42,5 persen atau 17 kasus terjadi di perlintasan yang dilengkapi palang pintu.
Kasus utama yang memicu kecelakaan adalah perilaku pengemudi yang menerobos rel. Dari total 40 insiden, terdapat 34 kejadian karena keterobosan kendaraan. Selain itu, 4 kejadian disebabkan oleh kendaraan mogok, sementara 3 kasus lainnya terjadi karena keterlambatan penutupan palang pintu.
Impact dari kecelakaan tersebut sangat signifikan, dengan 25 korban jiwa (61 persen dari total) dan 16 korban cedera (12 persen korban berat serta 27 persen korban ringan). Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan terdiri dari 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen).
“Taksi itu persoalannya siapa yang memberi izin? Bisa sebanyak itu masuk ke Indonesia? Menteri Perhubungan bagaimana dengan proses izinnya?”
Djoko menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyoroti kebutuhan harmonisasi regulasi antar-operator transportasi, termasuk taksi hijau, agar tidak ada celah yang memungkinkan kesalahan keamanan. “Regulasi taksi nasional sudah baik, tetapi operator lain seperti taksi hijau perlu diikuti dengan standar yang sama,” tambahnya.
Penyebab Utama Kecelakaan di Perlintasan
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang terutama disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, mobil atau motor yang berhenti mati mesin di tengah rel. Kedua, roda belakang sepeda motor yang tersangkut karena membawa beban berat, seperti dagangan ayam. Ketiga, truk lowdeck yang terjebak akibat gradien rel yang tidak sesuai dengan ukuran kendaraannya.
Dari ketiga faktor tersebut, keterobosan pengemudi menjadi penyebab dominan. Dalam kejadian di Bekasi Timur, driver taksi hijau diduga terlibat dalam insiden yang berakibat fatal. “Selain itu, ada kejadian mobil mati di tengah rel dan truk yang mengalami hambatan saat melewati perlintasan. Semua hal ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam pengaturan lalu lintas dan kesadaran pengemudi,” jelas Djoko.
Kerentanan Infrastruktur dan Pengemudi
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya disebabkan oleh faktor manusia, tetapi juga oleh kondisi infrastruktur yang tidak optimal. Djoko menyoroti bahwa lendutan rel yang terjadi akibat beban dinamis, kelelahan material, atau amblesnya fondasi bisa membahayakan operasional kereta api.
“Dampak dari kendaraan yang masuk perlintasan bisa menyebabkan kerusakan rel, yang berpotensi memicu kecelakaan lebih besar. Jadi, kita perlu memastikan bahwa semua operator transportasi, termasuk taksi hijau, mematuhi aturan yang sama,” tegas Djoko.
Perspektif Kebijakan dan Penegakan Hukum
Menurut Djoko, insiden di Bekasi Timur menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pengaturan transportasi. Ia menekankan bahwa izin operasional tidak hanya berupa dokumen formal, tetapi juga harus mencerminkan tanggung jawab operator terhadap keselamatan pengguna jalan. “Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan regulasi, tidak hanya untuk taksi hijau tetapi juga untuk semua jenis kendaraan,” ujarnya.
Djoko menambahkan bahwa kecelakaan kereta api seperti ini menunjukkan adanya ketergantungan pada pengemudi dan operator. Dengan standar izin yang lebih ketat, diharapkan akan mencegah kesalahan operasional yang bisa mengancam keselamatan publik. “Regulasi harus memberikan penjelasan jelas tentang batasan dan kewajiban operator, agar mereka memahami risiko yang dihadapi,” imbuhnya.
Kecelakaan di Bekasi Timur juga memicu refleksi tentang perluasan izin taksi hijau di Indonesia. Meski taksi hijau dirancang untuk memberikan akses transportasi yang lebih fleksibel, Djoko menilai harus ada penyesuaian standar agar tidak terjadi kekacauan di jalan raya. “Kita perlu mengevaluasi apakah izin taksi hijau benar-benar diawasi dengan baik, atau hanya menjadi hal yang mudah diperoleh,” tuturnya.
Dengan memperhatikan pengalaman dari kecelakaan di Bekasi Timur, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk meminimalkan risiko serupa. Djoko menekankan bahwa kebijakan transportasi harus didasarkan pada data dan analisis yang matang, bukan hanya berdasarkan kecepatan pemberian izin. “Jika izin taksi hijau tidak disertai dengan pemeriksaan ketat, maka potensi kecelakaan akan semakin tinggi,” pungkasnya.